JAKARTA – Langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI membuka akses terhadap salinan ijazah Presiden ke-7 RI Joko Widodo memunculkan babak baru dalam polemik yang sudah bertahun-tahun bergulir. Setelah sembilan bagian informasi yang sebelumnya ditutup kini dinyatakan dapat diakses, ruang diskusi publik dinilai mulai bergeser dari spekulasi menuju verifikasi.
Dilansir Kompas, salinan dokumen tersebut pertama kali diperlihatkan pengamat kebijakan publik Bonatua Silalahi usai menerimanya langsung dari KPU. Ia kemudian menyebarluaskannya melalui akun media sosial pribadinya agar masyarakat bisa memeriksa secara mandiri.
Bonatua menekankan pentingnya menggunakan pendekatan ilmiah dalam membaca dokumen tersebut. Menurut dia, perdebatan soal ijazah selama ini terlalu sering berada di wilayah kepercayaan dan prasangka, bukan pengujian berbasis data.
Dalam unggahan yang beredar, terdapat dua jenis salinan. Satu merupakan dokumen yang dilegalisasi untuk kebutuhan pencalonan pada Pemilihan Presiden 2014 dengan cap merah, sedangkan lainnya adalah salinan untuk Pilpres 2019 dengan cap biru. Perbedaan itu kemudian ramai dibahas warganet, mulai dari detail tampilan hingga prosedur legalisasi.
Ia memandang, keterbukaan ini bisa menjadi momentum untuk mengedepankan metode pemeriksaan yang lebih terukur. Dengan dokumen tersedia bagi siapa pun, publik memiliki kesempatan yang sama untuk menilai tanpa harus bergantung pada narasi pihak tertentu.
Isu ijazah Presiden sebelumnya memang kerap memicu perpecahan opini. Ada kelompok yang meyakini keasliannya, ada yang masih meragukan, dan ada pula yang menolak mempercayainya. Bonatua berharap, setelah dokumen dapat diakses luas, diskusi dapat bergerak ke arah yang lebih objektif.
Di sisi lain, pembukaan akses ini juga memperlihatkan bagaimana lembaga publik merespons tuntutan transparansi. Ketersediaan data dinilai sebagai bagian dari upaya meredakan kontroversi sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap proses administrasi pemilu.
Dengan dokumen kini berada di ruang publik, arah perdebatan selanjutnya akan sangat ditentukan oleh bagaimana masyarakat, peneliti, maupun pihak berkepentingan memaknainya: apakah sebagai akhir polemik, atau justru awal dari telaah yang lebih panjang.

