Gowa, Luminasia.id – Sebanyak 270 orang pelaku kejahatan berhasil diamankan jajaran Kepolisian Resor (Polres) Gowa, Sulawesi Selatan, dalam operasi penyakit masyarakat (pekat) yang digelar sejak 3 hingga 22 Mei 2025.
Dari ratusan tersangka tersebut, tujuh di antaranya terlibat dalam aksi premanisme dengan modus menjadi juru parkir liar yang meresahkan masyarakat.
Para pelaku digiring ke halaman Mapolres Gowa dengan pengawalan ketat aparat bersenjata lengkap Jumat (23/5/2025) sore
Tidak hanya pelaku premanisme, polisi juga mengamankan 162 orang lainnya yang terlibat dalam peredaran dan pesta minuman keras (miras) ilegal.
Beberapa di antara tersangka diketahui masih di bawah umur, bahkan terdapat ibu rumah tangga dan pasangan suami istri yang ikut terjaring operasi.
Kapolres Gowa, AKBP Muhammad Aldy Sulaiman, mengatakan bahwa total 270 tersangka berasal dari berbagai jenis kasus, mulai dari premanisme, membawa senjata tajam, judi, pencurian kendaraan bermotor (curanmor), penipuan, hingga pencabulan.
"Ini hasil dari Operasi Pekat yang kami gelar selama hampir tiga pekan. Kami tindak semua pelanggaran yang meresahkan masyarakat," ujar Aldy.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi menyita puluhan senjata tajam jenis busur panah dan badik, serta ribuan liter minuman keras tradisional sebagai barang bukti.
“Barang bukti miras akan segera kami musnahkan. Sementara untuk pelaku, kami kenakan pasal tindak pidana ringan atau tipiring,” tambahnya.
Polisi juga mewajibkan para tersangka, khususnya yang terkait miras ilegal, untuk menandatangani surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya.
Aldy menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan patroli dan razia rutin demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah hukum Gowa.