Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Kimia Farma Tak Terbukti Langgar UU Terkait Pelaksanaan Kemitraan dengan Dokter Umum dan Dokter Gigi

Senin, 26 Mei 2025 22:17
Editor: Luminasia.id
  • Bagikan
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pelaksanaan kemitraan dengan mitra dokter umum dan dokter gigi.

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pelaksanaan kemitraan dengan mitra dokter umum dan dokter gigi.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi untuk perkara Nomor 14/KPPU-K/2023 di Kantor KPPU Jakarta, Senin, 26 Mei 2025. Majelis Komisi terdiri atas Dr Rhido Jusmadi SH MH sebagai Ketua, serta Dr Ir M Fanshurullah Asa dan Moh Noor Rofieq ST sebagai anggota.

Dipaparkan dalam rilisnya, perkara ini berawal dari inisiatif KPPU yang meneliti perjanjian kerja sama antara PT KFD dan para dokter mitra. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah hubungan tersebut memenuhi kriteria kemitraan sebagaimana diatur dalam UU UMKM, yang melarang dominasi usaha besar terhadap UMKM dalam kemitraan yang tidak sehat.

Objek perkara meliputi perjanjian praktik dokter umum dan gigi, penggunaan alat serta bahan medis habis pakai, serta klausul kerja sama profesi dalam layanan kesehatan.

Selama proses, KPPU sempat mengeluarkan tiga peringatan tertulis agar PT KFD memperbaiki substansi perjanjian. Namun, karena perbaikan tidak sepenuhnya dijalankan, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Dalam persidangan terbuka, Majelis Komisi memeriksa berbagai bukti dan keterangan saksi dari kedua belah pihak, termasuk ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran.

Majelis menilai bahwa kerja sama PT KFD dengan para dokter mitra merupakan kontrak profesional berdasarkan kesepakatan imbal jasa, bukan hubungan kemitraan UMKM. Tidak ditemukan unsur pembinaan usaha, alih keterampilan, atau penanaman modal sebagaimana diatur dalam pola kemitraan UMKM. Selain itu, tidak ada indikasi penguasaan usaha atau aset milik dokter oleh PT KFD.

Atas dasar tersebut, Majelis menyimpulkan bahwa unsur pelanggaran Pasal 35 ayat (1) tidak terpenuhi dan memutuskan PT KFD tidak bersalah.

Baca Juga

Ayo ke Booth Telkomsel F8 Makassar 2025, Bisa Tukar Poin, Main Game, hingga Dapat Merchandise
Ayo ke Booth Telkomsel F8 Makassar 2025, Bisa Tukar Poin, Main Game, hingga Dapat Merchandise
Contact Center PELNI Sabet Penghargaan The Best People Development di ICCA 2025
Contact Center PELNI Sabet Penghargaan The Best People Development di ICCA 2025
SMAN 23 Makassar Gelar Pemilihan Ketua OSIS 2025-2026 dengan Pendekatan Demokrasi Praktis
SMAN 23 Makassar Gelar Pemilihan Ketua OSIS 2025-2026 dengan Pendekatan Demokrasi Praktis
DPR Setujui PMN Rp2,5 Triliun, PELNI Akan Ganti KM Umsini, Lawit, dan Tidar
DPR Setujui PMN Rp2,5 Triliun, PELNI Akan Ganti KM Umsini, Lawit, dan Tidar
Di Biringbulu, Husniah Talenrang Kembali Ingatkan Program 15 Menit Mengaji Sebelum Belajar
Di Biringbulu, Husniah Talenrang Kembali Ingatkan Program 15 Menit Mengaji Sebelum Belajar
Kaji Islam Berkemajuan di Akar Rumput, Hadisaputra Raih Gelar Doktor Antropologi Unhas
Kaji Islam Berkemajuan di Akar Rumput, Hadisaputra Raih Gelar Doktor Antropologi Unhas

Populer

  • 1
    PT Aditarina Lestari Klarifikasi Sengketa Tanah, Tegaskan Kepemilikan Sah
  • 2
    Dibuka Wamenpar, Begini Asyiknya Main di F8 Makassar: Kulineran, Gendong Kelinci, Minuman Gratis hingga Nonton Konser
  • 3
    Malangnya Saripah Driver Ojol Grab, Motor Hangus Dibakar Saat Aksi Anarkis di Makassar
  • 4
    VIRAL Skandal Ospek Unsri, Senior Paksa Maba Saling Cium Sesama Jenis Kelamin, Ternyata dari Sini Idenya
  • 5
    7 Perusahaan Asuransi di Indonesia Terancam Rugi

Ekonomi

  • Contact Center PELNI Sabet Penghargaan The Best People Development di ICCA 2025
    Contact Center PELNI Sabet Penghargaan The Best People Development di ICCA 2025
  • DPR Setujui PMN Rp2,5 Triliun, PELNI Akan Ganti KM Umsini, Lawit, dan Tidar
    DPR Setujui PMN Rp2,5 Triliun, PELNI Akan Ganti KM Umsini, Lawit, dan Tidar
  • Pertamina Patra Niaga Sulawesi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare
    Pertamina Patra Niaga Sulawesi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare

Peristiwa

  • VIRAL Skandal Ospek  Unsri, Senior Paksa Maba Saling Cium Sesama Jenis Kelamin,  Ternyata dari Sini Idenya
    VIRAL Skandal Ospek Unsri, Senior Paksa Maba Saling Cium Sesama Jenis Kelamin, Ternyata dari Sini Idenya
  • Pertamina Perkuat Aspek Keselamatan di Perusahaan Tambang Nikel Konawe Utara
    Pertamina Perkuat Aspek Keselamatan di Perusahaan Tambang Nikel Konawe Utara
  • Malangnya Saripah Driver Ojol Grab, Motor Hangus Dibakar Saat Aksi Anarkis di Makassar
    Malangnya Saripah Driver Ojol Grab, Motor Hangus Dibakar Saat Aksi Anarkis di Makassar
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID