Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Kimia Farma Tak Terbukti Langgar UU Terkait Pelaksanaan Kemitraan dengan Dokter Umum dan Dokter Gigi

Senin, 26 Mei 2025 22:17
Editor: Luminasia.id
  • Bagikan
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pelaksanaan kemitraan dengan mitra dokter umum dan dokter gigi.

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pelaksanaan kemitraan dengan mitra dokter umum dan dokter gigi.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi untuk perkara Nomor 14/KPPU-K/2023 di Kantor KPPU Jakarta, Senin, 26 Mei 2025. Majelis Komisi terdiri atas Dr Rhido Jusmadi SH MH sebagai Ketua, serta Dr Ir M Fanshurullah Asa dan Moh Noor Rofieq ST sebagai anggota.

Dipaparkan dalam rilisnya, perkara ini berawal dari inisiatif KPPU yang meneliti perjanjian kerja sama antara PT KFD dan para dokter mitra. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah hubungan tersebut memenuhi kriteria kemitraan sebagaimana diatur dalam UU UMKM, yang melarang dominasi usaha besar terhadap UMKM dalam kemitraan yang tidak sehat.

Objek perkara meliputi perjanjian praktik dokter umum dan gigi, penggunaan alat serta bahan medis habis pakai, serta klausul kerja sama profesi dalam layanan kesehatan.

Selama proses, KPPU sempat mengeluarkan tiga peringatan tertulis agar PT KFD memperbaiki substansi perjanjian. Namun, karena perbaikan tidak sepenuhnya dijalankan, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Dalam persidangan terbuka, Majelis Komisi memeriksa berbagai bukti dan keterangan saksi dari kedua belah pihak, termasuk ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran.

Majelis menilai bahwa kerja sama PT KFD dengan para dokter mitra merupakan kontrak profesional berdasarkan kesepakatan imbal jasa, bukan hubungan kemitraan UMKM. Tidak ditemukan unsur pembinaan usaha, alih keterampilan, atau penanaman modal sebagaimana diatur dalam pola kemitraan UMKM. Selain itu, tidak ada indikasi penguasaan usaha atau aset milik dokter oleh PT KFD.

Atas dasar tersebut, Majelis menyimpulkan bahwa unsur pelanggaran Pasal 35 ayat (1) tidak terpenuhi dan memutuskan PT KFD tidak bersalah.


Baca Juga

LENGKAP! Jalannya Pertandingan Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Gol Dramatis Mikel Merino Antar La Furia Roja ke Perempatfinal
LENGKAP! Jalannya Pertandingan Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Gol Dramatis Mikel Merino Antar La Furia Roja ke Perempatfinal
Hasil Moto3 Junior Jerez: Ramadhipa Finis Ketujuh, Kini Terpaut 9 Poin dari Puncak Klasemen
Hasil Moto3 Junior Jerez: Ramadhipa Finis Ketujuh, Kini Terpaut 9 Poin dari Puncak Klasemen
Modal Rekor dan Kemenangan, Ramadhipa Optimistis Taklukkan Sirkuit Jerez
Modal Rekor dan Kemenangan, Ramadhipa Optimistis Taklukkan Sirkuit Jerez
Asmo Sulsel Bawa Motor Honda ke Kafe, Dekatkan Beragam Motor Honda dengan Masyarakat
Asmo Sulsel Bawa Motor Honda ke Kafe, Dekatkan Beragam Motor Honda dengan Masyarakat
Bakal Hadirkan 13 Dealer Baru Termasuk Dua di Makassar, Haka Auto Buka Lowongan Kerja
Bakal Hadirkan 13 Dealer Baru Termasuk Dua di Makassar, Haka Auto Buka Lowongan Kerja
Masih Ingat Lisa Mariana? Selebgram yang Sempat Berseteru dengan Ridwan Kamil Kini Terseret Dugaan Kasus Penipuan Piyama
Masih Ingat Lisa Mariana? Selebgram yang Sempat Berseteru dengan Ridwan Kamil Kini Terseret Dugaan Kasus Penipuan Piyama

Populer

  • 1
    LENGKAP! Jadwal 16 Besar Piala Dunia 2026 Lengkap, Duel Portugal vs Spanyol hingga Brasil vs Norwegia Siap Panaskan Fase Gugur
  • 2
    Jadwal Lengkap Babak 16 Besar Piala Dunia 2026 Resmi Lengkap, Argentina Tantang Mesir dan Portugal Hadapi Spanyol
  • 3
    LENGKAP! Jalannya Pertandingan Portugal vs Spanyol di Piala Dunia 2026: Gol Dramatis Mikel Merino Antar La Furia Roja ke Perempatfinal
  • 4
    171 Rider Cilik Ramaikan Balance Bike Makassar Championship 2026, Peserta Ada dari Jawa, Palu, hingga Kalimantan
  • 5
    SPN Batua Dukung Balance Bike Makassar Championship 2026, Bangun Mental Juara dan Karakter Anak Sejak Dini

Ekonomi

  • Asmo Sulsel Bawa Motor Honda ke Kafe, Dekatkan Beragam Motor Honda dengan Masyarakat
    Asmo Sulsel Bawa Motor Honda ke Kafe, Dekatkan Beragam Motor Honda dengan Masyarakat
  • SMARTFREN RUN 2026 Diikuti 7.500 Pelari, XLSMART Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan Lewat Gaya Hidup Sehat
    SMARTFREN RUN 2026 Diikuti 7.500 Pelari, XLSMART Perkuat Kedekatan dengan Pelanggan Lewat Gaya Hidup Sehat
  • OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dari Scam Digital, IASC Berhasil Blokir 557 Ribu Rekening Penipuan
    OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dari Scam Digital, IASC Berhasil Blokir 557 Ribu Rekening Penipuan

Peristiwa

  • Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan, Operasi Berujung Bentrokan
    Tiga Polisi Gugur Saat Gerebek Bandar Narkoba di Katingan, Operasi Berujung Bentrokan
  • Korban Tewas Ledakan Bom di Kafe Damaskus Naik Menjadi 10 Orang
    Korban Tewas Ledakan Bom di Kafe Damaskus Naik Menjadi 10 Orang
  • Lisa Mariana Kembali Disorot, Kini Terseret Dugaan Penipuan Penjualan Piyama
    Lisa Mariana Kembali Disorot, Kini Terseret Dugaan Penipuan Penjualan Piyama
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID