LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pelaksanaan kemitraan dengan mitra dokter umum dan dokter gigi.
Putusan ini dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi untuk perkara Nomor 14/KPPU-K/2023 di Kantor KPPU Jakarta, Senin, 26 Mei 2025. Majelis Komisi terdiri atas Dr Rhido Jusmadi SH MH sebagai Ketua, serta Dr Ir M Fanshurullah Asa dan Moh Noor Rofieq ST sebagai anggota.
Dipaparkan dalam rilisnya, perkara ini berawal dari inisiatif KPPU yang meneliti perjanjian kerja sama antara PT KFD dan para dokter mitra. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah hubungan tersebut memenuhi kriteria kemitraan sebagaimana diatur dalam UU UMKM, yang melarang dominasi usaha besar terhadap UMKM dalam kemitraan yang tidak sehat.
Objek perkara meliputi perjanjian praktik dokter umum dan gigi, penggunaan alat serta bahan medis habis pakai, serta klausul kerja sama profesi dalam layanan kesehatan.
Selama proses, KPPU sempat mengeluarkan tiga peringatan tertulis agar PT KFD memperbaiki substansi perjanjian. Namun, karena perbaikan tidak sepenuhnya dijalankan, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.
Dalam persidangan terbuka, Majelis Komisi memeriksa berbagai bukti dan keterangan saksi dari kedua belah pihak, termasuk ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran.
Majelis menilai bahwa kerja sama PT KFD dengan para dokter mitra merupakan kontrak profesional berdasarkan kesepakatan imbal jasa, bukan hubungan kemitraan UMKM. Tidak ditemukan unsur pembinaan usaha, alih keterampilan, atau penanaman modal sebagaimana diatur dalam pola kemitraan UMKM. Selain itu, tidak ada indikasi penguasaan usaha atau aset milik dokter oleh PT KFD.
Atas dasar tersebut, Majelis menyimpulkan bahwa unsur pelanggaran Pasal 35 ayat (1) tidak terpenuhi dan memutuskan PT KFD tidak bersalah.