Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Kimia Farma Tak Terbukti Langgar UU Terkait Pelaksanaan Kemitraan dengan Dokter Umum dan Dokter Gigi

Senin, 26 Mei 2025 22:17
Editor: Luminasia.id
  • Bagikan
- Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pelaksanaan kemitraan dengan mitra dokter umum dan dokter gigi.

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menyatakan PT Kimia Farma Diagnostika (PT KFD) tidak terbukti melanggar Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2008 tentang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dalam pelaksanaan kemitraan dengan mitra dokter umum dan dokter gigi.

Putusan ini dibacakan dalam Sidang Majelis Komisi untuk perkara Nomor 14/KPPU-K/2023 di Kantor KPPU Jakarta, Senin, 26 Mei 2025. Majelis Komisi terdiri atas Dr Rhido Jusmadi SH MH sebagai Ketua, serta Dr Ir M Fanshurullah Asa dan Moh Noor Rofieq ST sebagai anggota.

Dipaparkan dalam rilisnya, perkara ini berawal dari inisiatif KPPU yang meneliti perjanjian kerja sama antara PT KFD dan para dokter mitra. Pemeriksaan dilakukan untuk menilai apakah hubungan tersebut memenuhi kriteria kemitraan sebagaimana diatur dalam UU UMKM, yang melarang dominasi usaha besar terhadap UMKM dalam kemitraan yang tidak sehat.

Objek perkara meliputi perjanjian praktik dokter umum dan gigi, penggunaan alat serta bahan medis habis pakai, serta klausul kerja sama profesi dalam layanan kesehatan.

Selama proses, KPPU sempat mengeluarkan tiga peringatan tertulis agar PT KFD memperbaiki substansi perjanjian. Namun, karena perbaikan tidak sepenuhnya dijalankan, perkara dilanjutkan ke tahap pemeriksaan lanjutan.

Dalam persidangan terbuka, Majelis Komisi memeriksa berbagai bukti dan keterangan saksi dari kedua belah pihak, termasuk ahli hukum dari Universitas Gadjah Mada dan Universitas Padjadjaran.

Majelis menilai bahwa kerja sama PT KFD dengan para dokter mitra merupakan kontrak profesional berdasarkan kesepakatan imbal jasa, bukan hubungan kemitraan UMKM. Tidak ditemukan unsur pembinaan usaha, alih keterampilan, atau penanaman modal sebagaimana diatur dalam pola kemitraan UMKM. Selain itu, tidak ada indikasi penguasaan usaha atau aset milik dokter oleh PT KFD.

Atas dasar tersebut, Majelis menyimpulkan bahwa unsur pelanggaran Pasal 35 ayat (1) tidak terpenuhi dan memutuskan PT KFD tidak bersalah.


Baca Juga

 Pertamina Tambah Pasokan Pertalite ke Toraja, Distribusi Kembali Normal
Pertamina Tambah Pasokan Pertalite ke Toraja, Distribusi Kembali Normal
Unismuh Makassar Jajaki Pembukaan PSDKU di Bantaeng, Jejak Sejarah Jadi Penguat Kolaborasi
Unismuh Makassar Jajaki Pembukaan PSDKU di Bantaeng, Jejak Sejarah Jadi Penguat Kolaborasi
Pertamina dan Kebun Raya Pucak Temukan Enam Jenis Flora dari Eksplorasi di Bone
Pertamina dan Kebun Raya Pucak Temukan Enam Jenis Flora dari Eksplorasi di Bone
Diogo Moreira Sebut Sprint Race MotoGP Jepang Belum Gambarkan Hasil Sebenarnya
Diogo Moreira Sebut Sprint Race MotoGP Jepang Belum Gambarkan Hasil Sebenarnya
Legislator Makassar Tenri Uji Dorong Percepat Kepastian Nasib 6.000 PPPK
Legislator Makassar Tenri Uji Dorong Percepat Kepastian Nasib 6.000 PPPK
Curhat Veda Ega Usai Crash di Moto3 GP Amerika, Akui Terlalu Agresif
Curhat Veda Ega Usai Crash di Moto3 GP Amerika, Akui Terlalu Agresif

Populer

  • 1
    LENGKAP! Ini Klarifikasi Karaeng Wawang Selebgram Makassar Terkait Fashion Show LGBT di Pesta Ulang Tahun
  • 2
    IOH Gandeng Kunto Aji Luncurkan IM3 Istimewa di Makassar, Kuota Besar Rollover, Nonton Gratis, hingga Akses Digital
  • 3
    Wamen P2MI Dzulfikar Ahmad Tawalla Sumbang Rp200 Juta, untuk Penyelesaian Gedung Alumni Lima Lantai
  • 4
    FinExpo 2026 Berlangsung di TSM, OJK Target Dorong Masyarakat Makin Melek Keuangan
  • 5
    Streaming hingga Transaksi Aplikasi dari Luar Negeri Kena PPN? Ini Aturannya

Ekonomi

  • FinExpo 2026 Berlangsung di TSM, OJK Target Dorong Masyarakat Makin Melek Keuangan
    FinExpo 2026 Berlangsung di TSM, OJK Target Dorong Masyarakat Makin Melek Keuangan
  • OJK Beri Kelonggaran Kredit bagi Debitur Korban Gempa di 8 Kabupaten NTT
    OJK Beri Kelonggaran Kredit bagi Debitur Korban Gempa di 8 Kabupaten NTT
  • Kalla Toyota Tebar Promo Toyota End Year Sale, DP Bisa Dibayar 2 Kali
    Kalla Toyota Tebar Promo Toyota End Year Sale, DP Bisa Dibayar 2 Kali

Peristiwa

  •  Pertamina Tambah Pasokan Pertalite ke Toraja, Distribusi Kembali Normal
    Pertamina Tambah Pasokan Pertalite ke Toraja, Distribusi Kembali Normal
  • Diskusi dengan Ketua KPU Pusat, JMSI Sulsel Ingatkan Revisi UU Penyiaran Jangan Hambat Produksi Karya Jurnalistik
    Diskusi dengan Ketua KPU Pusat, JMSI Sulsel Ingatkan Revisi UU Penyiaran Jangan Hambat Produksi Karya Jurnalistik
  • Rocky Gerung Dilantik Prabowo, Ini Tugas dan Kewajiban Watimpres RI
    Rocky Gerung Dilantik Prabowo, Ini Tugas dan Kewajiban Watimpres RI
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID