Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Penerima Pinjol Akan Masuk Sistem SLIK, Maksimal Ngutang 3 Kali Saja

Kamis, 19 Juni 2025 15:30
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi pusing karena utang pinjol

OJK Wajibkan Fintech Pindar Perkuat Manajemen Risiko, Penerima Pinjaman Akan Masuk Sistem SLIK

LUMINASIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko dalam industri fintech pinjaman online atau pinjol, atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang juga populer disebut Pindar.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi pemberi dana (lender) dan meminimalisasi risiko gagal bayar dari penerima dana (borrower), yang jumlahnya terus meningkat.

“OJK meminta penyelenggara pindar untuk memperketat penerapan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar utama pemberian pendanaan,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya, Selasa (17/6).

Menurutnya, ketentuan tersebut tertuang dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan ini, penyelenggara diwajibkan melakukan credit scoring serta menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan finansial calon penerima dana.

Tak hanya itu, OJK juga melarang pemberian pendanaan kepada borrower yang telah mendapatkan pinjaman dari tiga penyelenggara Pindar, termasuk dari platform yang sama.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan layanan ini untuk sekadar gali lubang tutup lubang. Bijaklah dalam meminjam, pahami kemampuan bayar, dan hindari fintech ilegal,” tegas Ismail Riyadi.

Data Fintech Masuk Sistem SLIK Mulai Juli 2025

Sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko yang lebih luas, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, semua penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai dengan POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Dengan masuknya data peminjam ke dalam SLIK, rekam jejak calon debitur bisa diketahui lebih transparan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebelum menyetujui pinjaman baru.

“Kebijakan ini diharapkan memperkuat ekosistem Pindar agar lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Jika ada pelanggaran, OJK akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ismail.

Edukasi Masyarakat: Pinjam Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan

OJK mengajak masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan layanan fintech. Pinjam dana secara online sebaiknya dilakukan untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif.

“Jangan sampai mudahnya mengakses pinjaman membuat masyarakat abai terhadap tanggung jawab pembayarannya. Ingat, data Anda kini bisa tercatat dalam SLIK dan berdampak pada reputasi keuangan,” tutup Ismail.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui email humas@ojk.go.id atau hotline di (021) 29600000.

Tags: OJK utang pinjol SLIK

Baca Juga

Ingin Kerja di OJK? Cek Info Lengkap Magang di Stand F8 Makassar
Ingin Kerja di OJK? Cek Info Lengkap Magang di Stand F8 Makassar
Ayo Cek SLIK di Stand OJK F8 Makassar, Bawa Pulang Hadiah Menarik
Ayo Cek SLIK di Stand OJK F8 Makassar, Bawa Pulang Hadiah Menarik
Ini Susunan Lengkap 11 Dewan Komisaris OJK
Ini Susunan Lengkap 11 Dewan Komisaris OJK
7 Perusahaan Asuransi di Indonesia Terancam Rugi
7 Perusahaan Asuransi di Indonesia Terancam Rugi
Deputi Gubernur BI Juda Agung Resmi Jabat Anggota Dewan Komisaris OJK
Deputi Gubernur BI Juda Agung Resmi Jabat Anggota Dewan Komisaris OJK
Kripto Inovasi Nusantara Kantongi Izin Usaha Perdagangan Aset Digital
Kripto Inovasi Nusantara Kantongi Izin Usaha Perdagangan Aset Digital

Populer

  • 1
    PT Aditarina Lestari Klarifikasi Sengketa Tanah, Tegaskan Kepemilikan Sah
  • 2
    Dibuka Wamenpar, Begini Asyiknya Main di F8 Makassar: Kulineran, Gendong Kelinci, Minuman Gratis hingga Nonton Konser
  • 3
    Malangnya Saripah Driver Ojol Grab, Motor Hangus Dibakar Saat Aksi Anarkis di Makassar
  • 4
    VIRAL Skandal Ospek Unsri, Senior Paksa Maba Saling Cium Sesama Jenis Kelamin, Ternyata dari Sini Idenya
  • 5
    7 Perusahaan Asuransi di Indonesia Terancam Rugi

Ekonomi

  • DPR Setujui PMN Rp2,5 Triliun, PELNI Akan Ganti KM Umsini, Lawit, dan Tidar
    DPR Setujui PMN Rp2,5 Triliun, PELNI Akan Ganti KM Umsini, Lawit, dan Tidar
  • Pertamina Patra Niaga Sulawesi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare
    Pertamina Patra Niaga Sulawesi Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Parepare
  • Ingin Kerja di OJK? Cek Info Lengkap Magang di Stand F8 Makassar
    Ingin Kerja di OJK? Cek Info Lengkap Magang di Stand F8 Makassar

Peristiwa

  • VIRAL Skandal Ospek  Unsri, Senior Paksa Maba Saling Cium Sesama Jenis Kelamin,  Ternyata dari Sini Idenya
    VIRAL Skandal Ospek Unsri, Senior Paksa Maba Saling Cium Sesama Jenis Kelamin, Ternyata dari Sini Idenya
  • Pertamina Perkuat Aspek Keselamatan di Perusahaan Tambang Nikel Konawe Utara
    Pertamina Perkuat Aspek Keselamatan di Perusahaan Tambang Nikel Konawe Utara
  • Malangnya Saripah Driver Ojol Grab, Motor Hangus Dibakar Saat Aksi Anarkis di Makassar
    Malangnya Saripah Driver Ojol Grab, Motor Hangus Dibakar Saat Aksi Anarkis di Makassar
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID