OJK Wajibkan Fintech Pindar Perkuat Manajemen Risiko, Penerima Pinjaman Akan Masuk Sistem SLIK
LUMINASIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko dalam industri fintech pinjaman online atau pinjol, atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang juga populer disebut Pindar.
Langkah ini bertujuan untuk melindungi pemberi dana (lender) dan meminimalisasi risiko gagal bayar dari penerima dana (borrower), yang jumlahnya terus meningkat.
“OJK meminta penyelenggara pindar untuk memperketat penerapan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar utama pemberian pendanaan,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya, Selasa (17/6).
Menurutnya, ketentuan tersebut tertuang dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan ini, penyelenggara diwajibkan melakukan credit scoring serta menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan finansial calon penerima dana.
Tak hanya itu, OJK juga melarang pemberian pendanaan kepada borrower yang telah mendapatkan pinjaman dari tiga penyelenggara Pindar, termasuk dari platform yang sama.
“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan layanan ini untuk sekadar gali lubang tutup lubang. Bijaklah dalam meminjam, pahami kemampuan bayar, dan hindari fintech ilegal,” tegas Ismail Riyadi.
Data Fintech Masuk Sistem SLIK Mulai Juli 2025
Sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko yang lebih luas, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, semua penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai dengan POJK Nomor 11 Tahun 2024.
Dengan masuknya data peminjam ke dalam SLIK, rekam jejak calon debitur bisa diketahui lebih transparan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebelum menyetujui pinjaman baru.
“Kebijakan ini diharapkan memperkuat ekosistem Pindar agar lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Jika ada pelanggaran, OJK akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ismail.
Edukasi Masyarakat: Pinjam Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan
OJK mengajak masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan layanan fintech. Pinjam dana secara online sebaiknya dilakukan untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif.
“Jangan sampai mudahnya mengakses pinjaman membuat masyarakat abai terhadap tanggung jawab pembayarannya. Ingat, data Anda kini bisa tercatat dalam SLIK dan berdampak pada reputasi keuangan,” tutup Ismail.
Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui email humas@ojk.go.id atau hotline di (021) 29600000.