Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Penerima Pinjol Akan Masuk Sistem SLIK, Maksimal Ngutang 3 Kali Saja

Kamis, 19 Juni 2025 15:30
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi pusing karena utang pinjol

OJK Wajibkan Fintech Pindar Perkuat Manajemen Risiko, Penerima Pinjaman Akan Masuk Sistem SLIK

LUMINASIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko dalam industri fintech pinjaman online atau pinjol, atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang juga populer disebut Pindar.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi pemberi dana (lender) dan meminimalisasi risiko gagal bayar dari penerima dana (borrower), yang jumlahnya terus meningkat.

“OJK meminta penyelenggara pindar untuk memperketat penerapan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar utama pemberian pendanaan,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya, Selasa (17/6).

Menurutnya, ketentuan tersebut tertuang dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan ini, penyelenggara diwajibkan melakukan credit scoring serta menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan finansial calon penerima dana.

Tak hanya itu, OJK juga melarang pemberian pendanaan kepada borrower yang telah mendapatkan pinjaman dari tiga penyelenggara Pindar, termasuk dari platform yang sama.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan layanan ini untuk sekadar gali lubang tutup lubang. Bijaklah dalam meminjam, pahami kemampuan bayar, dan hindari fintech ilegal,” tegas Ismail Riyadi.

Data Fintech Masuk Sistem SLIK Mulai Juli 2025

Sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko yang lebih luas, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, semua penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai dengan POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Dengan masuknya data peminjam ke dalam SLIK, rekam jejak calon debitur bisa diketahui lebih transparan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebelum menyetujui pinjaman baru.

“Kebijakan ini diharapkan memperkuat ekosistem Pindar agar lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Jika ada pelanggaran, OJK akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ismail.

Edukasi Masyarakat: Pinjam Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan

OJK mengajak masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan layanan fintech. Pinjam dana secara online sebaiknya dilakukan untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif.

“Jangan sampai mudahnya mengakses pinjaman membuat masyarakat abai terhadap tanggung jawab pembayarannya. Ingat, data Anda kini bisa tercatat dalam SLIK dan berdampak pada reputasi keuangan,” tutup Ismail.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui email humas@ojk.go.id atau hotline di (021) 29600000.

Tags: OJK utang pinjol SLIK

Baca Juga

OJK Sulselbar Edukasi Petani Kakao di Polewali Mandar, Cegah Terjebak Investasi Ilegal
OJK Sulselbar Edukasi Petani Kakao di Polewali Mandar, Cegah Terjebak Investasi Ilegal
PPATK Sasar Rekening Dormant, OJK Ingin Lakukan Revisit Peraturan
PPATK Sasar Rekening Dormant, OJK Ingin Lakukan Revisit Peraturan
Ini Daftar 96 Pinjol Resmi OJK Agustus 2025
Ini Daftar 96 Pinjol Resmi OJK Agustus 2025
OJK Sulselbar Gandeng Pemkab se-Luwu Raya, Edukasi Keuangan untuk Pelajar dan Masyarakat
OJK Sulselbar Gandeng Pemkab se-Luwu Raya, Edukasi Keuangan untuk Pelajar dan Masyarakat
OJK Dukung Pemkab Kepulauan Selayar Perkuat Akses Keuangan, Dorong Ekonomi Desa
OJK Dukung Pemkab Kepulauan Selayar Perkuat Akses Keuangan, Dorong Ekonomi Desa
Transaksi Saham di Sulampua Capai Rp22,47 Triliun, SID Pasar Modal Lampaui 1 Juta
Transaksi Saham di Sulampua Capai Rp22,47 Triliun, SID Pasar Modal Lampaui 1 Juta

Populer

  • 1
    Warga Tamalanrea Tolak Pembangunan PLTSa di Areanya
  • 2
    Akhirnya Jersey PSM Makassar 2025/2026 Diperlihatkan Perdana, Ada Gambar Kapal Pinisi
  • 3
    Mahasiswa KKNT Gelombang 114 Unhas Sukses Budidaya Bayam Brazil di Gowa
  • 4
    Indosat Hadirkan Fitur Anti-Spam dan Scam Berbasis AI, Lindungi Masyarakat Indonesia
  • 5
    Dispar Makassar Siap Perkuat Sinergi Pariwisata dengan Astindo Sulsel

Ekonomi

  • Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 6 Persen, Ditopang Meningkatnya Aktivitas di Jalur Indonesia-China
    Arus Peti Kemas Pelindo Tumbuh 6 Persen, Ditopang Meningkatnya Aktivitas di Jalur Indonesia-China
  • Isi HUT RI ke-80, ARYADUTA Ajak Anak Berkreasi Bikin Donat
    Isi HUT RI ke-80, ARYADUTA Ajak Anak Berkreasi Bikin Donat
  • OJK Sulselbar Edukasi Petani Kakao di Polewali Mandar, Cegah Terjebak Investasi Ilegal
    OJK Sulselbar Edukasi Petani Kakao di Polewali Mandar, Cegah Terjebak Investasi Ilegal

Peristiwa

  • Warga Tamalanrea Tolak Pembangunan PLTSa di Areanya
    Warga Tamalanrea Tolak Pembangunan PLTSa di Areanya
  • Salonpas Jadi Senjata Pemulihan Pemain PSM, Begini Pengalaman Daisuke 'Kamehameha' dan Akbar Tanjung
    Salonpas Jadi Senjata Pemulihan Pemain PSM, Begini Pengalaman Daisuke 'Kamehameha' dan Akbar Tanjung
  • PMKRI Dukung Diklat Kepemimpinan untuk OAP, Langkah Strategis Pemkab Mappi Siapkan Generasi Emas
    PMKRI Dukung Diklat Kepemimpinan untuk OAP, Langkah Strategis Pemkab Mappi Siapkan Generasi Emas
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID