Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Penerima Pinjol Akan Masuk Sistem SLIK, Maksimal Ngutang 3 Kali Saja

Kamis, 19 Juni 2025 15:30
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi pusing karena utang pinjol

OJK Wajibkan Fintech Pindar Perkuat Manajemen Risiko, Penerima Pinjaman Akan Masuk Sistem SLIK

LUMINASIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko dalam industri fintech pinjaman online atau pinjol, atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang juga populer disebut Pindar.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi pemberi dana (lender) dan meminimalisasi risiko gagal bayar dari penerima dana (borrower), yang jumlahnya terus meningkat.

“OJK meminta penyelenggara pindar untuk memperketat penerapan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar utama pemberian pendanaan,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya, Selasa (17/6).

Menurutnya, ketentuan tersebut tertuang dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan ini, penyelenggara diwajibkan melakukan credit scoring serta menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan finansial calon penerima dana.

Tak hanya itu, OJK juga melarang pemberian pendanaan kepada borrower yang telah mendapatkan pinjaman dari tiga penyelenggara Pindar, termasuk dari platform yang sama.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan layanan ini untuk sekadar gali lubang tutup lubang. Bijaklah dalam meminjam, pahami kemampuan bayar, dan hindari fintech ilegal,” tegas Ismail Riyadi.

Data Fintech Masuk Sistem SLIK Mulai Juli 2025

Sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko yang lebih luas, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, semua penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai dengan POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Dengan masuknya data peminjam ke dalam SLIK, rekam jejak calon debitur bisa diketahui lebih transparan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebelum menyetujui pinjaman baru.

“Kebijakan ini diharapkan memperkuat ekosistem Pindar agar lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Jika ada pelanggaran, OJK akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ismail.

Edukasi Masyarakat: Pinjam Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan

OJK mengajak masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan layanan fintech. Pinjam dana secara online sebaiknya dilakukan untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif.

“Jangan sampai mudahnya mengakses pinjaman membuat masyarakat abai terhadap tanggung jawab pembayarannya. Ingat, data Anda kini bisa tercatat dalam SLIK dan berdampak pada reputasi keuangan,” tutup Ismail.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui email humas@ojk.go.id atau hotline di (021) 29600000.

Tags: OJK utang pinjol SLIK

Baca Juga

Literasi Keuangan Tembus 69,57 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen pada 2026
Literasi Keuangan Tembus 69,57 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen pada 2026
Naik 29 Persen dari Tahun Lalu, Utang Pinjaman Online di Sulsel Tembus Rp2,64 Triliun
Naik 29 Persen dari Tahun Lalu, Utang Pinjaman Online di Sulsel Tembus Rp2,64 Triliun
Pelaku Investor Pasar Modal di Sulsel Melonjak, Reksa Dana Masih Jadi Instrumen Investasi Favorit
Pelaku Investor Pasar Modal di Sulsel Melonjak, Reksa Dana Masih Jadi Instrumen Investasi Favorit
Kredit Perbankan Sulsel Capai Rp176 Triliun Lebih, Makassar Masih Mendominasi Penyaluran
Kredit Perbankan Sulsel Capai Rp176 Triliun Lebih, Makassar Masih Mendominasi Penyaluran
Kinerja Perbankan Sulsel Tetap Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp214,32 Triliun
Kinerja Perbankan Sulsel Tetap Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp214,32 Triliun
Perempuan Sulsel Paling Sering Tertipu Investasi Ilegal, Modus Jasa Periklanan Berkedok Deposit Terbanyak
Perempuan Sulsel Paling Sering Tertipu Investasi Ilegal, Modus Jasa Periklanan Berkedok Deposit Terbanyak

Populer

  • 1
    BMKG: Siaga Tsunami di Selayar, Jeneponto, dan Bantaeng! Bone hingga Palopo Waspada
  • 2
    Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Flores, Getarannya Terasa hingga Makassar
  • 3
    CEO Kalla Toyota Robby Wijaya Raih Sulsel Industry Marketing Champion 2026 Kategori Otomotif
  • 4
    XLSMART Hadirkan Promo Kemerdekaan, Paket Data Mulai Rp29 Ribu hingga Diskon Internet Rumah 40 Persen
  • 5
    PJM dan TNI AL Perkuat Sinergi, Delapan Perwira Ikuti Diklat Pandu Tingkat II

Ekonomi

  • KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
    KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
  • Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
    Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
  • Pakai Smartfren Bisa Internetan 5G Sepuasnya di Seluruh Makassar, Tanpa Batas Kuota dan Kecepatan Harga Mulai Rp40 Ribuan
    Pakai Smartfren Bisa Internetan 5G Sepuasnya di Seluruh Makassar, Tanpa Batas Kuota dan Kecepatan Harga Mulai Rp40 Ribuan

Peristiwa

  • Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
    Gus Kikin Nyatakan Siap Maju Ketua Umum PBNU, Disambut Ratusan Kader NU di Makassar
  • Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
    Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
  • Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
    Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID