Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • OPINI
  • EDUKASI
  • GAYA HIDUP
  • SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Penerima Pinjol Akan Masuk Sistem SLIK, Maksimal Ngutang 3 Kali Saja

Kamis, 19 Juni 2025 15:30
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
ilustrasi pusing karena utang pinjol

OJK Wajibkan Fintech Pindar Perkuat Manajemen Risiko, Penerima Pinjaman Akan Masuk Sistem SLIK

LUMINASIA.ID, JAKARTA – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan pentingnya penguatan manajemen risiko dalam industri fintech pinjaman online atau pinjol, atau Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI), yang juga populer disebut Pindar.

Langkah ini bertujuan untuk melindungi pemberi dana (lender) dan meminimalisasi risiko gagal bayar dari penerima dana (borrower), yang jumlahnya terus meningkat.

“OJK meminta penyelenggara pindar untuk memperketat penerapan prinsip repayment capacity dan electronic Know Your Customer (e-KYC) sebagai dasar utama pemberian pendanaan,” ujar Plt. Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK, M. Ismail Riyadi, dalam keterangan resminya, Selasa (17/6).

Menurutnya, ketentuan tersebut tertuang dalam SEOJK Nomor 19/SEOJK.06/2023 tentang Penyelenggaraan Layanan Pendanaan Berbasis Teknologi Informasi. Dalam aturan ini, penyelenggara diwajibkan melakukan credit scoring serta menyesuaikan jumlah pinjaman dengan kemampuan finansial calon penerima dana.

Tak hanya itu, OJK juga melarang pemberian pendanaan kepada borrower yang telah mendapatkan pinjaman dari tiga penyelenggara Pindar, termasuk dari platform yang sama.

“Kami juga mengimbau masyarakat agar tidak memanfaatkan layanan ini untuk sekadar gali lubang tutup lubang. Bijaklah dalam meminjam, pahami kemampuan bayar, dan hindari fintech ilegal,” tegas Ismail Riyadi.

Data Fintech Masuk Sistem SLIK Mulai Juli 2025

Sebagai bagian dari langkah mitigasi risiko yang lebih luas, OJK menetapkan bahwa mulai 31 Juli 2025, semua penyelenggara Pindar wajib menjadi pelapor Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) sesuai dengan POJK Nomor 11 Tahun 2024.

Dengan masuknya data peminjam ke dalam SLIK, rekam jejak calon debitur bisa diketahui lebih transparan oleh Lembaga Jasa Keuangan (LJK) sebelum menyetujui pinjaman baru.

“Kebijakan ini diharapkan memperkuat ekosistem Pindar agar lebih sehat, transparan, dan akuntabel. Jika ada pelanggaran, OJK akan mengambil langkah penegakan hukum sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Ismail.

Edukasi Masyarakat: Pinjam Sesuai Kebutuhan, Bukan Keinginan

OJK mengajak masyarakat untuk lebih bijak memanfaatkan layanan fintech. Pinjam dana secara online sebaiknya dilakukan untuk kebutuhan produktif, bukan konsumtif.

“Jangan sampai mudahnya mengakses pinjaman membuat masyarakat abai terhadap tanggung jawab pembayarannya. Ingat, data Anda kini bisa tercatat dalam SLIK dan berdampak pada reputasi keuangan,” tutup Ismail.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi OJK melalui email humas@ojk.go.id atau hotline di (021) 29600000.

Tags: OJK utang pinjol SLIK

Baca Juga

Cegah Warga Terjebak Pinjol, Pemkot Makassar Gandeng OJK Perkuat Kopdes Merah Putih
Cegah Warga Terjebak Pinjol, Pemkot Makassar Gandeng OJK Perkuat Kopdes Merah Putih
OJK Ajak Media Massa Tingkatkan Literasi Keuangan Nasional Lewat Program OJK PEDULI
OJK Ajak Media Massa Tingkatkan Literasi Keuangan Nasional Lewat Program OJK PEDULI
Hingga April 2025 Ada 19 Kantor Bank di Sulsel Tutup, Ini Kata Kepala OJK Sulselbar
Hingga April 2025 Ada 19 Kantor Bank di Sulsel Tutup, Ini Kata Kepala OJK Sulselbar
Daftar Pinjol Legal OJK Juni 2025: Pastikan Terdaftar Sebelum Mengajukan Pinjaman
Daftar Pinjol Legal OJK Juni 2025: Pastikan Terdaftar Sebelum Mengajukan Pinjaman
Mengkhawatirkan! Sudah 509 Kantor Cabang Bank Tutup hingga Maret 2025, Ini Kata OJK
Mengkhawatirkan! Sudah 509 Kantor Cabang Bank Tutup hingga Maret 2025, Ini Kata OJK
OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Ada Skema Co-Payment
OJK Terbitkan Aturan Baru Asuransi Kesehatan, Ada Skema Co-Payment

Populer

  • 1
    Sinyal Kuat Harga Mulai Rp5 Ribu, Liburan Sekolah Makin Seru Pakai IM3 & Tri
  • 2
    Pemenang MTQ Mahasiswa Diumumkan di Milad ke-62 Unismuh Makassar, Ini Dia Nama Pemenangnya
  • 3
    Teka Teki Viral Uang Rp50 Ribu Saat Dipakai Jadi Kurang Seribu, Ini Jawaban Logisnya yang Bikin ‘Ngeh’
  • 4
    Eyelash, Nail Art dan Alis Itu Wajib! Investasi Paling Penting PR Cantik Claro Eunice Imanuela
  • 5
    Dulu Mager Kini Finisher 21K, Cerita Lari Sunarti Anwar Berawal dari 'Dipaksa' Kantornya

Ekonomi

  • Indosat Kerjasama Transsion Siap Buka Akses Digital hingga ke Pedesaan
    Indosat Kerjasama Transsion Siap Buka Akses Digital hingga ke Pedesaan
  • XLSMART Perkuat Literasi Digital UMKM Lewat Teman Pintar Indonesia di Makassar
    XLSMART Perkuat Literasi Digital UMKM Lewat Teman Pintar Indonesia di Makassar
  • Pemenang MTQ Mahasiswa Diumumkan di Milad ke-62 Unismuh Makassar, Ini Dia Nama Pemenangnya
    Pemenang MTQ Mahasiswa Diumumkan di Milad ke-62 Unismuh Makassar, Ini Dia Nama Pemenangnya

Peristiwa

  • 6 Remaja Makassar Diamankan Polisi, Hobi Bikin Konten Viral Freestyle Motor dan Konvoi Liar
    6 Remaja Makassar Diamankan Polisi, Hobi Bikin Konten Viral Freestyle Motor dan Konvoi Liar
  • Doanya Minta Mesin Cuci, Petugas Kebersihan Unismuh Makassar Justru Dapat Hadiah Umrah
    Doanya Minta Mesin Cuci, Petugas Kebersihan Unismuh Makassar Justru Dapat Hadiah Umrah
  • Ditolak Naik Pesawat Air India karena Telat 10 Menit, Mahasiswi India Ini Selamat dari Kecelakaan Maut
    Ditolak Naik Pesawat Air India karena Telat 10 Menit, Mahasiswi India Ini Selamat dari Kecelakaan Maut
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID