LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan OJK pada 25 Juni 2025 di paparkan secara online melalui YouTube, Rabu (9/7/2025).
Diambil dari rilis OJK, sektor perbankan nasional menunjukkan kinerja intermediasi yang stabil dengan profil risiko yang tetap terjaga.
Kredit perbankan per Mei 2025 tercatat tumbuh sebesar 8,43 persen secara tahunan (yoy) menjadi Rp7.997,63 triliun, sedikit menurun dari bulan sebelumnya yang tumbuh 8,88 persen.
Berdasarkan jenis penggunaan, Kredit Investasi mencatat pertumbuhan tertinggi sebesar 13,74 persen yoy. Kredit Konsumsi tumbuh 8,82 persen, sedangkan Kredit Modal Kerja mengalami pertumbuhan 4,94 persen yoy.
Dari sisi kepemilikan bank, bank KCBLN mencatat pertumbuhan kredit paling tinggi yakni 11,61 persen yoy.
Kredit kepada segmen korporasi tumbuh sebesar 11,92 persen, sedangkan kredit kepada UMKM hanya tumbuh 2,17 persen yoy.
Perlambatan pertumbuhan kredit UMKM terjadi seiring dengan fokus perbankan dalam pemulihan kualitas kredit sektor tersebut.
Dari sisi pendanaan, Dana Pihak Ketiga (DPK) per Mei 2025 tumbuh sebesar 4,29 persen yoy menjadi Rp9.072 triliun.
Giro dan tabungan masing-masing tumbuh 5,57 persen dan 5,39 persen, sementara deposito hanya tumbuh 2,31 persen.
Hal ini menunjukkan pergeseran preferensi masyarakat ke simpanan yang lebih likuid dan fleksibel.
Likuiditas industri perbankan tetap memadai. Rasio Alat Likuid terhadap Non-Core Deposit (AL/NCD) berada di angka 110,33 persen dan rasio Alat Likuid terhadap DPK sebesar 24,98 persen, keduanya jauh di atas ambang batas minimum. Rasio kecukupan likuiditas (LCR) tercatat pada level 192,41 persen.
Kualitas aset perbankan juga tetap terjaga. Rasio kredit bermasalah (NPL) gross sebesar 2,29 persen dan NPL net 0,85 persen.
Sementara rasio Loan at Risk (LaR) tercatat 9,93 persen, masih dalam kisaran yang stabil. Kredit Buy Now Pay Later (BNPL) perbankan tumbuh 25,41 persen yoy menjadi Rp21,89 triliun dengan total rekening mencapai 24,79 juta.
Dalam upaya pemberantasan perjudian daring, OJK telah meminta bank memblokir sekitar 17.026 rekening sesuai data dari Kementerian Komunikasi dan Digital.