Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

PPATK Sasar Rekening Dormant, OJK Ingin Lakukan Revisit Peraturan

Rabu, 6 Agustus 2025 16:33
Editor: Maharani
  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

LUMNINASIA.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan langkah-langkah lanjutan menyusul pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah ini sejalan dengan tugas OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan sistem perbankan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pernyataannya Rabu (6/8/2025) menegaskan bahwa OJK memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang untuk mengambil kebijakan strategis yang diperlukan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Salah satunya, dengan mengevaluasi dan merevisi ketentuan yang mengatur rekening tidak aktif atau dormant.

“OJK dalam kewenangan berdasarkan Undang-undang akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk tetap melaksanakan tugasnya menjaga stabilitas sistem keuangan atau sistem perbankan. Termasuk di dalamnya adalah upaya kita untuk melakukan revisit peraturan-peraturan yang terkait dengan seluruh rekening, termasuk rekening dormant. Hal ini untuk memastikan hak-hak bank dan hak-hak nasabah semakin diperjelas,” ujarnya.

Rencana revisi ini mencuat setelah PPATK menghentikan sementara transaksi di sejumlah rekening dormant.

Kebijakan itu diambil sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening pasif oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, termasuk untuk kejahatan finansial seperti judi online dan tindak pidana pencucian uang.

Rekening dormant sendiri adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga hingga 12 bulan. Jenis rekening ini bisa berupa tabungan perorangan, rekening giro, maupun rekening dalam bentuk valuta asing.

Meskipun dibekukan sementara, rekening dormant tetap dapat diaktifkan kembali oleh pemiliknya dengan mengikuti prosedur yang berlaku di masing-masing bank. PPATK memastikan bahwa dana milik nasabah di rekening tersebut tetap aman dan tidak hilang.

Namun, kebijakan tersebut menuai berbagai respons dari masyarakat. Presiden Prabowo bahkan telah memerintahkan PPATK untuk membuka kembali pemblokiran rekening dormant menyusul banyaknya kritik dari publik.

Di sisi lain, PPATK tetap menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran itu didasarkan pada hasil analisis mendalam yang menunjukkan banyaknya penyalahgunaan rekening pasif sebagai penampung dana hasil kejahatan digital. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan rencana revisi regulasi dari OJK, diharapkan pengawasan sektor perbankan menjadi lebih adaptif terhadap risiko kejahatan siber. Revisi ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi nasabah serta memperkuat perlindungan bagi lembaga jasa keuangan. 

Tags: OJK

Baca Juga

Donor Darah OJK Kolaborasi FKIJK Sulselbar Sukses Kumpul 140 Kantong
Donor Darah OJK Kolaborasi FKIJK Sulselbar Sukses Kumpul 140 Kantong
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Dorong Likuiditas dan Kepercayaan Investor
OJK Percepat Reformasi Pasar Modal, Dorong Likuiditas dan Kepercayaan Investor
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Pengganti
Friderica Widyasari Dewi Ditunjuk sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK Pengganti
Pimpinan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Ketua Dewan Komisioner hingga Wakil Ketua
Pimpinan OJK Kompak Mengundurkan Diri, Ketua Dewan Komisioner hingga Wakil Ketua
OJK Tegaskan Stabilitas Terjaga Meski Pimpinan Mundur di Tengah Gejolak IHSG
OJK Tegaskan Stabilitas Terjaga Meski Pimpinan Mundur di Tengah Gejolak IHSG
Petani dan Nelayan Takalar Dapat Edukasi Literasi Keuangan dari OJK
Petani dan Nelayan Takalar Dapat Edukasi Literasi Keuangan dari OJK

Populer

  • 1
    Birmingham City vs Leeds United: Duel Klub Milik Investor Amerika di FA Cup 2026, Sentuhan Tom Brady vs 49ers Enterprises
  • 2
    Oviedo Andalkan Kandang untuk Bertahan, Bilbao Uji Konsistensi di Tengah Tren Kebobolan
  • 3
    Zulkifli Terpilih Nahkodai PGRI Cabang Bajeng Lima Tahun ke Depan
  • 4
    Udinese vs Sassuolo 1-2: Lauriente dan Pinamonti Bawa Sassuolo Comeback di Bluenergy Stadium
  • 5
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp43.000, Pecahan 1 Gram Kini Rp2.904.000

Ekonomi

  • SPJM Mantapkan Rencana Ekspansi Bisnis 2026
    SPJM Mantapkan Rencana Ekspansi Bisnis 2026
  • Kalla Toyota Borong 73 Penghargaan di Toyota Dealer Convention 2026, Tana Toraja Kembali Raih Outlet of The Year
    Kalla Toyota Borong 73 Penghargaan di Toyota Dealer Convention 2026, Tana Toraja Kembali Raih Outlet of The Year
  • Harga Emas Hari Ini, Antam 1 Gram Tembus Rp 2,94 Juta
    Harga Emas Hari Ini, Antam 1 Gram Tembus Rp 2,94 Juta

Peristiwa

  • IKA Spensab Sepakati Mubes ke-2 Digelar Akhir Maret 2026
    IKA Spensab Sepakati Mubes ke-2 Digelar Akhir Maret 2026
  • Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
    Perbedaan Awal Ramadhan 2026 Jadi Ruang Edukasi Ilmiah dan Toleransi Umat
  • Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
    Sambut Ramadhan, PHI Bersih-Bersih Masjid Anshar Somba Opu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID