Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

PPATK Sasar Rekening Dormant, OJK Ingin Lakukan Revisit Peraturan

Rabu, 6 Agustus 2025 16:33
Editor: Maharani
  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

LUMNINASIA.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan langkah-langkah lanjutan menyusul pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah ini sejalan dengan tugas OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan sistem perbankan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pernyataannya Rabu (6/8/2025) menegaskan bahwa OJK memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang untuk mengambil kebijakan strategis yang diperlukan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Salah satunya, dengan mengevaluasi dan merevisi ketentuan yang mengatur rekening tidak aktif atau dormant.

“OJK dalam kewenangan berdasarkan Undang-undang akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk tetap melaksanakan tugasnya menjaga stabilitas sistem keuangan atau sistem perbankan. Termasuk di dalamnya adalah upaya kita untuk melakukan revisit peraturan-peraturan yang terkait dengan seluruh rekening, termasuk rekening dormant. Hal ini untuk memastikan hak-hak bank dan hak-hak nasabah semakin diperjelas,” ujarnya.

Rencana revisi ini mencuat setelah PPATK menghentikan sementara transaksi di sejumlah rekening dormant.

Kebijakan itu diambil sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening pasif oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, termasuk untuk kejahatan finansial seperti judi online dan tindak pidana pencucian uang.

Rekening dormant sendiri adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga hingga 12 bulan. Jenis rekening ini bisa berupa tabungan perorangan, rekening giro, maupun rekening dalam bentuk valuta asing.

Meskipun dibekukan sementara, rekening dormant tetap dapat diaktifkan kembali oleh pemiliknya dengan mengikuti prosedur yang berlaku di masing-masing bank. PPATK memastikan bahwa dana milik nasabah di rekening tersebut tetap aman dan tidak hilang.

Namun, kebijakan tersebut menuai berbagai respons dari masyarakat. Presiden Prabowo bahkan telah memerintahkan PPATK untuk membuka kembali pemblokiran rekening dormant menyusul banyaknya kritik dari publik.

Di sisi lain, PPATK tetap menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran itu didasarkan pada hasil analisis mendalam yang menunjukkan banyaknya penyalahgunaan rekening pasif sebagai penampung dana hasil kejahatan digital. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan rencana revisi regulasi dari OJK, diharapkan pengawasan sektor perbankan menjadi lebih adaptif terhadap risiko kejahatan siber. Revisi ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi nasabah serta memperkuat perlindungan bagi lembaga jasa keuangan. 

Tags: OJK

Baca Juga

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Ilegal, Masyarakat Terlindungi dari Risiko Penipuan Keuangan
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Ilegal, Masyarakat Terlindungi dari Risiko Penipuan Keuangan
Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, Diduga Jalankan Aktivitas Ilegal
Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, Diduga Jalankan Aktivitas Ilegal
OJK Sulselbar Perkuat Inklusi Keuangan Masyarakat Pesisir di Desa Sumare Mamuju
OJK Sulselbar Perkuat Inklusi Keuangan Masyarakat Pesisir di Desa Sumare Mamuju
OJK: Realisasi Buyback Saham Tanpa RUPS Capai Rp17,12 Triliun, Diikuti 64 Emiten
OJK: Realisasi Buyback Saham Tanpa RUPS Capai Rp17,12 Triliun, Diikuti 64 Emiten
Koperasi BLN Terbukti Himpuan Dana Masyarakat Tanpa Izin dengan Iming-iming Simpanan Berbunga 4,17 Persen per Bulan
Koperasi BLN Terbukti Himpuan Dana Masyarakat Tanpa Izin dengan Iming-iming Simpanan Berbunga 4,17 Persen per Bulan
Investor Pasar Modal Tembus 27,75 Juta, OJK Catat Tambahan 1,26 Juta Investor Baru
Investor Pasar Modal Tembus 27,75 Juta, OJK Catat Tambahan 1,26 Juta Investor Baru

Populer

  • 1
    Dampak Surat Edaran No. 12: Keseimbangan Efisiensi Program dan Keberlanjutan Relawan SPPG
  • 2
    Wamendiktisaintek di Unismuh Makassar: Kampus Harus Relevan dengan Dunia Kerja dan Kebutuhan Masyarakat
  • 3
    Setahun One Day One District, Bupati Gowa Kembali Serap Aspirasi Warga Parigi
  • 4
    Pelanggan Telkomsel Bisa Nikmati Diskon hingga Rp1,9 Juta
  • 5
    Jaringan Servis Kalla Toyota hingga Pelosok Bikin Perjalanan Lebih Tenang, Cerita Avanza 2014 Berani Tempuh Makassar-Palu 834 Km

Ekonomi

  • Kalla Logistics Perkuat Budaya Keselamatan, Pengemudi Wajib Ikuti Pembinaan dan Evaluasi Berkelanjutan
    Kalla Logistics Perkuat Budaya Keselamatan, Pengemudi Wajib Ikuti Pembinaan dan Evaluasi Berkelanjutan
  • Pelanggan Telkomsel Bisa Nikmati Diskon hingga Rp1,9 Juta
    Pelanggan Telkomsel Bisa Nikmati Diskon hingga Rp1,9 Juta
  • The Hive Frontier dan Treetops Hadir di GMTD, Hunian Sekaligus Ruang Usaha
    The Hive Frontier dan Treetops Hadir di GMTD, Hunian Sekaligus Ruang Usaha

Peristiwa

  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Milad ke-63 Unismuh Makassar Diramaikan Gerak Jalan dan Peluncuran Ensiklopedi Hadis Tematik
    Milad ke-63 Unismuh Makassar Diramaikan Gerak Jalan dan Peluncuran Ensiklopedi Hadis Tematik
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID