Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

PPATK Sasar Rekening Dormant, OJK Ingin Lakukan Revisit Peraturan

Rabu, 6 Agustus 2025 16:33
Editor: Maharani
  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

LUMNINASIA.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan langkah-langkah lanjutan menyusul pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah ini sejalan dengan tugas OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan sistem perbankan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pernyataannya Rabu (6/8/2025) menegaskan bahwa OJK memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang untuk mengambil kebijakan strategis yang diperlukan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Salah satunya, dengan mengevaluasi dan merevisi ketentuan yang mengatur rekening tidak aktif atau dormant.

“OJK dalam kewenangan berdasarkan Undang-undang akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk tetap melaksanakan tugasnya menjaga stabilitas sistem keuangan atau sistem perbankan. Termasuk di dalamnya adalah upaya kita untuk melakukan revisit peraturan-peraturan yang terkait dengan seluruh rekening, termasuk rekening dormant. Hal ini untuk memastikan hak-hak bank dan hak-hak nasabah semakin diperjelas,” ujarnya.

Rencana revisi ini mencuat setelah PPATK menghentikan sementara transaksi di sejumlah rekening dormant.

Kebijakan itu diambil sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening pasif oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, termasuk untuk kejahatan finansial seperti judi online dan tindak pidana pencucian uang.

Rekening dormant sendiri adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga hingga 12 bulan. Jenis rekening ini bisa berupa tabungan perorangan, rekening giro, maupun rekening dalam bentuk valuta asing.

Meskipun dibekukan sementara, rekening dormant tetap dapat diaktifkan kembali oleh pemiliknya dengan mengikuti prosedur yang berlaku di masing-masing bank. PPATK memastikan bahwa dana milik nasabah di rekening tersebut tetap aman dan tidak hilang.

Namun, kebijakan tersebut menuai berbagai respons dari masyarakat. Presiden Prabowo bahkan telah memerintahkan PPATK untuk membuka kembali pemblokiran rekening dormant menyusul banyaknya kritik dari publik.

Di sisi lain, PPATK tetap menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran itu didasarkan pada hasil analisis mendalam yang menunjukkan banyaknya penyalahgunaan rekening pasif sebagai penampung dana hasil kejahatan digital. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan rencana revisi regulasi dari OJK, diharapkan pengawasan sektor perbankan menjadi lebih adaptif terhadap risiko kejahatan siber. Revisi ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi nasabah serta memperkuat perlindungan bagi lembaga jasa keuangan. 

Tags: OJK

Baca Juga

Ini Daftar 96 Pinjol Resmi OJK Agustus 2025
Ini Daftar 96 Pinjol Resmi OJK Agustus 2025
OJK Sulselbar Gandeng Pemkab se-Luwu Raya, Edukasi Keuangan untuk Pelajar dan Masyarakat
OJK Sulselbar Gandeng Pemkab se-Luwu Raya, Edukasi Keuangan untuk Pelajar dan Masyarakat
OJK Dukung Pemkab Kepulauan Selayar Perkuat Akses Keuangan, Dorong Ekonomi Desa
OJK Dukung Pemkab Kepulauan Selayar Perkuat Akses Keuangan, Dorong Ekonomi Desa
Transaksi Saham di Sulampua Capai Rp22,47 Triliun, SID Pasar Modal Lampaui 1 Juta
Transaksi Saham di Sulampua Capai Rp22,47 Triliun, SID Pasar Modal Lampaui 1 Juta
Perbankan Sulampua Tetap Tumbuh, Kredit Konsumtif Capai Rp224 Triliun
Perbankan Sulampua Tetap Tumbuh, Kredit Konsumtif Capai Rp224 Triliun
Kredit Perbankan Capai Rp7.997 Triliun, DPK Rp9.072 T
Kredit Perbankan Capai Rp7.997 Triliun, DPK Rp9.072 T

Populer

  • 1
    DJ Panda Bakal Tampil di Makassar, Bareng Claudea di Claro
  • 2
    Yuk Ikut Fun Run Berlari ke Eropa, Lari Sore di Malino dan Ada Tenteng Gratis
  • 3
    Syukur dan Persaudaraan Warnai Perayaan 27 Tahun Imamat RD Albert Arina
  • 4
    Nikmatnya Sup Kepala Ikan Tika 1 di Pangkep, Pakai Kelapa Sangrai Harga Rp15 Ribu Gratis Nasi dan Teh
  • 5
    Radio Venus Makassar Rayakan HUT ke-55, Usung Tema Dari Suara Jadi Cerita

Ekonomi

  • Kapal Logistik PELNI Sukses Tekan Harga Bapokting hingga 48 Persen di Wilayah 3TP
    Kapal Logistik PELNI Sukses Tekan Harga Bapokting hingga 48 Persen di Wilayah 3TP
  • Dispar Makassar Siap Perkuat Sinergi Pariwisata dengan Astindo Sulsel
    Dispar Makassar Siap Perkuat Sinergi Pariwisata dengan Astindo Sulsel
  • PPATK Sasar Rekening Dormant, OJK Ingin Lakukan Revisit Peraturan
    PPATK Sasar Rekening Dormant, OJK Ingin Lakukan Revisit Peraturan

Peristiwa

  • Salonpas Jadi Senjata Pemulihan Pemain PSM, Begini Pengalaman Daisuke 'Kamehameha' dan Akbar Tanjung
    Salonpas Jadi Senjata Pemulihan Pemain PSM, Begini Pengalaman Daisuke 'Kamehameha' dan Akbar Tanjung
  • PMKRI Dukung Diklat Kepemimpinan untuk OAP, Langkah Strategis Pemkab Mappi Siapkan Generasi Emas
    PMKRI Dukung Diklat Kepemimpinan untuk OAP, Langkah Strategis Pemkab Mappi Siapkan Generasi Emas
  • PT Vale Indonesia Tunjukkan Kinerja Operasional Positif, Target Produksi 2025 Naik
    PT Vale Indonesia Tunjukkan Kinerja Operasional Positif, Target Produksi 2025 Naik
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID