Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

PPATK Sasar Rekening Dormant, OJK Ingin Lakukan Revisit Peraturan

Rabu, 6 Agustus 2025 16:33
Editor: Maharani
  • Bagikan
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae

LUMNINASIA.ID, MAKASSAR — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan akan melakukan langkah-langkah lanjutan menyusul pemblokiran rekening dormant oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).

Langkah ini sejalan dengan tugas OJK dalam menjaga stabilitas sistem keuangan dan sistem perbankan nasional.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam pernyataannya Rabu (6/8/2025) menegaskan bahwa OJK memiliki kewenangan berdasarkan Undang-Undang untuk mengambil kebijakan strategis yang diperlukan dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Salah satunya, dengan mengevaluasi dan merevisi ketentuan yang mengatur rekening tidak aktif atau dormant.

“OJK dalam kewenangan berdasarkan Undang-undang akan melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk tetap melaksanakan tugasnya menjaga stabilitas sistem keuangan atau sistem perbankan. Termasuk di dalamnya adalah upaya kita untuk melakukan revisit peraturan-peraturan yang terkait dengan seluruh rekening, termasuk rekening dormant. Hal ini untuk memastikan hak-hak bank dan hak-hak nasabah semakin diperjelas,” ujarnya.

Rencana revisi ini mencuat setelah PPATK menghentikan sementara transaksi di sejumlah rekening dormant.

Kebijakan itu diambil sebagai langkah pencegahan terhadap penyalahgunaan rekening pasif oleh pihak-pihak tak bertanggung jawab, termasuk untuk kejahatan finansial seperti judi online dan tindak pidana pencucian uang.

Rekening dormant sendiri adalah rekening yang tidak menunjukkan aktivitas transaksi selama tiga hingga 12 bulan. Jenis rekening ini bisa berupa tabungan perorangan, rekening giro, maupun rekening dalam bentuk valuta asing.

Meskipun dibekukan sementara, rekening dormant tetap dapat diaktifkan kembali oleh pemiliknya dengan mengikuti prosedur yang berlaku di masing-masing bank. PPATK memastikan bahwa dana milik nasabah di rekening tersebut tetap aman dan tidak hilang.

Namun, kebijakan tersebut menuai berbagai respons dari masyarakat. Presiden Prabowo bahkan telah memerintahkan PPATK untuk membuka kembali pemblokiran rekening dormant menyusul banyaknya kritik dari publik.

Di sisi lain, PPATK tetap menegaskan bahwa kebijakan pemblokiran itu didasarkan pada hasil analisis mendalam yang menunjukkan banyaknya penyalahgunaan rekening pasif sebagai penampung dana hasil kejahatan digital. Kebijakan tersebut dinilai sejalan dengan amanat Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Dengan rencana revisi regulasi dari OJK, diharapkan pengawasan sektor perbankan menjadi lebih adaptif terhadap risiko kejahatan siber. Revisi ini juga diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi nasabah serta memperkuat perlindungan bagi lembaga jasa keuangan. 

Tags: OJK

Baca Juga

OJK Lantik Dua Pejabat Baru, Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
OJK Lantik Dua Pejabat Baru, Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!

Populer

  • 1
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 2
    PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
  • 3
    Cara Klaim Garansi Motor Honda di AHASS Mesin hingga Rangka, Ini Syarat dan Langkahnya
  • 4
    Gratis untuk Umum, Honda Bikers Day 2026 di Akkarena Bakal Hadirkan Last Child dan Ridwan Sau
  • 5
    SMAN 2 Makassar Juara Best Supporter, SMAN 5 Supporter Tervaforit di DBL Sulsel 2026

Ekonomi

  • OJK Lantik Dua Pejabat Baru, Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
    OJK Lantik Dua Pejabat Baru, Perkuat Pengawasan Sektor Jasa Keuangan
  • Kepala BPKAD: Alokasi BPJS Kesehatan Bertambah Rp30 Miliar di APBD Perubahan
    Kepala BPKAD: Alokasi BPJS Kesehatan Bertambah Rp30 Miliar di APBD Perubahan
  • Semarak Hari Pelindo ke-5, Regional 4 Perkuat Semangat Kepedulian dengan DOnor Darah
    Semarak Hari Pelindo ke-5, Regional 4 Perkuat Semangat Kepedulian dengan DOnor Darah

Peristiwa

  • Ini Daftar 18 Pejabat Dilantik Prabowo, Ada Kapolri, Ketua Ombudsman, hingga Bahlil Lahadalia Jadi Menko
    Ini Daftar 18 Pejabat Dilantik Prabowo, Ada Kapolri, Ketua Ombudsman, hingga Bahlil Lahadalia Jadi Menko
  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID