Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

KPU Sebut Cawabup Maros Suhartina Bohari Gagal di Tes Kesehatan, Ini Kata Kuasa Hukum

Minggu, 8 September 2024 01:07
Editor: Admin
  • Bagikan
Chaidir Syam dan Suhartina Bohari

Luminasia.id, Maros - Verifikasi administrasi bakal calon wakil bupati (Bacawabup) petahana Suhartina Bohari dinyatakan tak memenuhi syarat (TMS) untuk maju Pilkada Maros, Sulawesi Selatan (Sulsel). KPU meminta pasangan Bupati petahana Chaidir Syam itu diganti.

KPU Maros telah menyerahkan hasil pemeriksaan dokumen administrasi kepada tim Chaidir-Suhartina di Kantor KPU Maros, Sabtu (7/9/2024) pukul 10.00 Wita. Suhartina dinyatakan TMS untuk hasil tes kesehatan.

"Kami telah memberikan hasil pemeriksaan dokumen dan kesehatan kepada tim pasangan calon, dan status untuk bakal pasangan calon bupati memenuhi syarat dan bakal pasangan calon wakil bupati tidak memenuhi syarat," ujar Ketua KPU Maros Jumaedi kepada detikSulsel, Sabtu (7/9/2024). 

Dilansir Fajar.co.id, kuasa Hukum Suhartina Bohari, Azis Maskur, angkat bicara terkait maraknya pemberitaan mengenai hasil tes kesehatan Bakal Calon Wakil Bupati Maros yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS).


Azis menilai pemberitaan tersebut telah menjadi blunder di beberapa media. Namun, menurutnya, KPU Maros tidak menyebutkan secara rinci penyebab Suhartina Bohari dinyatakan TMS.


“Terkait dengan beberapa pemberitaan yang menyatakan Suhartina Bohari tidak memenuhi syarat tes kesehatan, tetapi tidak ada penjelasan lebih detail dari KPU Maros mengenai penyebab TMS-nya, sehingga beliau dinyatakan gagal maju sebagai Bakal Calon Wakil Bupati Maros,” ungkapnya saat menggelar konferensi pers pada Sabtu malam, 7 September.

Pihaknya akan menelusuri lebih lanjut hal ini. Azis Maskur menambahkan, jika penyebab TMS tersebut sudah jelas dan kasus ini berlanjut ke ranah hukum, pihaknya akan melakukan pendampingan serta membela hak hukum Suhartina Bohari.

Sebagai kuasa hukum, Azis juga menyatakan bahwa hingga saat ini kliennya belum menerima hasil resmi terkait status TMS tersebut, yang seharusnya bersifat rahasia dan hanya diketahui oleh tim dokter pemerintah

“Saya membaca pemberitaan bahwa KPU masih tertutup dan tidak mau menjelaskan penyebab TMS. Suhartina Bohari juga masih bingung kenapa dinyatakan TMS. Jika disebut karena kesehatan, masalah kesehatan bisa beragam, seperti jantung atau penyakit lainnya,” jelasnya.

Ia menegaskan, sepanjang pengetahuannya, hasil pemeriksaan kesehatan bersifat rahasia.

“KPU mungkin memiliki larangan untuk menyampaikan hasil tersebut secara publik. Oleh karena itu, hanya disebutkan TMS,” tambahnya.

Azis Maskur juga menekankan, bukan berarti pihaknya meragukan keputusan KPU, karena KPU memiliki kewenangan secara administratif untuk mengumumkan setiap tahapan pemilu.

“Apapun hasilnya, itu adalah kewenangan mereka,” ujarnya.

Namun, menurutnya, dengan dipublikasikannya hasil pemeriksaan kesehatan yang menyatakan TMS, secara hukum ini merugikan kliennya secara personal.

Ia juga menyatakan akan mempelajari lebih lanjut kasus ini. Jika ditemukan prosedur yang tidak sesuai, pihaknya akan mengambil tindakan hukum.

Mengenai isu narkoba yang beredar, Azis enggan menanggapi.

“Berbicara soal hukum adalah berbicara soal pembuktian materiil, baik yang disampaikan di media massa maupun lainnya. Karena masih berupa isu, itu bisa menjadi liar. Jadi saya rasa isu tersebut tidak perlu dibahas dan tidak perlu diperpanjang. Dalam konteks hukum, isu tempatnya di tong sampah,” pungkasnya

Tags: Suhartina Bohari Maros

Baca Juga

Angin Puting Beliung Rusak Rumah Warga Cenrana Maros
Angin Puting Beliung Rusak Rumah Warga Cenrana Maros
Pemkab Maros Gelar Bapenda Award 2026, Penghargaan ke 55 Wajib Pajak
Pemkab Maros Gelar Bapenda Award 2026, Penghargaan ke 55 Wajib Pajak
Anggaran BPJS Naik Jadi Rp35 Miliar, Maros Raih UHC Award 2026 Tingkat Nasional
Anggaran BPJS Naik Jadi Rp35 Miliar, Maros Raih UHC Award 2026 Tingkat Nasional
Menaklukkan Tebing dan Cuaca, Cerita Perjuangan Danlanud Hasanuddin Mencari ATR 42-500
Menaklukkan Tebing dan Cuaca, Cerita Perjuangan Danlanud Hasanuddin Mencari ATR 42-500
 Korban Kedua Pesawat Jatuh ATR 42-500 Akhirnya Berhasil Dievakuasi dari Medan Ekstrem
Korban Kedua Pesawat Jatuh ATR 42-500 Akhirnya Berhasil Dievakuasi dari Medan Ekstrem
VIDEO: Begini Sulitnya Evakuasi Korban Pertama ATR 42-500 di Bulusaraung, Tim SAR Tempuh Medan Ekstrem Selama 30 Jam
VIDEO: Begini Sulitnya Evakuasi Korban Pertama ATR 42-500 di Bulusaraung, Tim SAR Tempuh Medan Ekstrem Selama 30 Jam

Populer

  • 1
    Harga Emas Hari Ini: Antam Rp2,9 Juta per Gram
  • 2
    Harga Emas Hari Ini Naik, 1 Gram Antam Tembus Rp2,94 Juta
  • 3
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • 4
    Libur Lebaran 2026 Jadi 7 Hari, Nyepi dan Cuti Bersama Picu Lonjakan Mudik
  • 5
    Hasil Super Bowl: Seattle Seahawks Kalahkan New England Patriots 29-13 di Levi’s Stadium

Ekonomi

  • Tiga Indeks Futures AS Naik, Wall Street Bersiap Dibuka di Zona Hijau
    Tiga Indeks Futures AS Naik, Wall Street Bersiap Dibuka di Zona Hijau
  • Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta
  • Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta

Peristiwa

  • Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026, Diperkirakan Cair Pertengahan Maret
    Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026, Diperkirakan Cair Pertengahan Maret
  • Libur Awal Ramadan 2026 Berdekatan Imlek, Siswa Berpeluang Long Weekend
    Libur Awal Ramadan 2026 Berdekatan Imlek, Siswa Berpeluang Long Weekend
  • Apa Itu Tarhib Ramadhan? Momentum Bersih Diri sebelum Masuk Bulan Penuh Ampunan
    Apa Itu Tarhib Ramadhan? Momentum Bersih Diri sebelum Masuk Bulan Penuh Ampunan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID