Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

PT Aditarina Lestari Terbukti Pemilik Sah 2,8 HA Lahan di Jl Mannuruki Biringkanaya, Warga Setempat Diberi Solusi Mudah

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08
Editor: Maharani
  • Bagikan
lokasi kantor dan tanah yang terbukti secara sah milik PT Aditarina Lestari di Jl Mannuruki, Biringkanaya, Makassar.

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - PT Aditarina Lestari memastikan kepemilikan sah atas seluruh lahan di Jalan Mannuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Hal ini setelah pihaknya memenangkan sengketa atas bidang tanah seluas 2,8 hektare yang kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Perusahaan ini memegang hak kepemilikan resmi atas total 22 hektare lahan di kawasan tersebut.

Demikian dipaparkan Penanggung jawab PT Aditarina Lestari, Rahyuddin Nur, saat ditemui di kantornya di Makassar, Selasa (12/8/2025).

Karena hal ini, Rahyuddin menegaskan bahwa tudingan yang menyebut perusahaannya sebagai mafia tanah tidak berdasar. 

“Kami bukan mafia tanah, kami pemilik sah yang punya sertifikat resmi, dan semua proses hukum membuktikan tanah ini milik kami,” ujarnya.

Menurutnya, status hukum ini telah diuji melalui jalur perdata maupun pidana, dan putusan pengadilan memperkuat posisi perusahaan.

Pernyataan ini menyusul banyaknya pemberitaan miring dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang menyebut PT Aditarina Lestari sebagai mafia tanah.

Rahyuddin memaparkan lahan yang disengketakan dibeli perusahaan sejak tahun 1993.

Meski sempat tidak digarap selama puluhan tahun, hak perdata perusahaan tetap melekat. 

Rahyuddin menjelaskan bahwa masalah muncul ketika pihak yang tidak berwenang menjual lahan tersebut kepada masyarakat. 

“Pihak yang terlibat penjualan ilegal itu kini sudah masuk daftar pencarian orang,” ujarnya.

Akibat penjualan ilegal itu, sebagian warga tinggal di umah di atas lahan milik perusahaan tanpa mengetahui status hukumnya. 

“Saat kami hendak mengurus tanah tersebut, kami kaget sudah ada bangunan rumah di atasnya. Ternyata ada yang menjual ke pihak lainmenyalahgunakan, menipu pembeli, danmemalsukan cap. Tapi segala surat-surat resmi kepelikan ada pada kami,” paparnya.

Meski dirugikan, Rahyuddin mengatakan pihaknya tak ingin membuat warga setempat yang juga tertipu, menjadi korban dua kali.

 “Sebagian besar membeli dengan niat baik, tapi mereka tertipu. Kami menawarkan jalan keluar,” katanya.

Solusi yang ditawarkan adalah pembelian kembali lahan oleh warga dengan skema pembayaran fleksibel tanpa bunga dan tanpa denda.

“Hanya harga tanahnya saja yang dibeli. Itupun kami beri bukan harga sekarang,” papar Rahyuddin.

“Ada yang mampu bayar penuh, silakan. Ada yang cuma bisa satu juta per bulan, tetap kami terima. Yang penting selesai sesuai kesepakatan waktu,” lanjutnya.

Perusahaan juga menyediakan subsidi bagi warga yang benar-benar tidak mampu.

Menurut Rahyuddin, langkah ini diambil untuk mengakhiri sengketa secara damai dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat. 

“Hak kami jelas di mata hukum, tapi kami juga punya niat baik untuk menyelesaikan masalah tanpa merugikan warga,” ujarnya.

Rahyuddin juga menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengurus lahan lainnya seluas 11 hektar di Polda Sulsel. 

“Kasusnya sudah naik sidik dengan tiga calon tersangka di Polda Sulsel,” tandasnya.

Tags: PT Aditarina Lestari Makassar Polda Sulsel

Baca Juga

Waspada! Begini Modus Modus Loker Palsu Babysitter di Facebook Berujung Penyekapan Mahasiswi di Makassar, Pelaku Ditangkap di Surabaya
Waspada! Begini Modus Modus Loker Palsu Babysitter di Facebook Berujung Penyekapan Mahasiswi di Makassar, Pelaku Ditangkap di Surabaya
Beredar di Medsos Anggaran Rp10 Miliar Makan Minum Wali Kota Makassar, Pemkot Tegaskan Hoax
Beredar di Medsos Anggaran Rp10 Miliar Makan Minum Wali Kota Makassar, Pemkot Tegaskan Hoax
Yuk Makan Siang di Vasaka Makassar, All You Can Eat Hanya Rp75 Ribu
Yuk Makan Siang di Vasaka Makassar, All You Can Eat Hanya Rp75 Ribu
Lontara Plus Kini Bisa Diakses di Website
Lontara Plus Kini Bisa Diakses di Website
178 Lapak PKL di Mariso Kuasai Fasum Selama 53 Tahun, Pemkot Makassar Lakukan Penertiban Humanis
178 Lapak PKL di Mariso Kuasai Fasum Selama 53 Tahun, Pemkot Makassar Lakukan Penertiban Humanis
Dari Mangrove hingga Anak Penyintas Kanker, Perempuan Astra Perluas Dampak Sosial
Dari Mangrove hingga Anak Penyintas Kanker, Perempuan Astra Perluas Dampak Sosial

Populer

  • 1
    LENGKAP! Ini Jadwal MPL ID S17 Hari Ini: EVOS Hadapi NAVI, Team Liquid ID Ditantang RRQ, ONIC Jumpa Alter Ego
  • 2
    Nasib Juri Cerdas Cermat MPR Usai Viral, Kini Nonaktif dan Terancam Sanksi
  • 3
    Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
  • 4
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
  • 5
    VfL Wolfsburg vs FC Bayern Munchen: Menang 4-0, Bayern Juara DFB-Pokal Wanita 2026

Ekonomi

  • Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP, Bisa Gunakan Aplikasi Cek Bansos
    Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP, Bisa Gunakan Aplikasi Cek Bansos
  • Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina
    Panti Asuhan Al Aqza Tallo Dapat Bantuan dari Pertamina
  • SPJM Perkuat Kualitas Standar Keselamatan Lewat Endorsement Pandu
    SPJM Perkuat Kualitas Standar Keselamatan Lewat Endorsement Pandu

Peristiwa

  • Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
    Sudah Cair, Ini Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Mei 2026 Lewat HP
  • Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
    Nadiem Operasi Apa? Ternyata Berhubungan dengan Area Anus, Ini Penjelasannya
  • GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
    GMTD Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis Peringati Hari Hipertensi Sedunia
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID