Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

PT Aditarina Lestari Terbukti Pemilik Sah 2,8 HA Lahan di Jl Mannuruki Biringkanaya, Warga Setempat Diberi Solusi Mudah

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08
Editor: Maharani
  • Bagikan
lokasi kantor dan tanah yang terbukti secara sah milik PT Aditarina Lestari di Jl Mannuruki, Biringkanaya, Makassar.

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - PT Aditarina Lestari memastikan kepemilikan sah atas seluruh lahan di Jalan Mannuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Hal ini setelah pihaknya memenangkan sengketa atas bidang tanah seluas 2,8 hektare yang kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Perusahaan ini memegang hak kepemilikan resmi atas total 22 hektare lahan di kawasan tersebut.

Demikian dipaparkan Penanggung jawab PT Aditarina Lestari, Rahyuddin Nur, saat ditemui di kantornya di Makassar, Selasa (12/8/2025).

Karena hal ini, Rahyuddin menegaskan bahwa tudingan yang menyebut perusahaannya sebagai mafia tanah tidak berdasar. 

“Kami bukan mafia tanah, kami pemilik sah yang punya sertifikat resmi, dan semua proses hukum membuktikan tanah ini milik kami,” ujarnya.

Menurutnya, status hukum ini telah diuji melalui jalur perdata maupun pidana, dan putusan pengadilan memperkuat posisi perusahaan.

Pernyataan ini menyusul banyaknya pemberitaan miring dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang menyebut PT Aditarina Lestari sebagai mafia tanah.

Rahyuddin memaparkan lahan yang disengketakan dibeli perusahaan sejak tahun 1993.

Meski sempat tidak digarap selama puluhan tahun, hak perdata perusahaan tetap melekat. 

Rahyuddin menjelaskan bahwa masalah muncul ketika pihak yang tidak berwenang menjual lahan tersebut kepada masyarakat. 

“Pihak yang terlibat penjualan ilegal itu kini sudah masuk daftar pencarian orang,” ujarnya.

Akibat penjualan ilegal itu, sebagian warga tinggal di umah di atas lahan milik perusahaan tanpa mengetahui status hukumnya. 

“Saat kami hendak mengurus tanah tersebut, kami kaget sudah ada bangunan rumah di atasnya. Ternyata ada yang menjual ke pihak lainmenyalahgunakan, menipu pembeli, danmemalsukan cap. Tapi segala surat-surat resmi kepelikan ada pada kami,” paparnya.

Meski dirugikan, Rahyuddin mengatakan pihaknya tak ingin membuat warga setempat yang juga tertipu, menjadi korban dua kali.

 “Sebagian besar membeli dengan niat baik, tapi mereka tertipu. Kami menawarkan jalan keluar,” katanya.

Solusi yang ditawarkan adalah pembelian kembali lahan oleh warga dengan skema pembayaran fleksibel tanpa bunga dan tanpa denda.

“Hanya harga tanahnya saja yang dibeli. Itupun kami beri bukan harga sekarang,” papar Rahyuddin.

“Ada yang mampu bayar penuh, silakan. Ada yang cuma bisa satu juta per bulan, tetap kami terima. Yang penting selesai sesuai kesepakatan waktu,” lanjutnya.

Perusahaan juga menyediakan subsidi bagi warga yang benar-benar tidak mampu.

Menurut Rahyuddin, langkah ini diambil untuk mengakhiri sengketa secara damai dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat. 

“Hak kami jelas di mata hukum, tapi kami juga punya niat baik untuk menyelesaikan masalah tanpa merugikan warga,” ujarnya.

Rahyuddin juga menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengurus lahan lainnya seluas 11 hektar di Polda Sulsel. 

“Kasusnya sudah naik sidik dengan tiga calon tersangka di Polda Sulsel,” tandasnya.

Tags: PT Aditarina Lestari Makassar Polda Sulsel

Baca Juga

Vasaka Hotel Makassar Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Vasaka Hotel Makassar Gelar Donor Darah dan Cek Kesehatan Gratis
Pemkot dan DPRD Sepakat, APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan
Pemkot dan DPRD Sepakat, APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun Disahkan
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Ini 4 Peraih Penghargaan Favorit di Honda DBL South Sulawesi 2026, Pemain hingga Dancer
Ini 4 Peraih Penghargaan Favorit di Honda DBL South Sulawesi 2026, Pemain hingga Dancer
Pansus DPRD Makassar Targetkan Kesepakatan Skema Parkir Rampung 5 Oktober
Pansus DPRD Makassar Targetkan Kesepakatan Skema Parkir Rampung 5 Oktober
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 3
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Pelindo Jasa Maritim Cek Kesiapan STS Nipa, Pastikan Layanan Maritim di Perbatasan Tetap Andal

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID