Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

PT Aditarina Lestari Terbukti Pemilik Sah 2,8 HA Lahan di Jl Mannuruki Biringkanaya, Warga Setempat Diberi Solusi Mudah

Selasa, 12 Agustus 2025 17:08
Editor: Maharani
  • Bagikan
lokasi kantor dan tanah yang terbukti secara sah milik PT Aditarina Lestari di Jl Mannuruki, Biringkanaya, Makassar.

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - PT Aditarina Lestari memastikan kepemilikan sah atas seluruh lahan di Jalan Mannuruki, Kelurahan Sudiang Raya, Kecamatan Biringkanaya, Kota Makassar.

Hal ini setelah pihaknya memenangkan sengketa atas bidang tanah seluas 2,8 hektare yang kini berkekuatan hukum tetap (inkrah).

Perusahaan ini memegang hak kepemilikan resmi atas total 22 hektare lahan di kawasan tersebut.

Demikian dipaparkan Penanggung jawab PT Aditarina Lestari, Rahyuddin Nur, saat ditemui di kantornya di Makassar, Selasa (12/8/2025).

Karena hal ini, Rahyuddin menegaskan bahwa tudingan yang menyebut perusahaannya sebagai mafia tanah tidak berdasar. 

“Kami bukan mafia tanah, kami pemilik sah yang punya sertifikat resmi, dan semua proses hukum membuktikan tanah ini milik kami,” ujarnya.

Menurutnya, status hukum ini telah diuji melalui jalur perdata maupun pidana, dan putusan pengadilan memperkuat posisi perusahaan.

Pernyataan ini menyusul banyaknya pemberitaan miring dari pihak-pihak yang tidak bertanggungjawab, yang menyebut PT Aditarina Lestari sebagai mafia tanah.

Rahyuddin memaparkan lahan yang disengketakan dibeli perusahaan sejak tahun 1993.

Meski sempat tidak digarap selama puluhan tahun, hak perdata perusahaan tetap melekat. 

Rahyuddin menjelaskan bahwa masalah muncul ketika pihak yang tidak berwenang menjual lahan tersebut kepada masyarakat. 

“Pihak yang terlibat penjualan ilegal itu kini sudah masuk daftar pencarian orang,” ujarnya.

Akibat penjualan ilegal itu, sebagian warga tinggal di umah di atas lahan milik perusahaan tanpa mengetahui status hukumnya. 

“Saat kami hendak mengurus tanah tersebut, kami kaget sudah ada bangunan rumah di atasnya. Ternyata ada yang menjual ke pihak lainmenyalahgunakan, menipu pembeli, danmemalsukan cap. Tapi segala surat-surat resmi kepelikan ada pada kami,” paparnya.

Meski dirugikan, Rahyuddin mengatakan pihaknya tak ingin membuat warga setempat yang juga tertipu, menjadi korban dua kali.

 “Sebagian besar membeli dengan niat baik, tapi mereka tertipu. Kami menawarkan jalan keluar,” katanya.

Solusi yang ditawarkan adalah pembelian kembali lahan oleh warga dengan skema pembayaran fleksibel tanpa bunga dan tanpa denda.

“Hanya harga tanahnya saja yang dibeli. Itupun kami beri bukan harga sekarang,” papar Rahyuddin.

“Ada yang mampu bayar penuh, silakan. Ada yang cuma bisa satu juta per bulan, tetap kami terima. Yang penting selesai sesuai kesepakatan waktu,” lanjutnya.

Perusahaan juga menyediakan subsidi bagi warga yang benar-benar tidak mampu.

Menurut Rahyuddin, langkah ini diambil untuk mengakhiri sengketa secara damai dan menjaga hubungan baik dengan masyarakat. 

“Hak kami jelas di mata hukum, tapi kami juga punya niat baik untuk menyelesaikan masalah tanpa merugikan warga,” ujarnya.

Rahyuddin juga menjelaskan, pihaknya saat ini tengah mengurus lahan lainnya seluas 11 hektar di Polda Sulsel. 

“Kasusnya sudah naik sidik dengan tiga calon tersangka di Polda Sulsel,” tandasnya.

Tags: PT Aditarina Lestari Makassar Polda Sulsel

Baca Juga

Dishub Makassar Diminta Lebih Persuasif, Layani Tanpa Arogansi!
Dishub Makassar Diminta Lebih Persuasif, Layani Tanpa Arogansi!
Hotel Kyriad Haka Makassar Hadirkan Promo Rice Bowl Spesial bagi Tamu
Hotel Kyriad Haka Makassar Hadirkan Promo Rice Bowl Spesial bagi Tamu
Makassar Bangun Urban Farming di Sudiang dan Barombong, Fasilitas Lengkap dengan Green House dan Bioflok
Makassar Bangun Urban Farming di Sudiang dan Barombong, Fasilitas Lengkap dengan Green House dan Bioflok
Hari Santri 2025 Appi Tegaskan Peran Pesantren sebagai Benteng Moral Generasi Muda
Hari Santri 2025 Appi Tegaskan Peran Pesantren sebagai Benteng Moral Generasi Muda
Unismuh Makassar Gandeng Penerbit Springer, Dorong Dosen Tembus Publikasi Internasional
Unismuh Makassar Gandeng Penerbit Springer, Dorong Dosen Tembus Publikasi Internasional
 Siswa SD Athirah Belajar Langsung di Kampung Inggris Pare Kediri
Siswa SD Athirah Belajar Langsung di Kampung Inggris Pare Kediri

Populer

  • 1
    TSM Makassar Rayakan Hut ke-15, Ada Festival Japan-Korea, Fashion Metro, hingga Late Night Sale
  • 2
    Lewat Breakfast With Leader, Pelindo Regional 4 Dorong Dialog Terbuka antara Pimpinan dan Pegaw
  • 3
    Siswa SD Athirah Belajar Langsung di Kampung Inggris Pare Kediri
  • 4
    Jadwal French Open Badminton 2025: Jonatan Christie, Putri KW, dan Fajar/Rian Berlaga Babak Pertama
  • 5
    Siapa Riza Chalid? Asetnya Uang Asing, Rumah Elit, hingga Kendaraan Mewah Disita Kejagung

Ekonomi

  • Hotel Kyriad Haka Makassar Hadirkan Promo Rice Bowl Spesial bagi Tamu
    Hotel Kyriad Haka Makassar Hadirkan Promo Rice Bowl Spesial bagi Tamu
  • Pameran di MaRI, Bukit Baruga Tawarkan Promo DP 0% hingga Gratis SHM
    Pameran di MaRI, Bukit Baruga Tawarkan Promo DP 0% hingga Gratis SHM
  • Bank Indonesia Umumkan BI Rate Hari Ini, Bertahan di Level 4,75 Persen
    Bank Indonesia Umumkan BI Rate Hari Ini, Bertahan di Level 4,75 Persen

Peristiwa

  • PT Vale Sukses Bersihkan Enam Titik Tumpahan Minyak, dari Total 11 Titik
    PT Vale Sukses Bersihkan Enam Titik Tumpahan Minyak, dari Total 11 Titik
  • Siapa Riza Chalid? Asetnya Uang Asing, Rumah Elit, hingga Kendaraan Mewah Disita Kejagung
    Siapa Riza Chalid? Asetnya Uang Asing, Rumah Elit, hingga Kendaraan Mewah Disita Kejagung
  • Fakta-fakta Pencurian Besar Siang Hari di Museum Louvre: Permata Mahkota Prancis Raib dalam 7 Menit
    Fakta-fakta Pencurian Besar Siang Hari di Museum Louvre: Permata Mahkota Prancis Raib dalam 7 Menit
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID