Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Viral Ajakan Gagal Bayar Pinjol, OJK Ingatkan Bahayanya: Bisa Sulit Dapat Kerja dan Beli Rumah

Rabu, 13 Agustus 2025 18:41
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
logo OJK

LUMINASIA.ID,MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat untuk tidak terlibat dalam gerakan “gagal bayar pinjaman online” (pinjol) yang marak dibicarakan di media sosial. OJK menilai aksi tersebut berisiko merugikan masa depan, mulai dari tertutupnya akses kredit, termasuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR), hingga terganggunya peluang kerja.

“Jangan ikut-ikut gerakan kayak gitu. Untungnya mungkin sesaat, tetapi ruginya sampai ke depan-depan,” ujar Kepala Eksekutif Pengawasan Perilaku Pasar, Edukasi Keuangan, dan Perlindungan Konsumen OJK, Friderica Widyasari Dewi, di Jakarta, Selasa (12/8/2025), seperti dikutip dari Antara.

Friderica menjelaskan, pinjaman daring legal atau pindar terhubung dengan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK), yang sebelumnya dikenal sebagai BI Checking. Riwayat kredit nasabah akan tercatat secara permanen di sistem ini. “Kalau punya utang di pinjol, punya utang di BNPL (buy now, pay later), enggak bayar, itu nanti kalau mau nyicil rumah, enggak bisa sama sekali,” ucapnya.

Selain menghambat pengajuan kredit, catatan buruk di SLIK juga dapat memengaruhi peluang kerja, karena beberapa perusahaan melakukan pemeriksaan data tersebut sebelum merekrut karyawan.

Friderica menegaskan, OJK hanya melindungi konsumen yang beritikad baik dalam memenuhi kewajiban membayar pinjaman.

“Yang kami lindungi adalah konsumen yang beritikad baik. Jadi, untuk konsumen yang memang tidak berniat bayar, itu bukan tipe konsumen yang kami lindungi,” katanya.

Hingga 1 Juli 2025, OJK mencatat terdapat 96 penyelenggara fintech lending yang mengantongi izin resmi. Sementara itu, Satuan Tugas PASTI, yang merupakan gabungan OJK, Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN), serta Kementerian Komunikasi dan Informatika, telah memblokir 427 entitas pinjol ilegal hingga Juni 2025.

Sebagai informasi, untuk membedakan layanan resmi dan ilegal, OJK memperkenalkan istilah “pindar” atau pinjaman daring bagi penyelenggara legal, menggantikan istilah “pinjol” yang selama ini identik dengan praktik ilegal.

Tags: utang pinjol OJK

Baca Juga

Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Ilegal, Masyarakat Terlindungi dari Risiko Penipuan Keuangan
Satgas PASTI Tutup 27 Gadai Ilegal dan 228 Pedagang Kripto Ilegal, Masyarakat Terlindungi dari Risiko Penipuan Keuangan
Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, Diduga Jalankan Aktivitas Ilegal
Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, Diduga Jalankan Aktivitas Ilegal
OJK Sulselbar Perkuat Inklusi Keuangan Masyarakat Pesisir di Desa Sumare Mamuju
OJK Sulselbar Perkuat Inklusi Keuangan Masyarakat Pesisir di Desa Sumare Mamuju
OJK: Realisasi Buyback Saham Tanpa RUPS Capai Rp17,12 Triliun, Diikuti 64 Emiten
OJK: Realisasi Buyback Saham Tanpa RUPS Capai Rp17,12 Triliun, Diikuti 64 Emiten
Koperasi BLN Terbukti Himpuan Dana Masyarakat Tanpa Izin dengan Iming-iming Simpanan Berbunga 4,17 Persen per Bulan
Koperasi BLN Terbukti Himpuan Dana Masyarakat Tanpa Izin dengan Iming-iming Simpanan Berbunga 4,17 Persen per Bulan
Investor Pasar Modal Tembus 27,75 Juta, OJK Catat Tambahan 1,26 Juta Investor Baru
Investor Pasar Modal Tembus 27,75 Juta, OJK Catat Tambahan 1,26 Juta Investor Baru

Populer

  • 1
    Dampak Surat Edaran No. 12: Keseimbangan Efisiensi Program dan Keberlanjutan Relawan SPPG
  • 2
    Wamendiktisaintek di Unismuh Makassar: Kampus Harus Relevan dengan Dunia Kerja dan Kebutuhan Masyarakat
  • 3
    Setahun One Day One District, Bupati Gowa Kembali Serap Aspirasi Warga Parigi
  • 4
    Pelanggan Telkomsel Bisa Nikmati Diskon hingga Rp1,9 Juta
  • 5
    Jaringan Servis Kalla Toyota hingga Pelosok Bikin Perjalanan Lebih Tenang, Cerita Avanza 2014 Berani Tempuh Makassar-Palu 834 Km

Ekonomi

  • Kalla Logistics Perkuat Budaya Keselamatan, Pengemudi Wajib Ikuti Pembinaan dan Evaluasi Berkelanjutan
    Kalla Logistics Perkuat Budaya Keselamatan, Pengemudi Wajib Ikuti Pembinaan dan Evaluasi Berkelanjutan
  • Pelanggan Telkomsel Bisa Nikmati Diskon hingga Rp1,9 Juta
    Pelanggan Telkomsel Bisa Nikmati Diskon hingga Rp1,9 Juta
  • The Hive Frontier dan Treetops Hadir di GMTD, Hunian Sekaligus Ruang Usaha
    The Hive Frontier dan Treetops Hadir di GMTD, Hunian Sekaligus Ruang Usaha

Peristiwa

  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Milad ke-63 Unismuh Makassar Diramaikan Gerak Jalan dan Peluncuran Ensiklopedi Hadis Tematik
    Milad ke-63 Unismuh Makassar Diramaikan Gerak Jalan dan Peluncuran Ensiklopedi Hadis Tematik
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID