LUMINASIA.ID, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menerbitkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penerbitan dan Pelaporan Efek Beragun Aset Berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP) dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan (POJK 12 Tahun 2026).
Aturan tersebut diterbitkan untuk mendukung pencapaian target program strategis perumahan nasional, termasuk Program 3 Juta Rumah, melalui perluasan sumber pembiayaan bagi sektor perumahan. Hal itu disampaikan OJK dalam rilis yang dipaparkan pada Rabu (23/9/2026).
Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK Sekar Putih Djarot menyampaikan, penerbitan POJK 12 Tahun 2026 merupakan bagian dari upaya OJK memperkuat dan memperluas alternatif pendalaman pasar pembiayaan perumahan melalui instrumen pasar modal.
Dalam rilis tersebut, OJK menjelaskan pengaturan baru tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan pelindungan kepentingan pemodal.
POJK 12 Tahun 2026 merupakan penyempurnaan atas POJK Nomor 23/POJK.04/2014 tentang Pedoman Penerbitan dan Pelaporan EBA-SP dalam rangka Pembiayaan Sekunder Perumahan sebagaimana telah diubah dengan POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
Penyempurnaan dilakukan untuk memberikan fleksibilitas dalam strukturisasi EBA-SP sehingga dapat menyesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik pelaku industri jasa keuangan.
Melalui aturan tersebut, OJK mendorong optimalisasi instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan melalui penerbitan EBA-SP sebagai salah satu alternatif sumber pembiayaan bagi sektor perumahan.
Dengan pengaturan yang lebih komprehensif, EBA-SP diharapkan dapat semakin optimal sebagai instrumen Pembiayaan Sekunder Perumahan, sekaligus mendukung perluasan sumber pembiayaan dan pengembangan sektor perumahan nasional.
Aturan Baru EBA-SP
POJK 12 Tahun 2026 memuat sejumlah pokok pengaturan, mulai dari Aset Keuangan EBA-SP, Perjanjian Penerbitan EBA-SP, tata cara penerbitan, penawaran EBA-SP, Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal dan Penyedia Jasa, rapat umum pemegang EBA-SP, hingga pelaporan.
Beberapa substansi utama yang diatur dalam beleid tersebut antara lain penguatan kerangka penerbitan EBA-SP. Ketentuan penerbitan dan pelaporan EBA-SP dalam rangka pembiayaan sekunder perumahan diatur kembali sekaligus menggantikan ketentuan sebelumnya.
OJK juga memperluas dan memberikan fleksibilitas terhadap aset keuangan yang dapat menjadi portofolio EBA-SP. Aset tersebut mencakup piutang atau tagihan dari pemberian kredit atau pembiayaan pada sektor pembiayaan perumahan dan permukiman serta hak penerimaan manfaat yang sumber pembayarannya berasal dari arus kas pembiayaan tersebut.
Dari sisi struktur, POJK 12 Tahun 2026 memberikan ruang bagi EBA-SP untuk diterbitkan dalam beberapa kelas dengan karakteristik dan hak yang berbeda. Perbedaan tersebut antara lain dapat didasarkan pada urutan pembayaran, tingkat keamanan, atau prioritas atas portofolio investasi maupun arus kas.
OJK juga memperkuat tata kelola dan pelindungan investor melalui kejelasan tanggung jawab Penerbit, Wali Amanat, Bank Kustodian, Kreditur Asal, serta pihak terkait lainnya.
Pihak-pihak tersebut antara lain diwajibkan melakukan due diligence, memastikan kebenaran informasi, serta mengelola aset dan arus kas secara hati-hati dan profesional.
Transparansi dan Pelaporan Diperkuat
Aturan baru tersebut juga memperkuat aspek transparansi dan pelaporan. Penerbit, Bank Kustodian, dan Wali Amanat diwajibkan menyampaikan laporan kepada OJK mengenai kondisi dan perkembangan EBA-SP.
Laporan tersebut mencakup informasi mengenai portofolio aset, pembayaran, kualitas aset, serta aspek penting lainnya.
Selain itu, mekanisme pelindungan pemegang EBA-SP turut diperkuat melalui pengaturan Rapat Umum Pemegang EBA-SP.
Pengaturan tersebut mencakup hak pemegang EBA-SP untuk meminta penyelenggaraan rapat serta mekanisme penggantian pihak-pihak tertentu apabila terdapat kondisi yang dapat memengaruhi pelindungan kepentingan pemegang EBA-SP.
Sekar Putih Djarot dalam kapasitasnya sebagai Kepala Direktorat Komunikasi Publik OJK menyampaikan penerbitan aturan tersebut melalui rilis OJK sebagai bagian dari langkah memperkuat pembiayaan sekunder perumahan.
Pengaturan yang diperbarui diharapkan memberikan fleksibilitas lebih besar dalam struktur EBA-SP sekaligus menjaga tata kelola, transparansi, dan pelindungan pemodal.
POJK 12 Tahun 2026 sekaligus mencabut dan menyatakan tidak berlaku POJK Nomor 23/POJK.04/2014 dan POJK Nomor 20/POJK.04/2017.
Aturan baru tersebut mulai berlaku sejak 17 September 2026.



