LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Pada Rabu (13/8/2025), dilansir TribunPalu.com di media sosial, sejumlah warganet mulai mengeluhkan kendala penarikan dana melalui aplikasi RisetCar.
"Bisa ditariknya kapan? Kendaraan baru saja habis kontraknya, tapi tombol transfernya masih transparan dan tidak bisa dipencet," tulis Josh di salah satu grup Facebook.
"Update terbaru, narik dari tanggal 8 sampai sekarang statusnya ditolak dua kali. Ini sudah bahaya, guys," keluh pengguna lain.
Aplikasi RisetCar ramai diperbincangkan karena menjanjikan keuntungan dari mobil tanpa sopir yang diklaim dapat berjalan dan menghasilkan uang secara otomatis.
Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut, tidak ditemukan kendaraan seperti yang dijanjikan. Yang ada hanyalah aplikasi semata.
"Mobilnya mana? Adanya cuma aplikasinya," ujar Roy Shakti, seorang YouTuber yang aktif mengedukasi publik tentang literasi digital dan keuangan.
Yang membedakan RisetCar dari kebanyakan platform investasi ilegal lainnya adalah ketersediaannya di Google Play Store. Sebagian besar investasi bodong biasanya hanya tersebar melalui tautan atau grup WhatsApp.
Meski begitu, keberadaan di Play Store tidak serta-merta menjamin legalitas suatu aplikasi.
Baca juga: Ketua DWP Palu Rahmawati Romy Siap Perkuat Peran Perempuan Lewat Program Nyata
Roy menduga RisetCar menjalankan Skema Ponzi klasik.
"Ini aplikasi ponzi. Prediksi saya, ini berasal dari Kamboja lagi. Cuma ganti casing saja," kata Roy.
Ia menjelaskan, skema yang digunakan mirip dengan modus-modus sebelumnya: pengguna diminta melakukan top up dan merekrut anggota baru.
RisetCar menawarkan 10 level keanggotaan, mulai dari LV1 hingga SSVIP3, dengan nominal top up mulai dari Rp50 ribu hingga Rp150 juta. Semakin tinggi nominal top up, semakin besar komisi yang dijanjikan.
Kepala OJK Sulawesi Tengah, Bonny Hardi Putra, menegaskan pentingnya prinsip 2L dalam berinvestasi: Logis dan Legal.
"Kalau mau investasi, perhatikan dua hal: logis nggak? legal nggak?"
tegas Bonny.
Ia memastikan bahwa RisetCar tidak terdaftar sebagai Penyelenggara Usaha Jasa Keuangan (PUJK) di OJK.
"RisetCar tidak terdaftar," ujarnya kepada TribunPalu.com, Rabu (30/7/2025).
OJK mengingatkan bahwa semua usaha yang menghimpun dana masyarakat, baik konvensional maupun syariah, wajib memiliki izin resmi dari OJK.
Fenomena serupa juga pernah terjadi dalam kasus OMC Group. OJK Sulawesi Tengah mencatat, mayoritas korbannya adalah ibu rumah tangga yang tergiur janji keuntungan instan. (*)