Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Warga Tamalanrea Temui Wali Kota Makassar, Minta Proyek PLTSa Dibatalkan

Selasa, 19 Agustus 2025 18:56
Editor: Luminasia.id
  • Bagikan
Ratusan warga Tamalanrea berbondong-bondong mendatangi Balai Kota Makassar untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tamalanrea yang digarap PT Sarana Utama Synergy (PT SUS).

LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Ratusan warga Tamalanrea berbondong-bondong mendatangi Balai Kota Makassar untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tamalanrea yang digarap PT Sarana Utama Synergy (PT SUS). 

Proyek yang dikenal sebagai Proyek PSEL Makassar ini direncanakan berada hanya sepelemparan batu dari permukiman padat penduduk.

Pertemuan dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin berlangsung tegang. Warga datang dengan satu suara: meminta proyek PLTSa dibatalkan atau setidaknya dipindahkan dari wilayah Tamalanrea.

Menurut warga, kehadiran PLTSa akan menghadirkan dampak lingkungan jangka panjang. Lokasinya yang hanya sekitar 100 meter dari rumah warga dan berbatasan langsung dengan sekolah berisi lebih dari 1.000 siswa dinilai berbahaya bagi kesehatan.

Jamaludin, tokoh masyarakat Kelurahan Mula Baru, menyebut keresahan warga terutama soal ancaman polusi.

“Kalau PLTSa beroperasi, dampak pencemaran udara, abu beracun, suara bising, hingga limbah cair akan langsung dirasakan masyarakat. Dan ini bukan sebentar, tapi bisa berlanjut sampai puluhan tahun ke depan,” ujarnya.

Warga juga menyoroti pengalaman serupa di PLTSa Benowo Surabaya yang dikabarkan memicu peningkatan kasus ISPA hingga dua kali lipat di radius satu kilometer dari lokasi.

Masyarakat mencatat setidaknya ada lima potensi bahaya serius jika PLTSa dipaksakan tetap berdiri di Tamalanrea. Pertama, sekitar 8.500 jiwa terancam polusi udara dan bau dari 1.300 ton sampah per hari. Kedua, abu terbang berpotensi menimbulkan ISPA.

Ketiga, kebisingan turbin mencapai 50–60 dB melebihi baku mutu lingkungan dan bisa mengganggu kesehatan mental. Keempat, emisi dioksin, furan, dan logam berat berisiko memicu kanker. Kelima, lindi atau air limbah sampah dikhawatirkan mencemari sumber air tanah.

“Jangan sampai demi investasi, masyarakat yang menjadi korban. Kami mendesak pemerintah pusat dan daerah segera meninjau kembali rencana pembangunan PLTSa Tamalanrea ini,” tegas Jamaludin.

Divisi Transisi Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel, Fadli, menegaskan bahwa proses penyusunan AMDAL oleh PT SUS sejak awal bermasalah.

“Mayoritas warga tidak pernah dilibatkan secara bermakna. Faktanya, lebih dari 200 orang hari ini mendatangi Wali Kota Makassar untuk menyampaikan langsung penolakan mereka,” kata Fadli.

Menurut Walhi, dokumen AMDAL PLTSa Tamalanrea mengabaikan isu paling penting, yakni kajian terkait emisi dioksin—zat beracun hasil pembakaran sampah yang terbukti dapat memicu kanker.

“Tidak ada proyeksi dioksin, tidak ada standar baku mutu, dan dampaknya pun tidak pernah dibahas. Kalau aspek ini diabaikan, bagaimana mungkin AMDAL bisa dinyatakan layak? Maka sangat wajar jika masyarakat khawatir,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 20 Juli 2025, PT SUS sempat menggelar pertemuan dengan warga, namun hasilnya masyarakat secara bulat menolak keberadaan proyek tersebut.

Walhi bahkan menyebut aktivitas perusahaan di lapangan sudah tergolong ilegal.

“Mereka sudah melakukan pengeboran, pengukuran detail, bahkan menggelar kegiatan saat momentum 17 Agustus 2025 bersama warga. Padahal izin lingkungan belum ada. Ini jelas keliru,” tambah Fadli.

Wali Kota Makassar Janji Kawal Aspirasi Warga

Menanggapi aspirasi masyarakat, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) memastikan pemerintah kota tidak akan tinggal diam.

“Pemkot Makassar tetap menunggu kejelasan regulasi pusat dan memastikan setiap keputusan mengakomodasi aspirasi masyarakat. Saya tidak ingin warga dirugikan,” tegasnya.

Munafri mengingatkan bahwa meskipun Proyek PSEL masuk daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), bukan berarti pemerintah daerah wajib menerimanya begitu saja tanpa landasan hukum yang jelas.

Ia juga menyinggung beberapa masalah mendasar, mulai dari regulasi yang belum sinkron, skema Kerja Sama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU) yang membebani APBD, hingga status legalitas lahan yang masih kabur.

“Kalau aturan yang mendukung belum lengkap, pembangunan tidak boleh dilanjutkan. Kalau dipaksakan, pasti ada dampaknya, entah sekarang atau nanti,” ujarnya.


Munafri menambahkan bahwa Pemkot akan membawa tiga isu utama dalam rapat koordinasi bersama pemerintah pusat, yakni dampak lingkungan, kepastian hukum, serta penentuan lokasi yang tidak merugikan masyarakat


Tags: PLTSa Munafri Arifuddin

Baca Juga

Respons Aduan Warga, Kandang Babi di Jalan Dg Tata Makassar Sudah Dibersihkan
Respons Aduan Warga, Kandang Babi di Jalan Dg Tata Makassar Sudah Dibersihkan
Seleksi Direksi PDAM Makassar Berlanjut, 24 Peserta Masuk Tahap Wawancara
Seleksi Direksi PDAM Makassar Berlanjut, 24 Peserta Masuk Tahap Wawancara
Pemkot Makassar Pastikan Korban Begal Ablam Dirawat Gratis di RSUD Daya
Pemkot Makassar Pastikan Korban Begal Ablam Dirawat Gratis di RSUD Daya
Munafri Dorong Sistem Karier ASN Pemkot Makassar Berbasis Kompetensi dan Lebih Transparan
Munafri Dorong Sistem Karier ASN Pemkot Makassar Berbasis Kompetensi dan Lebih Transparan
Sabet 47 Juara di MTQ Sulsel, Kafilah Makassar Diguyur Bonus oleh Munafri Arifuddin
Sabet 47 Juara di MTQ Sulsel, Kafilah Makassar Diguyur Bonus oleh Munafri Arifuddin
Apresiasi Pekerja, Munafri-Aliyah Beri Penghargaan diMalam Ramah Tamah May Day 2026
Apresiasi Pekerja, Munafri-Aliyah Beri Penghargaan diMalam Ramah Tamah May Day 2026

Populer

  • 1
    OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
  • 2
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
  • 3
    Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
  • 4
    Umat Buddha Sulawesi Selatan Tuang 1.500 Liter Eco-Enzyme di Kanal Makassar, Gaungkan Kepedulian Lingkungan Saat Waisak
  • 5
    Pelajar Asal Gowa Lolos ke Final Liga Pencarian Bakat Bergengsi di Belanda

Ekonomi

  • SPJM Catat Laba Bersih Lampaui Target RKAP pada Kuartal I 2026
    SPJM Catat Laba Bersih Lampaui Target RKAP pada Kuartal I 2026
  • XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
    XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
  • Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam

Peristiwa

  • BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
    BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
  • Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
    Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
  • Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
    Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID