Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Warga Tamalanrea Temui Wali Kota Makassar, Minta Proyek PLTSa Dibatalkan

Selasa, 19 Agustus 2025 18:56
Editor: Luminasia.id
  • Bagikan
Ratusan warga Tamalanrea berbondong-bondong mendatangi Balai Kota Makassar untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tamalanrea yang digarap PT Sarana Utama Synergy (PT SUS).

LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Ratusan warga Tamalanrea berbondong-bondong mendatangi Balai Kota Makassar untuk menyuarakan penolakan terhadap rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa) Tamalanrea yang digarap PT Sarana Utama Synergy (PT SUS). 

Proyek yang dikenal sebagai Proyek PSEL Makassar ini direncanakan berada hanya sepelemparan batu dari permukiman padat penduduk.

Pertemuan dengan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin berlangsung tegang. Warga datang dengan satu suara: meminta proyek PLTSa dibatalkan atau setidaknya dipindahkan dari wilayah Tamalanrea.

Menurut warga, kehadiran PLTSa akan menghadirkan dampak lingkungan jangka panjang. Lokasinya yang hanya sekitar 100 meter dari rumah warga dan berbatasan langsung dengan sekolah berisi lebih dari 1.000 siswa dinilai berbahaya bagi kesehatan.

Jamaludin, tokoh masyarakat Kelurahan Mula Baru, menyebut keresahan warga terutama soal ancaman polusi.

“Kalau PLTSa beroperasi, dampak pencemaran udara, abu beracun, suara bising, hingga limbah cair akan langsung dirasakan masyarakat. Dan ini bukan sebentar, tapi bisa berlanjut sampai puluhan tahun ke depan,” ujarnya.

Warga juga menyoroti pengalaman serupa di PLTSa Benowo Surabaya yang dikabarkan memicu peningkatan kasus ISPA hingga dua kali lipat di radius satu kilometer dari lokasi.

Masyarakat mencatat setidaknya ada lima potensi bahaya serius jika PLTSa dipaksakan tetap berdiri di Tamalanrea. Pertama, sekitar 8.500 jiwa terancam polusi udara dan bau dari 1.300 ton sampah per hari. Kedua, abu terbang berpotensi menimbulkan ISPA.

Ketiga, kebisingan turbin mencapai 50–60 dB melebihi baku mutu lingkungan dan bisa mengganggu kesehatan mental. Keempat, emisi dioksin, furan, dan logam berat berisiko memicu kanker. Kelima, lindi atau air limbah sampah dikhawatirkan mencemari sumber air tanah.

“Jangan sampai demi investasi, masyarakat yang menjadi korban. Kami mendesak pemerintah pusat dan daerah segera meninjau kembali rencana pembangunan PLTSa Tamalanrea ini,” tegas Jamaludin.

Divisi Transisi Energi Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Sulsel, Fadli, menegaskan bahwa proses penyusunan AMDAL oleh PT SUS sejak awal bermasalah.

“Mayoritas warga tidak pernah dilibatkan secara bermakna. Faktanya, lebih dari 200 orang hari ini mendatangi Wali Kota Makassar untuk menyampaikan langsung penolakan mereka,” kata Fadli.

Menurut Walhi, dokumen AMDAL PLTSa Tamalanrea mengabaikan isu paling penting, yakni kajian terkait emisi dioksin—zat beracun hasil pembakaran sampah yang terbukti dapat memicu kanker.

“Tidak ada proyeksi dioksin, tidak ada standar baku mutu, dan dampaknya pun tidak pernah dibahas. Kalau aspek ini diabaikan, bagaimana mungkin AMDAL bisa dinyatakan layak? Maka sangat wajar jika masyarakat khawatir,” tegasnya.

Sebelumnya, pada 20 Juli 2025, PT SUS sempat menggelar pertemuan dengan warga, namun hasilnya masyarakat secara bulat menolak keberadaan proyek tersebut.

Walhi bahkan menyebut aktivitas perusahaan di lapangan sudah tergolong ilegal.

“Mereka sudah melakukan pengeboran, pengukuran detail, bahkan menggelar kegiatan saat momentum 17 Agustus 2025 bersama warga. Padahal izin lingkungan belum ada. Ini jelas keliru,” tambah Fadli.

Wali Kota Makassar Janji Kawal Aspirasi Warga

Menanggapi aspirasi masyarakat, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin (Appi) memastikan pemerintah kota tidak akan tinggal diam.

“Pemkot Makassar tetap menunggu kejelasan regulasi pusat dan memastikan setiap keputusan mengakomodasi aspirasi masyarakat. Saya tidak ingin warga dirugikan,” tegasnya.

Munafri mengingatkan bahwa meskipun Proyek PSEL masuk daftar Proyek Strategis Nasional (PSN), bukan berarti pemerintah daerah wajib menerimanya begitu saja tanpa landasan hukum yang jelas.

Ia juga menyinggung beberapa masalah mendasar, mulai dari regulasi yang belum sinkron, skema Kerja Sama Pemerintah-Badan Usaha (KPBU) yang membebani APBD, hingga status legalitas lahan yang masih kabur.

“Kalau aturan yang mendukung belum lengkap, pembangunan tidak boleh dilanjutkan. Kalau dipaksakan, pasti ada dampaknya, entah sekarang atau nanti,” ujarnya.


Munafri menambahkan bahwa Pemkot akan membawa tiga isu utama dalam rapat koordinasi bersama pemerintah pusat, yakni dampak lingkungan, kepastian hukum, serta penentuan lokasi yang tidak merugikan masyarakat


Tags: PLTSa Munafri Arifuddin

Baca Juga

Sudah 34 Tahun Tutupi Drainase, Pedagang Kambing di Jl Bontomangape dan Jl Ap Pettarani Selatan Ditertibkan
Sudah 34 Tahun Tutupi Drainase, Pedagang Kambing di Jl Bontomangape dan Jl Ap Pettarani Selatan Ditertibkan
Tak Ada Pembiaran, Pemkot Makassar Sudah Warning PKL Cat Kuning di Bontoala
Tak Ada Pembiaran, Pemkot Makassar Sudah Warning PKL Cat Kuning di Bontoala
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Raih Golden Leader JMSI Award 2026 Berkat Inovasi LONTARA
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Raih Golden Leader JMSI Award 2026 Berkat Inovasi LONTARA
Respon Cepat Aduan Warga, Jalan Veteran Selatan Makassar Langsung Diperbaiki
Respon Cepat Aduan Warga, Jalan Veteran Selatan Makassar Langsung Diperbaiki
Penataan Kota Makassar Dapat Dukungan Publik, Sukses Jaga Ketertiban dan Lindungi Hak Warga
Penataan Kota Makassar Dapat Dukungan Publik, Sukses Jaga Ketertiban dan Lindungi Hak Warga
Wali Kota Makassar Tinjau Perbaikan Jalan Garuda
Wali Kota Makassar Tinjau Perbaikan Jalan Garuda

Populer

  • 1
    Harga Emas Hari Ini: Antam Rp2,9 Juta per Gram
  • 2
    Harga Emas Hari Ini Naik, 1 Gram Antam Tembus Rp2,94 Juta
  • 3
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • 4
    Libur Lebaran 2026 Jadi 7 Hari, Nyepi dan Cuti Bersama Picu Lonjakan Mudik
  • 5
    Hasil Super Bowl: Seattle Seahawks Kalahkan New England Patriots 29-13 di Levi’s Stadium

Ekonomi

  • Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta
  • Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • Gantikan Otto Ardianto, Hermanto Terpilih Komisaris Utama SPJM
    Gantikan Otto Ardianto, Hermanto Terpilih Komisaris Utama SPJM

Peristiwa

  • Trenggono Tegaskan Dana Kapal dari Pinjaman Inggris, Bukan APBN Kemenkeu
    Trenggono Tegaskan Dana Kapal dari Pinjaman Inggris, Bukan APBN Kemenkeu
  • Makna di Balik Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026: Panduan Atur Ritme Ibadah Sejak Dini
    Makna di Balik Jadwal Imsakiyah Ramadan 2026: Panduan Atur Ritme Ibadah Sejak Dini
  • Kepergian Romi The Jahat dan Warisan Perlawanan di Musik Punk Indonesia
    Kepergian Romi The Jahat dan Warisan Perlawanan di Musik Punk Indonesia
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID