LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memonitor pelaksanaan supervisory action terhadap pemenuhan kewajiban peningkatan ekuitas tahap pertama pada tahun 2026.
Berdasarkan laporan bulanan per Maret 2025, terdapat 109 perusahaan asuransi dan reasuransi dari total 144 perusahaan yang telah memenuhi jumlah minimum ekuitas yang dipersyaratkan. Jumlah ini bertambah tiga perusahaan dibandingkan bulan sebelumnya.
Di sisi lain, OJK juga terus mendorong penyelesaian permasalahan lembaga jasa keuangan melalui pengawasan khusus.
“Sampai 28 April 2025, pengawasan khusus dilakukan terhadap enam perusahaan asuransi dan reasuransi yang diharapkan dapat memperbaiki kondisi keuangannya,” ujar Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, dalam konferensi pers RDK OJK, dikutip Sabtu (23/8/2025).
Selain itu, terdapat 11 dana pensiun yang juga masuk dalam pengawasan khusus. Angka ini berkurang dibandingkan tahun lalu. Pada April lalu, OJK mencatat ada tujuh perusahaan asuransi yang masuk dalam pengawasan khusus.
“Secara umum, penyebab perusahaan perasuransian tersebut masuk dalam pengawasan khusus adalah rasio solvabilitas kurang dari 80%, rasio likuiditas kurang dari 80%, dan rasio kecukupan investasi kurang dari 80%,” jelas Ogi dalam jawaban tertulis.
Kurangnya permodalan untuk menutup defisit agar tingkat kesehatan perusahaan mencapai minimum yang dipersyaratkan juga menjadi salah satu penyebab.
Di sisi lain, pemegang saham dinilai tidak memiliki kemampuan untuk melakukan setoran modal tambahan maupun mencari investor strategis untuk memenuhi kebutuhan permodalan.