LUMINASIA.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang.
Langkah tersebut diambil setelah Satgas PASTI melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap aktivitas kedua entitas yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.
Penghentian kegiatan dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Selain menghentikan kegiatan usaha kedua entitas tersebut, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers Satgas PASTI Nomor SP-09/STPASTI/VI/2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.
"Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing," demikian dipaparkan Sekretariat Satgas PASTI melalui Hudiyanto dalam rilis resminya.
Dalam keterangannya, Satgas PASTI menjelaskan bahwa Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., yaitu entitas yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Perusahaan tersebut menawarkan skema investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO) kepada masyarakat dengan mekanisme penyetoran dana yang dijanjikan dapat memberikan keuntungan kepada para anggotanya.
Namun berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Satgas PASTI, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Universal Peak diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan investasi di Indonesia. Selain itu, perusahaan tersebut juga melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia/BKPM.
Satgas PASTI juga menemukan bahwa aplikasi maupun situs web yang digunakan Universal Peak tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator yang memperkuat dugaan adanya aktivitas usaha yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.
Lebih lanjut, Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO secara acak kepada para anggotanya. Alokasi tersebut diduga bersifat fiktif sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang mengikuti program investasi yang ditawarkan.
Selain menghentikan aktivitas Universal Peak, Satgas PASTI juga mengambil tindakan terhadap BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa konsultasi terkait permasalahan pinjaman online. Dalam praktiknya, perusahaan tersebut menawarkan layanan penyelesaian utang pinjaman online dan kartu kredit kepada masyarakat.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu skema yang ditawarkan BAFI Group Indonesia adalah mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru pada platform lain dengan menggunakan data pribadi korban. Setelah pinjaman baru tersebut cair, konsumen kemudian diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu terhadap pinjaman yang dimiliki.
Selanjutnya, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan seluruh kewajiban utang pinjaman online yang dimiliki konsumen. Sebagai imbalan atas jasa tersebut, perusahaan meminta sebagian dana dari pinjaman yang berhasil dicairkan kepada konsumen.
Dalam berbagai materi publikasi yang digunakan, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Namun hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Satgas PASTI menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak benar.
"Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar," demikian dipaparkan Sekretariat Satgas PASTI melalui Hudiyanto dalam rilis tersebut.
Satgas PASTI menegaskan bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia/BKPM.
Sehubungan dengan temuan terhadap kedua entitas tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Satgas juga melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan atau URL yang digunakan oleh kedua entitas tersebut untuk menjalankan aktivitasnya.
Tidak hanya itu, Satgas PASTI akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal maupun layanan keuangan yang tidak memiliki izin.
Satgas PASTI juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas Universal Peak maupun BAFI Group Indonesia untuk segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat. Pelaporan sejak dini dinilai penting untuk mempercepat proses penanganan serta memudahkan pengumpulan informasi yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.
Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa penjelasan yang masuk akal. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran yang menggunakan nama perusahaan asing atau mencantumkan berbagai klaim legalitas tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.
Satgas PASTI menekankan pentingnya melakukan verifikasi terhadap legalitas perusahaan, produk investasi, maupun layanan jasa keuangan sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui kanal resmi yang disediakan oleh OJK maupun instansi terkait lainnya.
"Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu," demikian dipaparkan Sekretariat Satgas PASTI melalui Hudiyanto dalam siaran persnya.
Apabila masyarakat menemukan indikasi penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, laporan dapat disampaikan melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) yang dikelola OJK, melalui Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, maupun surat elektronik konsumen@ojk.go.id.
Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pelaporan melalui IASC diharapkan dapat mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara lebih cepat sekaligus meningkatkan peluang pengembalian dana milik korban.

