Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, Diduga Jalankan Aktivitas Ilegal

Senin, 22 Juni 2026 10:04
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Satgas PASTI OJK

LUMINASIA.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha Universal Peak yang diduga melakukan penipuan dengan modus investasi saham serta BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan kartu kredit tanpa izin dari otoritas yang berwenang.

Langkah tersebut diambil setelah Satgas PASTI melakukan klarifikasi dan verifikasi terhadap aktivitas kedua entitas yang dinilai berpotensi merugikan masyarakat.

Penghentian kegiatan dilakukan sebagai bagian dari upaya perlindungan konsumen dan pemberantasan aktivitas keuangan ilegal. Selain menghentikan kegiatan usaha kedua entitas tersebut, Satgas PASTI juga melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan yang digunakan serta berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk proses penindakan lebih lanjut. Informasi tersebut disampaikan melalui siaran pers Satgas PASTI Nomor SP-09/STPASTI/VI/2026 yang diterbitkan pada 17 Juni 2026.

"Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu waspada terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi secara tidak wajar, khususnya yang mengatasnamakan perusahaan asing," demikian dipaparkan Sekretariat Satgas PASTI melalui Hudiyanto dalam rilis resminya.

Dalam keterangannya, Satgas PASTI menjelaskan bahwa Universal Peak mengklaim sebagai bagian dari Universal Peak Investment Inc., yaitu entitas yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat. Perusahaan tersebut menawarkan skema investasi saham dan saham Initial Public Offering (IPO) kepada masyarakat dengan mekanisme penyetoran dana yang dijanjikan dapat memberikan keuntungan kepada para anggotanya.

Namun berdasarkan hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Satgas PASTI, ditemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Universal Peak diketahui tidak memiliki izin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk menjalankan kegiatan investasi di Indonesia. Selain itu, perusahaan tersebut juga melakukan kegiatan usaha yang tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia/BKPM.

Satgas PASTI juga menemukan bahwa aplikasi maupun situs web yang digunakan Universal Peak tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) pada Kementerian Komunikasi dan Digital Republik Indonesia. Kondisi tersebut menjadi salah satu indikator yang memperkuat dugaan adanya aktivitas usaha yang tidak memenuhi ketentuan yang berlaku.

Lebih lanjut, Satgas PASTI mengungkapkan bahwa Universal Peak diduga memberikan alokasi pembelian saham IPO secara acak kepada para anggotanya. Alokasi tersebut diduga bersifat fiktif sehingga berpotensi menimbulkan kerugian bagi masyarakat yang mengikuti program investasi yang ditawarkan.

Selain menghentikan aktivitas Universal Peak, Satgas PASTI juga mengambil tindakan terhadap BAFI Group Indonesia yang menawarkan jasa konsultasi terkait permasalahan pinjaman online. Dalam praktiknya, perusahaan tersebut menawarkan layanan penyelesaian utang pinjaman online dan kartu kredit kepada masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, salah satu skema yang ditawarkan BAFI Group Indonesia adalah mengarahkan konsumen untuk mengajukan pinjaman baru pada platform lain dengan menggunakan data pribadi korban. Setelah pinjaman baru tersebut cair, konsumen kemudian diarahkan untuk melakukan gagal bayar terlebih dahulu terhadap pinjaman yang dimiliki.

Selanjutnya, BAFI Group Indonesia menjanjikan akan mengurus dan menyelesaikan seluruh kewajiban utang pinjaman online yang dimiliki konsumen. Sebagai imbalan atas jasa tersebut, perusahaan meminta sebagian dana dari pinjaman yang berhasil dicairkan kepada konsumen.

Dalam berbagai materi publikasi yang digunakan, BAFI Group Indonesia juga mencantumkan klaim bahwa perusahaan tersebut telah terdaftar dan berizin di OJK. Namun hasil klarifikasi dan verifikasi yang dilakukan Satgas PASTI menunjukkan bahwa klaim tersebut tidak benar.

"Masyarakat juga diminta mewaspadai penawaran jasa penyelesaian pinjaman online yang mengarahkan konsumen untuk melakukan pinjaman baru atau sengaja melakukan gagal bayar," demikian dipaparkan Sekretariat Satgas PASTI melalui Hudiyanto dalam rilis tersebut.

Satgas PASTI menegaskan bahwa BAFI Group Indonesia tidak memiliki izin dari OJK maupun regulator terkait lainnya. Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan juga tidak sesuai dengan perizinan yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi Republik Indonesia/BKPM.

Sehubungan dengan temuan terhadap kedua entitas tersebut, Satgas PASTI telah menghentikan seluruh kegiatan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia. Satgas juga melakukan pemblokiran akses terhadap aplikasi maupun tautan atau URL yang digunakan oleh kedua entitas tersebut untuk menjalankan aktivitasnya.

Tidak hanya itu, Satgas PASTI akan terus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum guna mendukung proses penindakan lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari upaya melindungi masyarakat dari praktik investasi ilegal maupun layanan keuangan yang tidak memiliki izin.

Satgas PASTI juga meminta masyarakat yang merasa dirugikan akibat aktivitas Universal Peak maupun BAFI Group Indonesia untuk segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum setempat. Pelaporan sejak dini dinilai penting untuk mempercepat proses penanganan serta memudahkan pengumpulan informasi yang dibutuhkan dalam proses penegakan hukum.

Selain itu, masyarakat diimbau untuk lebih berhati-hati terhadap berbagai tawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat tanpa penjelasan yang masuk akal. Masyarakat juga diminta untuk tidak mudah tergiur dengan penawaran yang menggunakan nama perusahaan asing atau mencantumkan berbagai klaim legalitas tanpa melakukan pengecekan terlebih dahulu.

Satgas PASTI menekankan pentingnya melakukan verifikasi terhadap legalitas perusahaan, produk investasi, maupun layanan jasa keuangan sebelum memutuskan untuk melakukan transaksi. Langkah tersebut dapat dilakukan melalui kanal resmi yang disediakan oleh OJK maupun instansi terkait lainnya.

"Selain itu, masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya terhadap pencantuman logo maupun klaim berizin dari OJK atau instansi lainnya tanpa melakukan verifikasi terlebih dahulu," demikian dipaparkan Sekretariat Satgas PASTI melalui Hudiyanto dalam siaran persnya.

Apabila masyarakat menemukan indikasi penawaran investasi ilegal maupun pinjaman online ilegal, laporan dapat disampaikan melalui Sistem Informasi Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SIPASTI) yang dikelola OJK, melalui Kontak OJK 157, layanan WhatsApp 081157157157, maupun surat elektronik konsumen@ojk.go.id.

Sementara itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga dapat menyampaikan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC). Pelaporan melalui IASC diharapkan dapat mendukung upaya pemblokiran rekening pelaku secara lebih cepat sekaligus meningkatkan peluang pengembalian dana milik korban.

Tags: satgas PASTI Otoritas Jasa Keuangan OJK

Baca Juga

Literasi Keuangan Tembus 69,57 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen pada 2026
Literasi Keuangan Tembus 69,57 Persen, Inklusi Capai 93,61 Persen pada 2026
OJK Luncurkan ETF Emas di HUT Ke-49 Pasar Modal, Perkuat Pilihan Investasi dan Pendalaman Pasar
OJK Luncurkan ETF Emas di HUT Ke-49 Pasar Modal, Perkuat Pilihan Investasi dan Pendalaman Pasar
Naik 29 Persen dari Tahun Lalu, Utang Pinjaman Online di Sulsel Tembus Rp2,64 Triliun
Naik 29 Persen dari Tahun Lalu, Utang Pinjaman Online di Sulsel Tembus Rp2,64 Triliun
Pelaku Investor Pasar Modal di Sulsel Melonjak, Reksa Dana Masih Jadi Instrumen Investasi Favorit
Pelaku Investor Pasar Modal di Sulsel Melonjak, Reksa Dana Masih Jadi Instrumen Investasi Favorit
Kredit Perbankan Sulsel Capai Rp176 Triliun Lebih, Makassar Masih Mendominasi Penyaluran
Kredit Perbankan Sulsel Capai Rp176 Triliun Lebih, Makassar Masih Mendominasi Penyaluran
Kinerja Perbankan Sulsel Tetap Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp214,32 Triliun
Kinerja Perbankan Sulsel Tetap Tumbuh Positif, Aset Tembus Rp214,32 Triliun

Populer

  • 1
    Gempa Magnitudo 7,7 Guncang Flores, Getarannya Terasa hingga Makassar
  • 2
    BMKG: Siaga Tsunami di Selayar, Jeneponto, dan Bantaeng! Bone hingga Palopo Waspada
  • 3
    Ketua DPW PBB Booking Satu Studio Nobar Film Toko Perlengkapan Mayat
  • 4
    Kalla Toyota Kuasai 37,3 Persen Market Share, Penjualan Januari-Juli Tumbuh 11 Persen
  • 5
    CEO Kalla Toyota Robby Wijaya Raih Sulsel Industry Marketing Champion 2026 Kategori Otomotif

Ekonomi

  • KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
    KIMA Menang di MA, Aset 11.903 Meter Persegi Kembali Diamankan demi Kepastian Investasi
  • Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
    Kemkomdigi, Indosat, NVIDIA, dan UGM Resmikan Pusat AI Berbasis Kampus Pertama di Indonesia
  • Pakai Smartfren Bisa Internetan 5G Sepuasnya di Seluruh Makassar, Tanpa Batas Kuota dan Kecepatan Harga Mulai Rp40 Ribuan
    Pakai Smartfren Bisa Internetan 5G Sepuasnya di Seluruh Makassar, Tanpa Batas Kuota dan Kecepatan Harga Mulai Rp40 Ribuan

Peristiwa

  • Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
    Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
  • Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
    Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
  • Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
    Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID