Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Koperasi BLN Terbukti Himpuan Dana Masyarakat Tanpa Izin dengan Iming-iming Simpanan Berbunga 4,17 Persen per Bulan

Selasa, 9 Juni 2026 20:03
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Satgas PASTI OJK


LUMINASIA.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengungkap praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).

Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian investigasi yang melibatkan sejumlah anggota Satgas PASTI, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.

Baca: Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Rekening Diblokir

Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan profiling terhadap para pelaku, mengukur potensi dampak yang ditimbulkan, serta menelusuri aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan oleh koperasi tersebut.

Melalui koordinasi lintas lembaga tersebut, penanganan perkara berhasil ditindaklanjuti hingga tahap penangkapan tersangka Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN.

Nicholas diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Salah satu produk yang ditawarkan berupa program simpanan dengan bunga mencapai 4,17 persen per bulan.

Hudiyanto dari Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.

Baca: Investor Pasar Modal Tembus 27,75 Juta, OJK Catat Tambahan 1,26 Juta Investor Baru

"Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Otoritas, Kementerian, dan Lembaga baik yang tergabung dalam Satgas PASTI maupun tidak merupakan elemen kunci dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat," kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).

Menurutnya, kolaborasi antarotoritas, kementerian, dan lembaga menjadi faktor penting dalam mengungkap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang.

Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman online yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

"Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi atau tidak logis, untuk melaporkannya kepada website SiPASTI atau Kontak OJK," ujar Hudiyanto.

Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Sistem Informasi Pengawasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI) maupun layanan Kontak OJK di nomor 157 dan WhatsApp 0811-5715-7157.

Selain itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga diminta segera melaporkan kejadian yang dialaminya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan melampirkan data dan dokumen pendukung.

"Apabila masyarakat menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait," kata Hudiyanto.

Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan bersama berbagai instansi untuk mencegah serta menindak aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

Tags: satgas PASTI OJK Otoritas Jasa Keuangan

Baca Juga

Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat

Populer

  • 1
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • 2
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 3
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 4
    OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
  • 5
    SMAN 5 Makassar Raih Juara BEAT Most Favorite Supporter DBL Sulsel 2026, Dapat Honda Beat

Ekonomi

  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
  • Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
    Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
  • VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih  BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID