LUMINASIA.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) berhasil mengungkap praktik penghimpunan dana masyarakat tanpa izin yang dilakukan oleh Koperasi Bahana Lintas Nusantara (BLN).
Pengungkapan kasus tersebut dilakukan melalui serangkaian investigasi yang melibatkan sejumlah anggota Satgas PASTI, di antaranya Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Kepolisian Daerah Jawa Tengah, Dinas Koperasi Jawa Tengah, dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Jawa Tengah.
Baca: Satgas PASTI Hentikan 953 Pinjol dan Investasi Ilegal, Ratusan Rekening Diblokir
Selain itu, Badan Intelijen Negara (BIN) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) turut melakukan profiling terhadap para pelaku, mengukur potensi dampak yang ditimbulkan, serta menelusuri aktivitas penghimpunan dana yang dilakukan oleh koperasi tersebut.
Melalui koordinasi lintas lembaga tersebut, penanganan perkara berhasil ditindaklanjuti hingga tahap penangkapan tersangka Nicholas Nyoto Prasetyo selaku Ketua Koperasi BLN.
Nicholas diduga menghimpun dana masyarakat tanpa izin melalui berbagai produk yang ditawarkan kepada masyarakat. Salah satu produk yang ditawarkan berupa program simpanan dengan bunga mencapai 4,17 persen per bulan.
Hudiyanto dari Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal mengatakan keberhasilan pengungkapan kasus tersebut menunjukkan pentingnya sinergi antarinstansi dalam memberantas aktivitas keuangan ilegal yang merugikan masyarakat.
Baca: Investor Pasar Modal Tembus 27,75 Juta, OJK Catat Tambahan 1,26 Juta Investor Baru
"Keberhasilan penanganan perkara ini menjadi bukti nyata bahwa sinergi antara Otoritas, Kementerian, dan Lembaga baik yang tergabung dalam Satgas PASTI maupun tidak merupakan elemen kunci dalam menghadapi ancaman aktivitas keuangan ilegal yang semakin kompleks dan merugikan masyarakat," kata Hudiyanto dalam keterangan tertulis, Minggu (7/6/2026).
Menurutnya, kolaborasi antarotoritas, kementerian, dan lembaga menjadi faktor penting dalam mengungkap berbagai modus aktivitas keuangan ilegal yang terus berkembang.
Satgas PASTI juga mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai tawaran investasi maupun pinjaman online yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.
"Satgas PASTI mengimbau kepada masyarakat apabila menemukan informasi atau tawaran investasi dan pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal atau memberikan iming-iming imbal hasil atau bunga yang tinggi atau tidak logis, untuk melaporkannya kepada website SiPASTI atau Kontak OJK," ujar Hudiyanto.
Masyarakat dapat menyampaikan laporan melalui Sistem Informasi Pengawasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SiPASTI) maupun layanan Kontak OJK di nomor 157 dan WhatsApp 0811-5715-7157.
Selain itu, masyarakat yang menjadi korban penipuan transaksi keuangan juga diminta segera melaporkan kejadian yang dialaminya melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) dengan melampirkan data dan dokumen pendukung.
"Apabila masyarakat menjadi korban penipuan transaksi keuangan dapat segera menyampaikan laporan melalui website IASC dengan melampirkan data dan dokumen bukti terkait," kata Hudiyanto.
Satgas PASTI menegaskan akan terus memperkuat koordinasi dan pengawasan bersama berbagai instansi untuk mencegah serta menindak aktivitas keuangan ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat.

