LUMINASIA.ID, JAKARTA – Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan operasional 27 entitas gadai swasta ilegal dan 228 pedagang aset keuangan digital ilegal sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan konsumen serta menekan penyebaran aktivitas keuangan tanpa izin di Indonesia.
Langkah penindakan yang diumumkan pada Senin (22/6/2026) tersebut dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah pelaku usaha yang menjalankan kegiatan pergadaian maupun perdagangan aset digital tanpa memenuhi ketentuan perizinan dan regulasi yang berlaku.
“Satgas PASTI terus memperkuat upaya pemberantasan aktivitas keuangan ilegal serta penanganan penipuan transaksi keuangan sebagai bagian dari upaya pelindungan konsumen dan masyarakat,” demikian disampaikan Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal yang dipimpin Hudiyanto dalam siaran persnya.
Satgas PASTI menjelaskan bahwa sepanjang April hingga Mei 2026 pihaknya telah menghentikan kegiatan usaha 27 entitas gadai swasta yang belum mengantongi izin resmi.
Penindakan tersebut dilakukan berdasarkan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
Dalam regulasi tersebut, seluruh pelaku usaha pergadaian diwajibkan memenuhi persyaratan perizinan paling lambat pada 12 Januari 2026.
Keberadaan usaha gadai ilegal dinilai berisiko menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena umumnya menerapkan bunga tinggi, memiliki perjanjian yang tidak jelas, serta belum memberikan perlindungan yang memadai terhadap barang jaminan maupun hak konsumen.
Selain sektor pergadaian, Satgas PASTI juga meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas perdagangan aset keuangan digital yang berkembang pesat melalui berbagai platform digital.
Sepanjang Januari hingga Mei 2026, sebanyak 228 pedagang aset keuangan digital ilegal berhasil dihentikan karena menjalankan kegiatan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Satgas PASTI menegaskan bahwa perdagangan aset kripto hanya boleh dilakukan oleh pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Dalam praktiknya, banyak entitas ilegal menawarkan investasi aset kripto melalui media sosial, grup percakapan, maupun situs web tanpa otorisasi resmi.
Modus yang digunakan umumnya berupa janji keuntungan tetap, bonus berlipat ganda, hingga tawaran pendapatan pasif tanpa risiko yang tidak disertai mekanisme perlindungan konsumen yang memadai.
“Satgas PASTI menegaskan bahwa kegiatan perdagangan aset kripto hanya dapat dilakukan oleh pihak-pihak yang telah terdaftar dan memiliki izin resmi dari OJK,” demikian dijelaskan dalam siaran pers tersebut.
Untuk menghindari kerugian, masyarakat diminta memastikan legalitas pihak yang menawarkan investasi sebelum menanamkan dana pada aset kripto.
Calon investor juga diminta memastikan aset kripto yang diperdagangkan masuk dalam Daftar Aset Kripto (DAK) yang ditetapkan oleh Bursa Kripto.
Satgas PASTI turut mengingatkan masyarakat agar menghindari skema investasi yang tidak masuk akal serta memahami risiko aset kripto sebelum melakukan transaksi.
Di sisi lain, upaya pemberantasan penipuan transaksi keuangan juga diperkuat melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Selama periode 22 November 2024 hingga 31 Mei 2026, IASC telah menerima 579.459 laporan dari masyarakat terkait dugaan penipuan transaksi keuangan.
Dari laporan tersebut, sebanyak 998.558 rekening telah diverifikasi dan 515.553 rekening berhasil diblokir.
Upaya tersebut turut menghasilkan pemblokiran dana korban senilai sekitar Rp638,9 miliar.
IASC juga berhasil mengembalikan dana korban sebesar Rp196,93 miliar yang berasal dari rekening yang digunakan pelaku penipuan.
Dalam pemantauannya, IASC menemukan sejumlah modus baru yang kini semakin sering digunakan pelaku kejahatan keuangan.
Modus tersebut antara lain social engineering dengan memanfaatkan aplikasi akses jarak jauh atau remote access, penyalahgunaan QRIS palsu, recovery scam yang menyasar korban penipuan sebelumnya, hingga pemalsuan tagihan maupun bukti pembayaran yang menyerupai dokumen resmi perusahaan.
Satgas PASTI bersama OJK mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi, pasti, dan cepat.
Masyarakat juga diminta tidak mudah percaya terhadap penawaran yang disampaikan melalui pesan pribadi, media sosial, maupun tautan yang tidak jelas sumbernya.
Selain itu, masyarakat diingatkan agar tidak memberikan data pribadi, informasi rekening, kode OTP, maupun kata sandi kepada pihak mana pun.
“Satgas PASTI akan terus meningkatkan koordinasi antar anggota dan instansi terkait untuk menekan penyebaran aktivitas keuangan ilegal di ruang digital,” demikian ditegaskan dalam siaran pers tersebut.
Masyarakat yang menemukan indikasi aktivitas keuangan ilegal dapat melaporkannya melalui SIPASTI, sedangkan korban penipuan transaksi keuangan dapat mengajukan laporan melalui Indonesia Anti-Scam Centre guna mendukung proses pemblokiran rekening pelaku secara lebih cepat dan meningkatkan peluang penyelamatan dana korban.

