Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Edukasi

80 Pelaku Jasa Keuangan di Sulsel Belajar Layani Disabilitas

Kamis, 28 Agustus 2025 21:19
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) menggelar sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) dan pelatihan sensitivitas layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) menggelar sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) dan pelatihan sensitivitas layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).

Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Sultan Hasanuddin, Kantor OJK Sulselbar, Makassar, sebagai tindak lanjut dari peluncuran Pedoman SETARA oleh OJK pada Hari Disabilitas Internasional, Desember 2024.

Acara ini merupakan kerja sama antara Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Pusat bersama PT Parakerja Disabilitas Bisa sebagai fasilitator dan narasumber.

Sebanyak 80 peserta hadir, mewakili pelaku usaha jasa keuangan di Sulawesi Selatan, mulai dari sektor perbankan, asuransi, pembiayaan, dana pensiun, pasar modal, hingga pergadaian.

Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, melalui Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Budi Susetyo, menyampaikan bahwa Pedoman SETARA merupakan panduan praktis bagi PUJK dalam menyediakan layanan ramah disabilitas.

Pedoman tersebut menekankan enam aspek penting, yakni aksesibilitas infrastruktur fisik, aksesibilitas infrastruktur digital, aksesibilitas dokumen, penanganan pengaduan, panduan pendamping, dan sensitivitas layanan.

Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mengakses layanan keuangan.

Melalui Pedoman SETARA dan pelatihan sensitivitas layanan, OJK memastikan PUJK tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mampu menghadirkan layanan yang humanis, ramah, dan inklusif.

“Akses pelayanan keuangan untuk disabilitas sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah Nomor 4 yang memuat agenda pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas,” kata Budi.

Peserta juga mendapatkan pelatihan keterampilan komunikasi yang empatik, etis, dan nondiskriminatif dalam melayani konsumen dengan beragam kebutuhan disabilitas dari fasilitator Parakerja.

“Dengan peningkatan sensitivitas layanan, kami berharap PUJK dapat membangun budaya pelayanan yang sensitif, empatik, dan non-diskriminatif serta memunculkan inisiatif nyata untuk menjadi role model dalam inklusi disabilitas di sektor keuangan,” ujar Budi.

Program SETARA sejalan dengan prinsip OJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, yakni “no one left behind”.

Artinya, OJK memandang seluruh kelompok masyarakat memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh akses edukasi keuangan maupun produk dan layanan jasa keuangan, baik konvensional maupun syariah.

Tags: OJK Otoritas Jasa Keuangan

Baca Juga

97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
97 Pinjol Terbukti Lakukan Kartel Bunga, KPPU Beri Denda Total Rp775 M
Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
Pengucapan Sumpah Jabatan, Tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK Resmi Bertugas
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Tegaskan Debitur Bank Bisa Kena Sanksi Pidana
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
OJK Jatuhkan Sanksi ke Dua Emiten Pasar Modal, Denda hingga Pembekuan Izin
QRIS Sulsel Tembus 1,31 Juta Merchant, Aset Perbankan Capai Rp212 Triliun
QRIS Sulsel Tembus 1,31 Juta Merchant, Aset Perbankan Capai Rp212 Triliun
Sepanjang 2025 Transaksi Saham di Sulsel Capai Rp41 Triliun, Naik 85 Persen Dibanding 2024
Sepanjang 2025 Transaksi Saham di Sulsel Capai Rp41 Triliun, Naik 85 Persen Dibanding 2024

Populer

  • 1
    3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
  • 2
    Pastikan Stok Aman, Bupati Sinjai Minta Warga Tidak Panik dan Beli BBM Sesuai Kebutuhan
  • 3
    Gasperini Ubah Dinamika Roma: Pellegrini Jadi Figur Kunci di Tengah Kebijakan Baru
  • 4
    Viral! Clara Shinta Ungkap Alexander Assad Selingkuh, Padahal Baru Nikah Agustus 2025
  • 5
    Harga BBM di Sulsel Hari Ini, Diprediksi Naik Awal April

Ekonomi

  • Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
    Lonjakan Trafik Data XLSMART Tembus 21 Persen Saat Lebaran 2026, Aktivitas Digital Meningkat Tajam
  • Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
    Pelindo Regional 4 Catat 758 Ribu Penumpang Lebaran 2026, Naik 10,41 Persen
  • 1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!
    1 April 2026 Harga BBM Tetap, Tidak Naik!

Peristiwa

  • Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Amalan Sunnah yang Sarat Makna Spiritual
    Niat Puasa Senin Kamis Lengkap Arab, Latin, dan Arti: Amalan Sunnah yang Sarat Makna Spiritual
  • 3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
    3 April 2026 Libur Apa? Ini Makna Jumat Agung dan Dampak Long Weekend di Indonesia
  • Jadwal Sholat Makassar Hari Ini, 2 April 2026: Dzuhur Pukul 12.07 WITA, Simak Waktu Lengkapnya
    Jadwal Sholat Makassar Hari Ini, 2 April 2026: Dzuhur Pukul 12.07 WITA, Simak Waktu Lengkapnya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID