LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Kantor Otoritas Jasa Keuangan Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat (OJK Sulselbar) menggelar sosialisasi Pedoman Akses Pelayanan Keuangan untuk Disabilitas Berdaya (Pedoman SETARA) dan pelatihan sensitivitas layanan bagi Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK).
Kegiatan ini berlangsung di Ballroom Sultan Hasanuddin, Kantor OJK Sulselbar, Makassar, sebagai tindak lanjut dari peluncuran Pedoman SETARA oleh OJK pada Hari Disabilitas Internasional, Desember 2024.
Acara ini merupakan kerja sama antara Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK Pusat bersama PT Parakerja Disabilitas Bisa sebagai fasilitator dan narasumber.
Sebanyak 80 peserta hadir, mewakili pelaku usaha jasa keuangan di Sulawesi Selatan, mulai dari sektor perbankan, asuransi, pembiayaan, dana pensiun, pasar modal, hingga pergadaian.
Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, melalui Direktur Pengawasan Lembaga Jasa Keuangan, Budi Susetyo, menyampaikan bahwa Pedoman SETARA merupakan panduan praktis bagi PUJK dalam menyediakan layanan ramah disabilitas.
Pedoman tersebut menekankan enam aspek penting, yakni aksesibilitas infrastruktur fisik, aksesibilitas infrastruktur digital, aksesibilitas dokumen, penanganan pengaduan, panduan pendamping, dan sensitivitas layanan.
Penyandang disabilitas memiliki hak yang sama untuk mengakses layanan keuangan.
Melalui Pedoman SETARA dan pelatihan sensitivitas layanan, OJK memastikan PUJK tidak hanya mematuhi regulasi, tetapi juga mampu menghadirkan layanan yang humanis, ramah, dan inklusif.
“Akses pelayanan keuangan untuk disabilitas sejalan dengan program Asta Cita Pemerintah Nomor 4 yang memuat agenda pembangunan SDM, sains, teknologi, pendidikan, kesehatan, prestasi olahraga, kesetaraan gender, serta penguatan peran perempuan, pemuda, dan penyandang disabilitas,” kata Budi.
Peserta juga mendapatkan pelatihan keterampilan komunikasi yang empatik, etis, dan nondiskriminatif dalam melayani konsumen dengan beragam kebutuhan disabilitas dari fasilitator Parakerja.
“Dengan peningkatan sensitivitas layanan, kami berharap PUJK dapat membangun budaya pelayanan yang sensitif, empatik, dan non-diskriminatif serta memunculkan inisiatif nyata untuk menjadi role model dalam inklusi disabilitas di sektor keuangan,” ujar Budi.
Program SETARA sejalan dengan prinsip OJK dalam meningkatkan literasi dan inklusi keuangan, yakni “no one left behind”.
Artinya, OJK memandang seluruh kelompok masyarakat memiliki kesempatan yang setara dalam memperoleh akses edukasi keuangan maupun produk dan layanan jasa keuangan, baik konvensional maupun syariah.

