Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Skandal Kuota Haji Tambahan: Jutaan Jemaah Dirugikan, Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka KPK

Jumat, 9 Januari 2026 18:19
Editor: diku
  • Bagikan
Gus Yaqut (Detik)

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keadilan distribusi haji di Indonesia. Kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dinilai berdampak langsung pada jutaan calon jemaah haji reguler yang harus menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.

Dilansir Berita Satu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara kuota haji telah memasuki tahap penetapan tersangka. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebijakan strategis yang berdampak luas, terutama bagi calon jemaah haji reguler yang antreannya di sejumlah daerah sudah menembus 30 hingga 40 tahun.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menegaskan bahwa pengumuman tersangka hanya menunggu waktu karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Ya, tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya (mengumumkan tersangka),” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Menurut Setyo, penanganan perkara ini juga menunjukkan soliditas pimpinan KPK. Ia membantah adanya perbedaan sikap di internal lembaga antirasuah.

“Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan semuanya satu suara, bulat gitu,” tandas Budi.

Dua Tersangka, Satu Kebijakan yang Dipersoalkan

Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Gus Alex diketahui merupakan mantan staf khusus menteri agama bidang ukhuwah islamiyah dan moderasi beragama.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa terkonfirmasi KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama, Saudara YCQ selaku eks menteri agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus menteri agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perkara ini disangkakan sebagai tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tegas Budi.

Kerugian Negara dan Dampak ke Jemaah

KPK menyebut nilai kerugian negara masih menunggu perhitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, estimasi awal penyidik menunjukkan potensi kerugian negara bisa menembus Rp 1 triliun.

“Saat ini masih dalam proses finalisasi oleh BPK. Setelah perhitungan selesai, nilainya akan kami sampaikan secara resmi,” kata Budi.

Kerugian tersebut diduga bersumber dari pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus yang secara ekonomi jauh lebih mahal dan menguntungkan pihak tertentu, khususnya biro perjalanan haji dan umrah.

Kuota Reguler Dialihkan, Antrean Makin Panjang

Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 kuota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, kebijakan yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 justru membagi kuota tambahan secara seimbang, 50:50. KPK menilai kebijakan tersebut menyimpang dari aturan dan merugikan kepentingan publik.

Penyidik menemukan sekitar 42 persen atau setara 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang dinilai memperpanjang antrean jemaah reguler dan mencederai prinsip keadilan penyelenggaraan ibadah haji.

Penyidikan Berlanjut

KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. KPK juga mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, serta melakukan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti.

Penyidik kini mendalami dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak swasta dalam kebijakan kuota haji tambahan yang dipersoalkan tersebut.

Tags: Gus Yaqut Korupsi Nasional Politik Pemerintahan

Baca Juga

Pemkab Gowa Lakukan Percepatan Sertifikasi 1.224 Bidang Aset Daerah
Pemkab Gowa Lakukan Percepatan Sertifikasi 1.224 Bidang Aset Daerah
Imunisasi Zero Dose 101,6 Persen, Gowa Jadi Percontohan Nasional
Imunisasi Zero Dose 101,6 Persen, Gowa Jadi Percontohan Nasional
Pemkot Makassar Tetapkan 5 Kebijakan Terkait Pendidikan, Termasuk Beasiswa untuk Guru Rp3 Juta
Pemkot Makassar Tetapkan 5 Kebijakan Terkait Pendidikan, Termasuk Beasiswa untuk Guru Rp3 Juta
Anggaran Rp 113 M untuk EO, Ujian Awal Akuntabilitas Badan Gizi Nasional
Anggaran Rp 113 M untuk EO, Ujian Awal Akuntabilitas Badan Gizi Nasional
Heboh Pengadaan Motor MBG, Ternyata Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Pernah Diperiksa KPK
Heboh Pengadaan Motor MBG, Ternyata Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Pernah Diperiksa KPK
Heboh Motor Trail Listrik MBG, Ini Profil PT Yasa Artha Trimanunggal dan Sorotan Anggaran Rp49,95 Juta per Unit
Heboh Motor Trail Listrik MBG, Ini Profil PT Yasa Artha Trimanunggal dan Sorotan Anggaran Rp49,95 Juta per Unit

Populer

  • 1
    OJK Ajak Generasi Muda Pahami Risiko Investasi Kripto dan Tokenisasi Aset
  • 2
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
  • 3
    Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
  • 4
    Umat Buddha Sulawesi Selatan Tuang 1.500 Liter Eco-Enzyme di Kanal Makassar, Gaungkan Kepedulian Lingkungan Saat Waisak
  • 5
    Pelajar Asal Gowa Lolos ke Final Liga Pencarian Bakat Bergengsi di Belanda

Ekonomi

  • SPJM Catat Laba Bersih Lampaui Target RKAP pada Kuartal I 2026
    SPJM Catat Laba Bersih Lampaui Target RKAP pada Kuartal I 2026
  • XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
    XLSMART Awali 2026 dengan Kinerja Solid, Integrasi dan Ekspansi 5G Jadi Motor Pertumbuhan
  • Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam
    Saham PT Dian Swastatika Sentosa Tbk Tertekan, Turun Tajam

Peristiwa

  • BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
    BGN Perkuat Program MBG di Maluku, Libatkan UMKM hingga Nelayan untuk Dorong Ekonomi Lokal
  • Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
    Wabah Hantavirus di Kapal Pesiar, Warga AS dan Prancis Positif Usai Dipulangkan
  • Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
    Ini Jadwal Lengkap Penyaluran BPNT 2026, Tahap 2 Dibagikan Juni Rp600 RIbu
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID