Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Skandal Kuota Haji Tambahan: Jutaan Jemaah Dirugikan, Gus Yaqut Resmi Jadi Tersangka KPK

Jumat, 9 Januari 2026 18:19
Editor: diku
  • Bagikan
Gus Yaqut (Detik)

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Penetapan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut sebagai tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan menimbulkan kekhawatiran serius terhadap keadilan distribusi haji di Indonesia. Kasus yang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini dinilai berdampak langsung pada jutaan calon jemaah haji reguler yang harus menunggu bertahun-tahun untuk berangkat ke Tanah Suci.

Dilansir Berita Satu, Komisi Pemberantasan Korupsi mengonfirmasi bahwa penyidikan perkara kuota haji telah memasuki tahap penetapan tersangka. Hal itu disampaikan Juru Bicara KPK Budi Prasetyo pada Jumat (9/1/2026).

“Benar, sudah ada penetapan tersangka dalam penyidikan perkara kuota haji,” ujar Budi kepada wartawan.

Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut kebijakan strategis yang berdampak luas, terutama bagi calon jemaah haji reguler yang antreannya di sejumlah daerah sudah menembus 30 hingga 40 tahun.

Ketua KPK Setyo Budiyanto sebelumnya menegaskan bahwa pengumuman tersangka hanya menunggu waktu karena penyidik telah mengantongi alat bukti yang cukup.

“Ya, tinggal memastikan apa yang dikerjakan oleh para penyidik, semuanya sudah memenuhi untuk nanti dipastikan bahwa ada saatnya (mengumumkan tersangka),” ujar Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (7/1/2026).

Menurut Setyo, penanganan perkara ini juga menunjukkan soliditas pimpinan KPK. Ia membantah adanya perbedaan sikap di internal lembaga antirasuah.

“Sejak dari proses penyelidikan sampai kemudian naik ke tahap penyidikan semuanya satu suara, bulat gitu,” tandas Budi.

Dua Tersangka, Satu Kebijakan yang Dipersoalkan

Selain Yaqut Cholil Qoumas, KPK juga menetapkan Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex sebagai tersangka. Gus Alex diketahui merupakan mantan staf khusus menteri agama bidang ukhuwah islamiyah dan moderasi beragama.

“Terkait dengan perkara kuota haji, kami sampaikan update-nya bahwa terkonfirmasi KPK telah menetapkan dua orang sebagai tersangka. Yang pertama, Saudara YCQ selaku eks menteri agama, dan yang kedua saudara IAA selaku stafsus menteri agama pada saat itu,” ujar Budi Prasetyo.

Keduanya dijerat Pasal 2 dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Perkara ini disangkakan sebagai tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara sebagaimana Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor,” tegas Budi.

Kerugian Negara dan Dampak ke Jemaah

KPK menyebut nilai kerugian negara masih menunggu perhitungan final dari Badan Pemeriksa Keuangan. Namun, estimasi awal penyidik menunjukkan potensi kerugian negara bisa menembus Rp 1 triliun.

“Saat ini masih dalam proses finalisasi oleh BPK. Setelah perhitungan selesai, nilainya akan kami sampaikan secara resmi,” kata Budi.

Kerugian tersebut diduga bersumber dari pengalihan kuota haji reguler ke kuota haji khusus yang secara ekonomi jauh lebih mahal dan menguntungkan pihak tertentu, khususnya biro perjalanan haji dan umrah.

Kuota Reguler Dialihkan, Antrean Makin Panjang

Kasus ini bermula dari pembagian kuota haji tambahan tahun 2024 sebanyak 20.000 kuota. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019, kuota seharusnya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

Namun, kebijakan yang dikeluarkan melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 justru membagi kuota tambahan secara seimbang, 50:50. KPK menilai kebijakan tersebut menyimpang dari aturan dan merugikan kepentingan publik.

Penyidik menemukan sekitar 42 persen atau setara 8.400 kuota haji reguler dialihkan menjadi kuota haji khusus, yang dinilai memperpanjang antrean jemaah reguler dan mencederai prinsip keadilan penyelenggaraan ibadah haji.

Penyidikan Berlanjut

KPK telah menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak Agustus 2025. Pemeriksaan dilakukan di sejumlah wilayah, termasuk Jakarta, Jawa Timur, dan Jawa Barat. KPK juga mencegah tiga pihak bepergian ke luar negeri, termasuk Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz, serta melakukan penggeledahan untuk mengamankan barang bukti.

Penyidik kini mendalami dugaan aliran dana dan keterlibatan pihak swasta dalam kebijakan kuota haji tambahan yang dipersoalkan tersebut.

Tags: Gus Yaqut Korupsi Nasional Politik Pemerintahan

Baca Juga

Trenggono Tegaskan Dana Kapal dari Pinjaman Inggris, Bukan APBN Kemenkeu
Trenggono Tegaskan Dana Kapal dari Pinjaman Inggris, Bukan APBN Kemenkeu
Strategi Libur Panjang 2026: Maksimalkan Tanggal Merah dan Cuti Bersama dari SKB 3 Menteri
Strategi Libur Panjang 2026: Maksimalkan Tanggal Merah dan Cuti Bersama dari SKB 3 Menteri
HPN 2026: Saat Pers Dituntut Sehat di Tengah Disrupsi Digital
HPN 2026: Saat Pers Dituntut Sehat di Tengah Disrupsi Digital
Prabowo Kumpulkan Tokoh Diplomasi Senior, Dino Patti Djalal Hadir ke Istana
Prabowo Kumpulkan Tokoh Diplomasi Senior, Dino Patti Djalal Hadir ke Istana
Husniah Talenrang Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Presiden
Husniah Talenrang Hadiri Rakornas 2026, Tegaskan Komitmen Dukung Program Prioritas Presiden
Anwar Usman Tercatat Paling Sering Absen Sidang MK, Alasan Sakit Jadi Sorotan
Anwar Usman Tercatat Paling Sering Absen Sidang MK, Alasan Sakit Jadi Sorotan

Populer

  • 1
    Harga Emas Hari Ini: Antam Rp2,9 Juta per Gram
  • 2
    Harga Emas Hari Ini Naik, 1 Gram Antam Tembus Rp2,94 Juta
  • 3
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • 4
    Libur Lebaran 2026 Jadi 7 Hari, Nyepi dan Cuti Bersama Picu Lonjakan Mudik
  • 5
    Hasil Super Bowl: Seattle Seahawks Kalahkan New England Patriots 29-13 di Levi’s Stadium

Ekonomi

  • Tiga Indeks Futures AS Naik, Wall Street Bersiap Dibuka di Zona Hijau
    Tiga Indeks Futures AS Naik, Wall Street Bersiap Dibuka di Zona Hijau
  • Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta
    Harga Emas Hari Ini Antam Turun Rp7.000, 1 Gram Kini Rp2,947 Juta
  • Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta

Peristiwa

  • Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026, Diperkirakan Cair Pertengahan Maret
    Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026, Diperkirakan Cair Pertengahan Maret
  • Libur Awal Ramadan 2026 Berdekatan Imlek, Siswa Berpeluang Long Weekend
    Libur Awal Ramadan 2026 Berdekatan Imlek, Siswa Berpeluang Long Weekend
  • Apa Itu Tarhib Ramadhan? Momentum Bersih Diri sebelum Masuk Bulan Penuh Ampunan
    Apa Itu Tarhib Ramadhan? Momentum Bersih Diri sebelum Masuk Bulan Penuh Ampunan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID