Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Bupati Pati Ditangkap KPK, Pernah Viral Gegara Bikin Polemik Kenaikan PBB 250 Persen

Senin, 19 Januari 2026 22:26
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada Senin (19/1/2026).


JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pati, Sudewo, pada Senin (19/1/2026).

Penangkapan ini langsung menyita perhatian publik, mengingat rekam jejak kebijakan kontroversial Sudewo semasa menjabat kepala daerah.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo membenarkan bahwa Sudewo termasuk pihak yang diamankan dalam OTT di wilayah Kabupaten Pati, Jawa Tengah. Saat ini, Sudewo masih menjalani pemeriksaan awal di Polres Kudus.

“Benar, salah satu pihak yang diamankan dalam peristiwa tangkap tangan di Pati adalah saudara SDW,” kata Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (19/1/2026).

Namun demikian, KPK belum mengungkap secara rinci perkara yang menjerat Sudewo maupun pihak-pihak lain yang turut diamankan. Seluruh pihak yang terjaring OTT masih berstatus terperiksa, dan KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka.

Pernah Diperiksa KPK dan Menuai Polemik Publik

Penangkapan ini mengingatkan kembali pada sejumlah polemik yang sempat mencuat selama kepemimpinan Sudewo sebagai Bupati Pati. Sebelum terjaring OTT, Sudewo diketahui pernah diperiksa KPK sebagai saksi dalam perkara berbeda.

Kontroversi terbesar yang sempat memicu reaksi keras masyarakat adalah kebijakan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 250 persen. Kebijakan tersebut diberlakukan pada 2025 dan langsung menuai protes luas dari warga.

Saat itu, Sudewo beralasan kenaikan PBB diperlukan untuk menutup kebutuhan anggaran daerah, terutama untuk pembiayaan pegawai honorer dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Ia menyebut, belanja daerah untuk honorer dan PPPK mencapai ratusan miliar rupiah per tahun, sementara pendapatan dari sektor pajak dinilai tidak seimbang dengan kebutuhan anggaran.

Tantang Warga hingga Akhirnya Minta Maaf

Polemik semakin membesar ketika pernyataan Sudewo terkait rencana aksi unjuk rasa menolak kenaikan PBB viral di media sosial. Pernyataan tersebut dinilai publik sebagai bentuk tantangan terhadap warga yang hendak menyampaikan aspirasi.

Gelombang kritik pun meluas, hingga akhirnya Sudewo menyampaikan permohonan maaf secara terbuka kepada masyarakat Kabupaten Pati. Tak lama berselang, Pemerintah Kabupaten Pati resmi membatalkan kebijakan kenaikan PBB 250 persen tersebut.

Pembatalan itu diumumkan setelah pemerintah daerah menyatakan telah mempertimbangkan aspirasi masyarakat dan situasi sosial yang berkembang.

KPK Lanjutkan Pemeriksaan

Hingga berita ini diturunkan, KPK masih melakukan pendalaman terhadap hasil OTT di Pati. Publik menanti kejelasan perkara yang menjerat Bupati Pati tersebut, termasuk kemungkinan penetapan tersangka dalam waktu dekat.

KPK menegaskan akan menyampaikan informasi lanjutan secara resmi setelah proses pemeriksaan awal rampung.

Tags: Bupati Pati KPK Tangkap Tangan Bupati Pati Sudewo Korupsi KPK

Baca Juga

Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Motor Listrik BGN Senilai Rp1,1 Triliun
Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Jadi Tersangka Kasus Pengadaan Motor Listrik BGN Senilai Rp1,1 Triliun
KPK Tangkap Lima ASN BPK dalam Pengembangan Kasus Suap Pengadaan Smart Board di Muara Enim
KPK Tangkap Lima ASN BPK dalam Pengembangan Kasus Suap Pengadaan Smart Board di Muara Enim
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor PT Blueray
KPK Dalami Dugaan Aliran Uang ke Pegawai Bea Cukai dalam Kasus Suap Impor PT Blueray
Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Uji Penyitaan KPK di PN Jakarta Selatan
Eks Wakil Ketua PN Depok Ajukan Praperadilan, Uji Penyitaan KPK di PN Jakarta Selatan
Praperadilan Sekjen DPR Uji Batas Baru Penyidikan KPK di Era KUHAP Berbasis HAM
Praperadilan Sekjen DPR Uji Batas Baru Penyidikan KPK di Era KUHAP Berbasis HAM
Heboh Pengadaan Motor MBG, Ternyata Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Pernah Diperiksa KPK
Heboh Pengadaan Motor MBG, Ternyata Komisaris PT Yasa Artha Trimanunggal Pernah Diperiksa KPK

Populer

  • 1
    PT ITSEC Asia Tbk Latih Pimpinan Organisasi hingga Pemangku Kepentingan di Makassar Tangani Krisis Siber
  • 2
    Prediksi Skotlandia vs Brasil di Piala Dunia 2026, Laga Penentuan Tiket ke Babak 32 Besar.
  • 3
    Rockstar Games Pertahankan Gambar Helikopter di Cover Art GTA 6, Tradisi 25 Tahun
  • 4
    Andi Gilang Borong 4 Podium di Mandalika Racing Series 2026 Seri 2
  • 5
    LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK

Ekonomi

  • Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
    Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
  • Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
    Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
  • Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun
    Aset Perbankan Sulsel Tembus Rp215 Triliun, DPK Capai Rp149 Trilliun

Peristiwa

  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID