Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Ini Syarat dan Mekanisme Pemilihan Ketua RT/RW, November 2025 Digelar di Makassar

Rabu, 15 Oktober 2025 17:13
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot Makassar berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menyusun regulasi dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak.

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat partisipasi masyarakat di tingkat paling dasar pemerintahan.

Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot Makassar berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menyusun regulasi dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak.

“Rencana ini kami targetkan digelar pada bulan November mendatang, sebelum memasuki Desember 2025,” ujar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan demokratis hingga ke tingkat akar rumput.

Pertemuan koordinasi antara kedua lembaga berlangsung di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025), yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, bersama Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Wahyuningsih dan Sekretaris KPU Makassar Asrar.

Kehadiran mereka disambut oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, serta Kepala Badan Kesbangpol, Fatur Rahim.

Dalam kesempatan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan instrumen hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemilihan RT/RW secara serentak di seluruh wilayah Kota Makassar. Munafri menekankan, hal ini menjadi bagian dari langkah Pemkot Makassar untuk memastikan pelaksanaan pemilihan RT/RW berjalan demokratis, tertib, dan damai, dengan dukungan kelembagaan yang kredibel.

“Kalau ada KPU yang dampingi, saya pikir lebih bagus lagi karena legitimasinya akan lebih baik. Harapan kita adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilih itu seperti ini,” jelas Munafri.

Orang nomor satu Kota Makassar itu juga menegaskan pentingnya persiapan matang sebelum tahapan dimulai. “Sebelum turun sosialisasi, memang perlu didetailkan juknisnya, karena yang namanya pemilihan RT/RW ini kan kita mau demokrasi berjalan aman dan damai,” lanjutnya.

Sebagai landasan hukum, Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW. Regulasi ini merupakan turunan dari Pasal 8 ayat (3) Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perwali Nomor 82 Tahun 2022 mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.

Pemilihan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Makassar yang mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Tercatat ada sekitar 4.965 RT dan 992 RW se-Kota Makassar. Jumlah warga yang akan berpartisipasi dalam pemilihan Ketua RT mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa dengan 453.404 kepala keluarga sebagai pemilik hak suara.

Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan RT/RW akan mengadopsi sistem serupa dengan proses pemilihan umum pada umumnya, termasuk pendaftaran calon, pemungutan suara, perhitungan suara, hingga penetapan hasil.

Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi di tingkat masyarakat. KPU akan terlibat dalam penyusunan juknis dan bertindak sebagai pengawas pelaksanaan.

“Alhamdulillah, Pak Wali menerima dan menyambut baik serta memerintahkan Kepala BPM untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan KPU terkait mekanismenya,” ujar Yasir.

Dengan dukungan KPU dan regulasi yang jelas, Pemkot Makassar menargetkan seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan menjadi momentum pembelajaran demokrasi di tingkat masyarakat.


Persyaratan Calon Ketua RT/RW

Persyaratan bagi calon Ketua RT dan RW ditetapkan secara rinci untuk memastikan figur yang terpilih memiliki integritas, loyalitas, dan kemampuan menjalankan peran kemasyarakatan. Adapun persyaratannya sebagai berikut:

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

  3. Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

  4. Mempunyai integritas, loyalitas, dan moralitas terhadap pemerintah serta masyarakat.

  5. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 70 tahun.

  6. Berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

  7. Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya.

  8. Berpendidikan minimal sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

  9. Bersedia melaksanakan visi dan misi Pemerintah Kota.

  10. Bersedia membantu serta mendukung segala program dan kebijakan pemerintah.

  11. Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah hukum.

  12. Jujur, adil, bertanggung jawab, mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan, dan menjadi panutan masyarakat.

  13. Tidak merangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan.

  14. Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik.

  15. Bersedia bekerja sama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak, baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya, maupun pemerintah kota (lurah dan camat).

  16. Tidak sedang menjabat sebagai penjabat sementara Ketua RT atau RW.

  17. Persyaratan calon Ketua RW sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.


Mekanisme Pemilihan Ketua RT

Pemilihan Ketua RT dilaksanakan secara langsung dengan ketentuan:

  1. Ketua RT dipilih oleh Kepala Keluarga (KK) di wilayah tersebut.

  2. Setiap KK memiliki hak satu suara.

  3. Kepala Keluarga yang berhalangan dapat diwakili oleh anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga, dengan membawa fotokopi KTP/identitas lain, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat kuasa.

  4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan sesuai jadwal yang ditentukan.

  5. Petugas TPS hanya dapat membimbing atau memandu pemilih, tanpa menuntun atau mengarahkan pilihan.

  6. Pemilih memberikan suara secara tertutup di bilik suara tanpa diketahui petugas atau orang lain.


Mekanisme Pemilihan Ketua RW

Pemilihan Ketua RW juga dilakukan secara langsung namun dengan mekanisme berbeda, yakni melalui pemungutan suara oleh para Ketua RT di wilayah tersebut.

  1. Ketua RW dipilih oleh Ketua RT yang berada di wilayahnya.

  2. Setiap Ketua RT memiliki hak satu suara.

  3. Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat, atau orang lain.

  4. Pemilih wajib hadir di TPS sesuai jadwal yang telah ditentukan.

  5. Petugas TPS hanya dapat membimbing atau memandu pemilih, tanpa menuntun atau mengarahkan pilihan.

  6. Pemilih memberikan suara secara tertutup di bilik suara tanpa diketahui petugas atau orang lain.

Tags: Munafri Arifuddin Pemkot Makassar pemilihan ketua RT Makassar Pemilihan Ketua RW Makassar

Baca Juga

BPBD Makassar Turunkan 20 Personel Bersihkan Kanal Kandea
BPBD Makassar Turunkan 20 Personel Bersihkan Kanal Kandea
BPS Mulai Pendataan Door to Door Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Makassar Jadi Responden Pertama
BPS Mulai Pendataan Door to Door Sensus Ekonomi 2026, Wali Kota Makassar Jadi Responden Pertama
O2SN dan GSI Makassar Ditutup, Ini Daftar Juaranya
O2SN dan GSI Makassar Ditutup, Ini Daftar Juaranya
Wali Kota Makassar Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 17 di Makassar
Wali Kota Makassar Dampingi Menhaj RI Sambut Kepulangan Jemaah Haji Kloter 17 di Makassar
Cerita Rosdiana Warga Pulau Barrang Lompo, Sangat Terbantu dengan Pete-pete Laut
Cerita Rosdiana Warga Pulau Barrang Lompo, Sangat Terbantu dengan Pete-pete Laut
Pedagang Kelapa Muda Fort Rotterdam Direlokasi, Pemkot Makassar Siapkan Pasar Kampung Baru di Kecamatan Ujung Pandang
Pedagang Kelapa Muda Fort Rotterdam Direlokasi, Pemkot Makassar Siapkan Pasar Kampung Baru di Kecamatan Ujung Pandang

Populer

  • 1
    16 Juni 2026 Libur Apa? Cek Daftar Libur Nasional 2026 Ini, Sesuai SKB 3 Menteri
  • 2
    16 Juni 2026 Libur Apa? Cek Status Tanggal Merah dan Daftar Libur Nasional 2026 Lengkap
  • 3
    Jadwal Piala Dunia 2026 Hari Ini Senin 15 Juni: Jerman Menang, Belanda Ditahan Jepang, Spanyol Siap Tampil
  • 4
    BPBD Makassar Turunkan 20 Personel Bersihkan Kanal Kandea
  • 5
    Banyak yang Antre, Pertamina Tambah Pasokan Biosolar di Maros

Ekonomi

  • Pertamina Bekali UMKM Binaan di Manado dengan Pelatihan Digital Marketing dan Akses Pembiayaan
    Pertamina Bekali UMKM Binaan di Manado dengan Pelatihan Digital Marketing dan Akses Pembiayaan
  • Toyota Hadir dengan TSS di Zenix hingga Veloz Hybrid, Jawab Kebutuhan Fitur Keselamatan di Mobil Segmen Menengah
    Toyota Hadir dengan TSS di Zenix hingga Veloz Hybrid, Jawab Kebutuhan Fitur Keselamatan di Mobil Segmen Menengah
  • Jangan Panik! Pertamina Pastikan Stok Pertalite Aman
    Jangan Panik! Pertamina Pastikan Stok Pertalite Aman

Peristiwa

  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Milad ke-63 Unismuh Makassar Diramaikan Gerak Jalan dan Peluncuran Ensiklopedi Hadis Tematik
    Milad ke-63 Unismuh Makassar Diramaikan Gerak Jalan dan Peluncuran Ensiklopedi Hadis Tematik
  • Apakah 16 Juni 2026 Tanggal Merah? Ini Penjelasan dan Daftar Libur Nasional 2026
    Apakah 16 Juni 2026 Tanggal Merah? Ini Penjelasan dan Daftar Libur Nasional 2026
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID