Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Ini Syarat dan Mekanisme Pemilihan Ketua RT/RW, November 2025 Digelar di Makassar

Rabu, 15 Oktober 2025 17:13
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot Makassar berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menyusun regulasi dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak.

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Pemerintah Kota Makassar terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat partisipasi masyarakat di tingkat paling dasar pemerintahan.

Melalui Badan Pemberdayaan Masyarakat (BPM), Pemkot Makassar berkolaborasi dengan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Makassar untuk menyusun regulasi dan petunjuk teknis (juknis) pelaksanaan pemilihan Ketua Rukun Tetangga (RT) dan Ketua Rukun Warga (RW) secara serentak.

“Rencana ini kami targetkan digelar pada bulan November mendatang, sebelum memasuki Desember 2025,” ujar Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin.

Langkah ini menjadi bagian penting dari upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang partisipatif, transparan, dan demokratis hingga ke tingkat akar rumput.

Pertemuan koordinasi antara kedua lembaga berlangsung di Balai Kota Makassar, Rabu (15/10/2025), yang dihadiri langsung oleh Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, bersama Divisi Teknis Penyelenggaraan Sri Wahyuningsih dan Sekretaris KPU Makassar Asrar.

Kehadiran mereka disambut oleh Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, didampingi Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, serta Kepala Badan Kesbangpol, Fatur Rahim.

Dalam kesempatan tersebut, dibahas berbagai aspek teknis dan instrumen hukum yang akan menjadi dasar pelaksanaan pemilihan RT/RW secara serentak di seluruh wilayah Kota Makassar. Munafri menekankan, hal ini menjadi bagian dari langkah Pemkot Makassar untuk memastikan pelaksanaan pemilihan RT/RW berjalan demokratis, tertib, dan damai, dengan dukungan kelembagaan yang kredibel.

“Kalau ada KPU yang dampingi, saya pikir lebih bagus lagi karena legitimasinya akan lebih baik. Harapan kita adalah memberikan pencerahan kepada masyarakat bahwa pemilih itu seperti ini,” jelas Munafri.

Orang nomor satu Kota Makassar itu juga menegaskan pentingnya persiapan matang sebelum tahapan dimulai. “Sebelum turun sosialisasi, memang perlu didetailkan juknisnya, karena yang namanya pemilihan RT/RW ini kan kita mau demokrasi berjalan aman dan damai,” lanjutnya.

Sebagai landasan hukum, Pemerintah Kota Makassar telah menetapkan Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 19 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemilihan RT/RW. Regulasi ini merupakan turunan dari Pasal 8 ayat (3) Perwali Nomor 3 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Perwali Nomor 82 Tahun 2022 mengenai Lembaga Kemasyarakatan dan Lembaga Adat Kelurahan.

Pemilihan akan dilaksanakan secara serentak di seluruh wilayah Makassar yang mencakup 15 kecamatan dan 153 kelurahan. Tercatat ada sekitar 4.965 RT dan 992 RW se-Kota Makassar. Jumlah warga yang akan berpartisipasi dalam pemilihan Ketua RT mencapai lebih dari 1,4 juta jiwa dengan 453.404 kepala keluarga sebagai pemilik hak suara.

Kepala BPM Kota Makassar, A. Anshar, menjelaskan bahwa mekanisme pemilihan RT/RW akan mengadopsi sistem serupa dengan proses pemilihan umum pada umumnya, termasuk pendaftaran calon, pemungutan suara, perhitungan suara, hingga penetapan hasil.

Ketua KPU Makassar, Andi Muhammad Yasir Arafat, menegaskan bahwa kerja sama ini merupakan langkah penting dalam memperkuat nilai-nilai demokrasi di tingkat masyarakat. KPU akan terlibat dalam penyusunan juknis dan bertindak sebagai pengawas pelaksanaan.

“Alhamdulillah, Pak Wali menerima dan menyambut baik serta memerintahkan Kepala BPM untuk menindaklanjuti dan berkoordinasi dengan KPU terkait mekanismenya,” ujar Yasir.

Dengan dukungan KPU dan regulasi yang jelas, Pemkot Makassar menargetkan seluruh tahapan dapat berjalan lancar dan menjadi momentum pembelajaran demokrasi di tingkat masyarakat.


Persyaratan Calon Ketua RT/RW

Persyaratan bagi calon Ketua RT dan RW ditetapkan secara rinci untuk memastikan figur yang terpilih memiliki integritas, loyalitas, dan kemampuan menjalankan peran kemasyarakatan. Adapun persyaratannya sebagai berikut:

  1. Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.

  2. Setia dan taat kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945.

  3. Berbakti kepada bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau golongan.

  4. Mempunyai integritas, loyalitas, dan moralitas terhadap pemerintah serta masyarakat.

  5. Berusia minimal 25 tahun dan maksimal 70 tahun.

  6. Berbadan sehat, dibuktikan dengan surat keterangan dokter.

  7. Berdomisili dan bertempat tinggal secara tetap di wilayahnya.

  8. Berpendidikan minimal sekolah menengah pertama (SMP) atau sederajat.

  9. Bersedia melaksanakan visi dan misi Pemerintah Kota.

  10. Bersedia membantu serta mendukung segala program dan kebijakan pemerintah.

  11. Berkelakuan baik dan tidak sedang terjerat masalah hukum.

  12. Jujur, adil, bertanggung jawab, mampu menjaga marwah lembaga kemasyarakatan, dan menjadi panutan masyarakat.

  13. Tidak merangkap jabatan sebagai ketua, sekretaris, atau bendahara pada lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan.

  14. Bukan merupakan pengurus salah satu partai politik.

  15. Bersedia bekerja sama serta menjalin koordinasi dengan semua pihak, baik swasta, lembaga kemasyarakatan lainnya, maupun pemerintah kota (lurah dan camat).

  16. Tidak sedang menjabat sebagai penjabat sementara Ketua RT atau RW.

  17. Persyaratan calon Ketua RW sebagaimana dimaksud dibuktikan dengan melampirkan surat pernyataan.


Mekanisme Pemilihan Ketua RT

Pemilihan Ketua RT dilaksanakan secara langsung dengan ketentuan:

  1. Ketua RT dipilih oleh Kepala Keluarga (KK) di wilayah tersebut.

  2. Setiap KK memiliki hak satu suara.

  3. Kepala Keluarga yang berhalangan dapat diwakili oleh anggota keluarga yang tercatat dalam Kartu Keluarga, dengan membawa fotokopi KTP/identitas lain, fotokopi Kartu Keluarga, dan surat kuasa.

  4. Pemilih wajib hadir di TPS yang telah disediakan sesuai jadwal yang ditentukan.

  5. Petugas TPS hanya dapat membimbing atau memandu pemilih, tanpa menuntun atau mengarahkan pilihan.

  6. Pemilih memberikan suara secara tertutup di bilik suara tanpa diketahui petugas atau orang lain.


Mekanisme Pemilihan Ketua RW

Pemilihan Ketua RW juga dilakukan secara langsung namun dengan mekanisme berbeda, yakni melalui pemungutan suara oleh para Ketua RT di wilayah tersebut.

  1. Ketua RW dipilih oleh Ketua RT yang berada di wilayahnya.

  2. Setiap Ketua RT memiliki hak satu suara.

  3. Ketua RT yang berhalangan tidak dapat diwakili oleh anggota keluarga, kerabat, atau orang lain.

  4. Pemilih wajib hadir di TPS sesuai jadwal yang telah ditentukan.

  5. Petugas TPS hanya dapat membimbing atau memandu pemilih, tanpa menuntun atau mengarahkan pilihan.

  6. Pemilih memberikan suara secara tertutup di bilik suara tanpa diketahui petugas atau orang lain.

Tags: Munafri Arifuddin Pemkot Makassar pemilihan ketua RT Makassar Pemilihan Ketua RW Makassar

Baca Juga

Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
UIM Siapkan Bibit Jamur Tiram Putih untuk Urban Farming Makassar, Budidaya Bisa Berbasis RT dan RW
UIM Siapkan Bibit Jamur Tiram Putih untuk Urban Farming Makassar, Budidaya Bisa Berbasis RT dan RW
Unhas Siapkan 50 Titik di Makassar, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope
Unhas Siapkan 50 Titik di Makassar, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope
DPRD Makassar Dorong Taman Kota Lebih Terawat, Usul UPTD Khusus
DPRD Makassar Dorong Taman Kota Lebih Terawat, Usul UPTD Khusus
Pemkot Makassar Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat
Pemkot Makassar Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan

Ekonomi

  • PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
    PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
  • Pertamina Bekali 95 Pelaku UMK di Sulawesi Strategi Konten dan Storytelling
    Pertamina Bekali 95 Pelaku UMK di Sulawesi Strategi Konten dan Storytelling
  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID