Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Heboh di Pasar Terong Makassar! 695 Kios Disegel karena Lama Tak Beroperasi

Rabu, 29 Oktober 2025 16:11
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
kios atau los di Pasar Terong, Makassar, resmi disegel oleh tim gabungan dari Perumda Pasar Makassar Raya, Rabu (29/10/2025).

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Sebanyak 695 kios atau los di Pasar Terong, Makassar, resmi disegel oleh tim gabungan dari Perumda Pasar Makassar Raya, Rabu (29/10/2025).

Langkah tegas ini diambil setelah sejumlah kios diketahui kosong dan tidak lagi beroperasi, sementara sebagian lainnya menunggak kewajiban retribusi dalam waktu yang cukup lama.

Penyegelan dilakukan oleh Tim Ketertiban Perumda Pasar Makassar bersama Bidang Perencanaan, dan disaksikan langsung oleh petugas Kamtibmas Polsek Bontoala.

Proses penyegelan berlangsung tertib dan aman di lokasi pasar.

Kepala Pasar Terong, H. Andi Hilal, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi terhadap seluruh petak kios di kawasan pasar.

Ia mengatakan, banyak kios yang sudah lama tidak aktif dan tidak lagi menjalankan aktivitas jual beli, sementara sebagian pedagang menunggak retribusi selama berbulan-bulan.

Menurutnya, langkah penyegelan ini diambil agar area tersebut dapat dimanfaatkan kembali secara produktif oleh pedagang yang aktif.

Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar, Muh. Jaenul, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penertiban dan optimalisasi aset pasar.

Dari total 695 petak yang disegel, sebagian besar berada di area kios dalam dan hamparan timur-barat.

Setelah disegel, lokasi-lokasi tersebut akan dievaluasi kembali untuk dimanfaatkan oleh pedagang yang benar-benar aktif.

Adapun rincian kios yang disegel mencakup Kios Dalam Timur Lantai 1 sebanyak 28 petak, Hamparan Lama Timur Lantai 1 sebanyak 148 petak, Kios Dalam Barat Lantai 2 sebanyak 199 petak, Kios Dalam Timur Lantai 2 sebanyak 86 petak, Hamparan Barat Lantai Basement sebanyak 47 petak, dan Hamparan Lama Timur Lantai 2 sebanyak 187 petak.

Total seluruhnya mencapai 695 petak kios atau los.

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Penyegelan Tempat Berjualan atau Usaha Tidak Aktif Nomor 000/52/PuD.PSR/PSR.TRC/2025, serta mengacu pada sejumlah regulasi daerah.

Regulasi tersebut meliputi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar Makassar Raya, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dalam Daerah Kota Makassar, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2004, Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2004, serta Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya Nomor 900/719/KEP/Perumda Psr/XII/2022 tentang Tarif Jasa Pengelolaan.

Selain itu, dasar penyegelan juga tercantum dalam Surat Kepala Pasar Terong Nomor 000/05/PUD.PSR/Psr.Trg/1/2025 tertanggal 3 Januari 2025 tentang Penyampaian Penyegelan.

Dengan adanya langkah tegas ini, pihak Perumda Pasar Makassar berharap para pedagang dapat lebih disiplin dalam mengelola tempat usahanya serta tertib dalam memenuhi kewajiban retribusi.

“Kami ingin memastikan aset pasar dikelola dengan baik, tidak dibiarkan kosong, dan benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tutup Muh. Jaenul.

Tags: Munafri Arifuddin Pemkot Makassar Pasar Terong disegel Pasar Terong

Baca Juga

Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Kanal Panampu Al-Markaz Bakal Ditata Jadi Wisata Baru, UMKM Ikut Dilibatkan
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
UIM Siapkan Bibit Jamur Tiram Putih untuk Urban Farming Makassar, Budidaya Bisa Berbasis RT dan RW
UIM Siapkan Bibit Jamur Tiram Putih untuk Urban Farming Makassar, Budidaya Bisa Berbasis RT dan RW
Unhas Siapkan 50 Titik di Makassar, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope
Unhas Siapkan 50 Titik di Makassar, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope
DPRD Makassar Dorong Taman Kota Lebih Terawat, Usul UPTD Khusus
DPRD Makassar Dorong Taman Kota Lebih Terawat, Usul UPTD Khusus
Pemkot Makassar Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat
Pemkot Makassar Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 3
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan
  • 4
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 5
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026

Ekonomi

  • PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
    PJM Dukung Penyesuaian SOP Pemanduan Kapal di Perairan Wajib Pandu Kelas II Kijang
  • Pertamina Bekali 95 Pelaku UMK di Sulawesi Strategi Konten dan Storytelling
    Pertamina Bekali 95 Pelaku UMK di Sulawesi Strategi Konten dan Storytelling
  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID