Langsung ke konten
DuaSisi
  • HIBURAN
  • RAGAM
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI DAN SENI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Heboh di Pasar Terong Makassar! 695 Kios Disegel karena Lama Tak Beroperasi

Rabu, 29 Oktober 2025 16:11
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
kios atau los di Pasar Terong, Makassar, resmi disegel oleh tim gabungan dari Perumda Pasar Makassar Raya, Rabu (29/10/2025).

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Sebanyak 695 kios atau los di Pasar Terong, Makassar, resmi disegel oleh tim gabungan dari Perumda Pasar Makassar Raya, Rabu (29/10/2025).

Langkah tegas ini diambil setelah sejumlah kios diketahui kosong dan tidak lagi beroperasi, sementara sebagian lainnya menunggak kewajiban retribusi dalam waktu yang cukup lama.

Penyegelan dilakukan oleh Tim Ketertiban Perumda Pasar Makassar bersama Bidang Perencanaan, dan disaksikan langsung oleh petugas Kamtibmas Polsek Bontoala.

Proses penyegelan berlangsung tertib dan aman di lokasi pasar.

Kepala Pasar Terong, H. Andi Hilal, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi terhadap seluruh petak kios di kawasan pasar.

Ia mengatakan, banyak kios yang sudah lama tidak aktif dan tidak lagi menjalankan aktivitas jual beli, sementara sebagian pedagang menunggak retribusi selama berbulan-bulan.

Menurutnya, langkah penyegelan ini diambil agar area tersebut dapat dimanfaatkan kembali secara produktif oleh pedagang yang aktif.

Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar, Muh. Jaenul, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penertiban dan optimalisasi aset pasar.

Dari total 695 petak yang disegel, sebagian besar berada di area kios dalam dan hamparan timur-barat.

Setelah disegel, lokasi-lokasi tersebut akan dievaluasi kembali untuk dimanfaatkan oleh pedagang yang benar-benar aktif.

Adapun rincian kios yang disegel mencakup Kios Dalam Timur Lantai 1 sebanyak 28 petak, Hamparan Lama Timur Lantai 1 sebanyak 148 petak, Kios Dalam Barat Lantai 2 sebanyak 199 petak, Kios Dalam Timur Lantai 2 sebanyak 86 petak, Hamparan Barat Lantai Basement sebanyak 47 petak, dan Hamparan Lama Timur Lantai 2 sebanyak 187 petak.

Total seluruhnya mencapai 695 petak kios atau los.

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Penyegelan Tempat Berjualan atau Usaha Tidak Aktif Nomor 000/52/PuD.PSR/PSR.TRC/2025, serta mengacu pada sejumlah regulasi daerah.

Regulasi tersebut meliputi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar Makassar Raya, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dalam Daerah Kota Makassar, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2004, Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2004, serta Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya Nomor 900/719/KEP/Perumda Psr/XII/2022 tentang Tarif Jasa Pengelolaan.

Selain itu, dasar penyegelan juga tercantum dalam Surat Kepala Pasar Terong Nomor 000/05/PUD.PSR/Psr.Trg/1/2025 tertanggal 3 Januari 2025 tentang Penyampaian Penyegelan.

Dengan adanya langkah tegas ini, pihak Perumda Pasar Makassar berharap para pedagang dapat lebih disiplin dalam mengelola tempat usahanya serta tertib dalam memenuhi kewajiban retribusi.

“Kami ingin memastikan aset pasar dikelola dengan baik, tidak dibiarkan kosong, dan benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tutup Muh. Jaenul.

Tags: Munafri Arifuddin Pemkot Makassar Pasar Terong disegel Pasar Terong

Baca Juga

Kok Bisa? Siswa SDN Monginsidi Makassar Beli Mi Instan buat Tambah Lauk dan Bawa Kursi Sendiri
Kok Bisa? Siswa SDN Monginsidi Makassar Beli Mi Instan buat Tambah Lauk dan Bawa Kursi Sendiri
Eks Jaksa KPK Jadi Kabag Hukum Pemkot Makassar
Eks Jaksa KPK Jadi Kabag Hukum Pemkot Makassar
Begini Cara Pemkot Makassar Cegah Kekerasan Seksual pada Anak
Begini Cara Pemkot Makassar Cegah Kekerasan Seksual pada Anak
Dishub Makassar Diminta Lebih Persuasif, Layani Tanpa Arogansi!
Dishub Makassar Diminta Lebih Persuasif, Layani Tanpa Arogansi!
Makassar Bangun Urban Farming di Sudiang dan Barombong, Fasilitas Lengkap dengan Green House dan Bioflok
Makassar Bangun Urban Farming di Sudiang dan Barombong, Fasilitas Lengkap dengan Green House dan Bioflok
Hari Santri 2025 Appi Tegaskan Peran Pesantren sebagai Benteng Moral Generasi Muda
Hari Santri 2025 Appi Tegaskan Peran Pesantren sebagai Benteng Moral Generasi Muda

Populer

  • 1
    Cara Cek Bansos 2025 Lewat cekbansos.kemensos.go.id dan SIKS-NG: Panduan Lengkap Cek Penerima PKH, BPNT, dan Beras 20 Kg
  • 2
    Sabrina Chairunnisa Ungkap Alasan Cerai dengan Deddy Corbuzier, 'Bukan karena Tak Cinta'
  • 3
    Eks Jaksa KPK Jadi Kabag Hukum Pemkot Makassar
  • 4
    Link Nonton Online Abadi Nan Jaya, Cara Download dan Sinopsis Film Zombie Indonesia yang Viral Bukan LK21
  • 5
    Jadwal dan Harga Tiket Playoff MPL Indonesia Season 16: Perebutan Tahta Raja Mobile Legends Dimulai!

Ekonomi

  • Kalla Toyota Target Jual 400 Unit di GIASS 2025 Makassar, Hadirkan Agya hingga Land Cruiser
    Kalla Toyota Target Jual 400 Unit di GIASS 2025 Makassar, Hadirkan Agya hingga Land Cruiser
  • Kalla Toyota Kuasai 39,7 Persen Pangsa Pasar Otomotif di Sulawesi
    Kalla Toyota Kuasai 39,7 Persen Pangsa Pasar Otomotif di Sulawesi
  • LPS Dorong BPD di Area Sulampua Perkuat Ketahanan Keuangan Lewat Refreshment Teknis Rencana Resolusi
    LPS Dorong BPD di Area Sulampua Perkuat Ketahanan Keuangan Lewat Refreshment Teknis Rencana Resolusi

Peristiwa

  • PT Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan 16,4 Ha Lahan di Tanjung Bunga Depan TSM, Ajukan Penundaan Eksekusi
    PT Hadji Kalla Tegaskan Kepemilikan 16,4 Ha Lahan di Tanjung Bunga Depan TSM, Ajukan Penundaan Eksekusi
  • PT Vale Sukses Bersihkan Enam Titik Tumpahan Minyak, dari Total 11 Titik
    PT Vale Sukses Bersihkan Enam Titik Tumpahan Minyak, dari Total 11 Titik
  • Siapa Riza Chalid? Asetnya Uang Asing, Rumah Elit, hingga Kendaraan Mewah Disita Kejagung
    Siapa Riza Chalid? Asetnya Uang Asing, Rumah Elit, hingga Kendaraan Mewah Disita Kejagung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2025 LUMINASIA.ID