Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Heboh di Pasar Terong Makassar! 695 Kios Disegel karena Lama Tak Beroperasi

Rabu, 29 Oktober 2025 16:11
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
kios atau los di Pasar Terong, Makassar, resmi disegel oleh tim gabungan dari Perumda Pasar Makassar Raya, Rabu (29/10/2025).

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Sebanyak 695 kios atau los di Pasar Terong, Makassar, resmi disegel oleh tim gabungan dari Perumda Pasar Makassar Raya, Rabu (29/10/2025).

Langkah tegas ini diambil setelah sejumlah kios diketahui kosong dan tidak lagi beroperasi, sementara sebagian lainnya menunggak kewajiban retribusi dalam waktu yang cukup lama.

Penyegelan dilakukan oleh Tim Ketertiban Perumda Pasar Makassar bersama Bidang Perencanaan, dan disaksikan langsung oleh petugas Kamtibmas Polsek Bontoala.

Proses penyegelan berlangsung tertib dan aman di lokasi pasar.

Kepala Pasar Terong, H. Andi Hilal, menjelaskan bahwa penyegelan dilakukan berdasarkan hasil inventarisasi terhadap seluruh petak kios di kawasan pasar.

Ia mengatakan, banyak kios yang sudah lama tidak aktif dan tidak lagi menjalankan aktivitas jual beli, sementara sebagian pedagang menunggak retribusi selama berbulan-bulan.

Menurutnya, langkah penyegelan ini diambil agar area tersebut dapat dimanfaatkan kembali secara produktif oleh pedagang yang aktif.

Kabag Ketertiban Perumda Pasar Makassar, Muh. Jaenul, menegaskan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari program penertiban dan optimalisasi aset pasar.

Dari total 695 petak yang disegel, sebagian besar berada di area kios dalam dan hamparan timur-barat.

Setelah disegel, lokasi-lokasi tersebut akan dievaluasi kembali untuk dimanfaatkan oleh pedagang yang benar-benar aktif.

Adapun rincian kios yang disegel mencakup Kios Dalam Timur Lantai 1 sebanyak 28 petak, Hamparan Lama Timur Lantai 1 sebanyak 148 petak, Kios Dalam Barat Lantai 2 sebanyak 199 petak, Kios Dalam Timur Lantai 2 sebanyak 86 petak, Hamparan Barat Lantai Basement sebanyak 47 petak, dan Hamparan Lama Timur Lantai 2 sebanyak 187 petak.

Total seluruhnya mencapai 695 petak kios atau los.

Penyegelan ini dilakukan berdasarkan Surat Keputusan Penyegelan Tempat Berjualan atau Usaha Tidak Aktif Nomor 000/52/PuD.PSR/PSR.TRC/2025, serta mengacu pada sejumlah regulasi daerah.

Regulasi tersebut meliputi Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2021 tentang Perumda Pasar Makassar Raya, Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2004 tentang Pengurusan Pasar dalam Daerah Kota Makassar, Peraturan Wali Kota Makassar Nomor 1 Tahun 2004 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2004, Keputusan Wali Kota Makassar Nomor 32 Tahun 2004 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perda Nomor 12 Tahun 2004, serta Keputusan Direksi Perumda Pasar Makassar Raya Nomor 900/719/KEP/Perumda Psr/XII/2022 tentang Tarif Jasa Pengelolaan.

Selain itu, dasar penyegelan juga tercantum dalam Surat Kepala Pasar Terong Nomor 000/05/PUD.PSR/Psr.Trg/1/2025 tertanggal 3 Januari 2025 tentang Penyampaian Penyegelan.

Dengan adanya langkah tegas ini, pihak Perumda Pasar Makassar berharap para pedagang dapat lebih disiplin dalam mengelola tempat usahanya serta tertib dalam memenuhi kewajiban retribusi.

“Kami ingin memastikan aset pasar dikelola dengan baik, tidak dibiarkan kosong, dan benar-benar memberi manfaat ekonomi bagi masyarakat,” tutup Muh. Jaenul.

Tags: Munafri Arifuddin Pemkot Makassar Pasar Terong disegel Pasar Terong

Baca Juga

Dengar Keluhan Warga, Appi Tinjau dan Benahi Jalan Rusak Metro Tanjung Bunga Barombong
Dengar Keluhan Warga, Appi Tinjau dan Benahi Jalan Rusak Metro Tanjung Bunga Barombong
Sudah 34 Tahun Tutupi Drainase, Pedagang Kambing di Jl Bontomangape dan Jl Ap Pettarani Selatan Ditertibkan
Sudah 34 Tahun Tutupi Drainase, Pedagang Kambing di Jl Bontomangape dan Jl Ap Pettarani Selatan Ditertibkan
Tak Ada Pembiaran, Pemkot Makassar Sudah Warning PKL Cat Kuning di Bontoala
Tak Ada Pembiaran, Pemkot Makassar Sudah Warning PKL Cat Kuning di Bontoala
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Raih Golden Leader JMSI Award 2026 Berkat Inovasi LONTARA
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin Raih Golden Leader JMSI Award 2026 Berkat Inovasi LONTARA
Respon Cepat Aduan Warga, Jalan Veteran Selatan Makassar Langsung Diperbaiki
Respon Cepat Aduan Warga, Jalan Veteran Selatan Makassar Langsung Diperbaiki
Pohon Tumbang Ganggu Jalan? Laporkan ke DLH Makassar, Ini Nomor Pengaduannya
Pohon Tumbang Ganggu Jalan? Laporkan ke DLH Makassar, Ini Nomor Pengaduannya

Populer

  • 1
    Libur Lebaran 2026 Jadi 7 Hari, Nyepi dan Cuti Bersama Picu Lonjakan Mudik
  • 2
    Hasil Super Bowl: Seattle Seahawks Kalahkan New England Patriots 29-13 di Levi’s Stadium
  • 3
    Harga Emas Hari Ini Naik, 1 Gram Antam Tembus Rp2,94 Juta
  • 4
    Harga Emas Hari Ini, Antam Pecahan 1 Gram Tembus Rp2,95 Juta
  • 5
    Harga Emas Hari Ini: Antam Turun Rp7.000, Mulai Rp1,52 Juta

Ekonomi

  • Harga Saham Konami Turun 0,93 Persen ke 53,50 Euro di Bursa Munich, Market Cap 14,5 Miliar
    Harga Saham Konami Turun 0,93 Persen ke 53,50 Euro di Bursa Munich, Market Cap 14,5 Miliar
  • Tri Hadirkan Paket 65GB dan Bonus Vidio Platinum untuk Ramadhan 2026
    Tri Hadirkan Paket 65GB dan Bonus Vidio Platinum untuk Ramadhan 2026
  • Program Tukar Tambah Kalla Toyota Ramadan 2026, DP Bisa Dicicil 2 Kali dan Gratis Angsuran 5 Kali
    Program Tukar Tambah Kalla Toyota Ramadan 2026, DP Bisa Dicicil 2 Kali dan Gratis Angsuran 5 Kali

Peristiwa

  • Pelindo Regional 4 Tegaskan Komitmen K3 dalam Upacara Bulan K3 Nasional Sulsel
    Pelindo Regional 4 Tegaskan Komitmen K3 dalam Upacara Bulan K3 Nasional Sulsel
  • Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Jadi Solusi Tekan Kecelakaan, Pendaftaran Dibuka 12 Februari
    Mudik Gratis Jasa Raharja 2026 Jadi Solusi Tekan Kecelakaan, Pendaftaran Dibuka 12 Februari
  • Reses di Minasa Upa, Andi Suhada Soroti Krisis Armada Sampah dan Drainase Rawan Genangan
    Reses di Minasa Upa, Andi Suhada Soroti Krisis Armada Sampah dan Drainase Rawan Genangan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID