LUMINASIA.ID - Suasana haru dan bahagia menyelimuti Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025), ketika Pemerintah Kota Makassar menggelar Isbat Nikah Massal sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar.
Sebanyak 33 pasangan suami istri resmi mengikuti sidang isbat yang diselenggarakan melalui kolaborasi antara Pemkot Makassar, Pengadilan Agama, dan Kantor Urusan Agama (KUA).
Acara ini turut dihadiri Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Ketua TP PKK Makassar, Melinda Aksa, Sekda Kota Makassar, dan sejumlah pejabat lingkup Pemkot Makassar.
Dalam sambutannya, Munafri menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang disebutnya sangat mulia.
“Alhamdulillah, sore ini kita melaksanakan kegiatan yang sangat mulia, sidang isbat bagi para bunting berua (pengantin baru) yang penuh kebahagiaan,” ujar Munafri sambil tersenyum.
Ia menuturkan, antusiasme masyarakat untuk mengikuti program ini sangat tinggi. Namun, karena proses verifikasi administrasi yang ketat, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti tahap pertama.
“Sebenarnya banyak sekali yang mau mendaftar, tapi Pak Kadis kasih syaratnya terlalu ekstrem,” katanya, disambut tawa para hadirin.
Munafri menegaskan, Isbat Nikah Massal bukan hanya formalitas, melainkan langkah penting agar pernikahan yang sebelumnya sah secara agama juga diakui oleh negara.
“Kalau sudah diakui oleh negara, tentu hak-hak keperdataan bisa didapatkan,” tegas politisi Partai Golkar itu.
Mantan CEO PSM Makassar ini menjelaskan, dengan disahkannya pernikahan melalui sidang isbat, pasangan suami istri yang sebelumnya menikah siri kini dapat menikmati hak-hak hukum, seperti hak waris, status anak yang sah, serta pembaruan data kependudukan.
“Banyak di antara mereka sudah punya anak. Dengan isbat ini, anak-anak juga otomatis diakui secara hukum dan tercatat resmi dalam data kependudukan Kota Makassar,” jelasnya.
Munafri juga menekankan bahwa kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya keselarasan antara hukum agama dan hukum negara dalam kehidupan rumah tangga.
“Dalam pernikahan, harus hadir dua hukum yang berjalan bersamaan — hukum agama dan hukum negara. Tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki keadaan,” ujarnya.
Ia pun mengapresiasi kerja sama semua pihak yang terlibat, khususnya Pengadilan Agama dan KUA Kota Makassar, yang memberikan waktu dan perhatian untuk memproses legalitas pasangan peserta.
“Terima kasih kepada Pengadilan Agama dan KUA atas kerja samanya yang luar biasa. Kepada pasangan yang baru saja disahkan, saya ucapkan selamat. Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” tambahnya.
Munafri turut membagikan kisah menarik dari para peserta sidang, di mana beberapa pasangan telah menikah selama bertahun-tahun dan memiliki anak sebelum akhirnya mendapatkan pengakuan resmi dari negara.
“Saya sempat tanya, ada yang sudah menikah tiga tahun, sepuluh tahun, bahkan lebih. Tapi alhamdulillah, hari ini semuanya sah secara agama dan negara,” ungkapnya.
Ia juga berencana agar program Isbat Nikah Massal ini dilanjutkan setiap tahun dengan persiapan yang lebih matang serta jangkauan peserta yang lebih luas.
“Semoga semua pasangan yang disahkan hari ini mendapatkan keberkahan dan menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya,” tutup Munafri.
Kegiatan ini diikuti oleh 33 pasangan dari 15 kecamatan di Kota Makassar. Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, program ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.
“Hari ini kita melaksanakan isbat nikah massal dari 15 kecamatan. Saat pendaftaran dibuka, ada sekitar 250 pendaftar. Namun setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama, hanya 33 pasangan yang memenuhi syarat,” ujar Andi Bukti.
Ia menjelaskan, peserta berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pasangan yang baru menikah hingga yang sudah belasan tahun bersama. Bahkan, ada peserta yang istrinya baru saja melahirkan saat kegiatan berlangsung.
“Ada yang baru melahirkan hari ini, tapi tetap disidangkan karena sudah ada surat pernyataan. Jadi tetap sah menurut negara,” jelasnya.
Andi Bukti menambahkan, kegiatan ini diprioritaskan bagi masyarakat tidak mampu yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5 berdasarkan data kesejahteraan sosial.
“Peserta merupakan warga dengan kondisi ekonomi terbatas. Seleksi dilakukan sangat ketat, termasuk verifikasi saksi pernikahan dan dokumen pendukung,” tegasnya.
Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Makassar untuk memahami pentingnya legalitas pernikahan di mata hukum negara.
Dengan disahkannya pernikahan melalui sidang isbat ini, 33 pasangan tersebut kini sah secara agama dan negara — menjadikan momen HUT Makassar ke-418 semakin penuh makna dan kebahagiaan.

