Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

33 Pasangan Nikah Siri Disahkan di HUT Makassar ke-418

Jumat, 7 November 2025 22:28
Editor: Luminasia.id
  • Bagikan
Suasana haru dan bahagia menyelimuti Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025), ketika Pemerintah Kota Makassar menggelar Isbat Nikah Massal sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar.

LUMINASIA.ID - Suasana haru dan bahagia menyelimuti Lapangan Karebosi, Jumat (7/11/2025), ketika Pemerintah Kota Makassar menggelar Isbat Nikah Massal sebagai bagian dari perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-418 Kota Makassar.

Sebanyak 33 pasangan suami istri resmi mengikuti sidang isbat yang diselenggarakan melalui kolaborasi antara Pemkot Makassar, Pengadilan Agama, dan Kantor Urusan Agama (KUA).

Acara ini turut dihadiri Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, bersama Ketua TP PKK Makassar, Melinda Aksa, Sekda Kota Makassar, dan sejumlah pejabat lingkup Pemkot Makassar.

Dalam sambutannya, Munafri menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas pelaksanaan kegiatan yang disebutnya sangat mulia.


“Alhamdulillah, sore ini kita melaksanakan kegiatan yang sangat mulia, sidang isbat bagi para bunting berua (pengantin baru) yang penuh kebahagiaan,” ujar Munafri sambil tersenyum.


Ia menuturkan, antusiasme masyarakat untuk mengikuti program ini sangat tinggi. Namun, karena proses verifikasi administrasi yang ketat, hanya 33 pasangan yang dinyatakan memenuhi syarat mengikuti tahap pertama.


“Sebenarnya banyak sekali yang mau mendaftar, tapi Pak Kadis kasih syaratnya terlalu ekstrem,” katanya, disambut tawa para hadirin.


Munafri menegaskan, Isbat Nikah Massal bukan hanya formalitas, melainkan langkah penting agar pernikahan yang sebelumnya sah secara agama juga diakui oleh negara.


“Kalau sudah diakui oleh negara, tentu hak-hak keperdataan bisa didapatkan,” tegas politisi Partai Golkar itu.


Mantan CEO PSM Makassar ini menjelaskan, dengan disahkannya pernikahan melalui sidang isbat, pasangan suami istri yang sebelumnya menikah siri kini dapat menikmati hak-hak hukum, seperti hak waris, status anak yang sah, serta pembaruan data kependudukan.


“Banyak di antara mereka sudah punya anak. Dengan isbat ini, anak-anak juga otomatis diakui secara hukum dan tercatat resmi dalam data kependudukan Kota Makassar,” jelasnya.


Munafri juga menekankan bahwa kegiatan ini menjadi sarana edukasi bagi masyarakat mengenai pentingnya keselarasan antara hukum agama dan hukum negara dalam kehidupan rumah tangga.


“Dalam pernikahan, harus hadir dua hukum yang berjalan bersamaan — hukum agama dan hukum negara. Tidak ada kata terlambat untuk memperbaiki keadaan,” ujarnya.


Ia pun mengapresiasi kerja sama semua pihak yang terlibat, khususnya Pengadilan Agama dan KUA Kota Makassar, yang memberikan waktu dan perhatian untuk memproses legalitas pasangan peserta.


“Terima kasih kepada Pengadilan Agama dan KUA atas kerja samanya yang luar biasa. Kepada pasangan yang baru saja disahkan, saya ucapkan selamat. Semoga menjadi keluarga yang sakinah, mawaddah, wa rahmah,” tambahnya.


Munafri turut membagikan kisah menarik dari para peserta sidang, di mana beberapa pasangan telah menikah selama bertahun-tahun dan memiliki anak sebelum akhirnya mendapatkan pengakuan resmi dari negara.


“Saya sempat tanya, ada yang sudah menikah tiga tahun, sepuluh tahun, bahkan lebih. Tapi alhamdulillah, hari ini semuanya sah secara agama dan negara,” ungkapnya.


Ia juga berencana agar program Isbat Nikah Massal ini dilanjutkan setiap tahun dengan persiapan yang lebih matang serta jangkauan peserta yang lebih luas.


“Semoga semua pasangan yang disahkan hari ini mendapatkan keberkahan dan menjalani kehidupan yang lebih baik ke depannya,” tutup Munafri.


Kegiatan ini diikuti oleh 33 pasangan dari 15 kecamatan di Kota Makassar. Menurut Kepala Dinas Sosial Kota Makassar, Andi Bukti Djufri, program ini mendapat sambutan luar biasa dari masyarakat.


“Hari ini kita melaksanakan isbat nikah massal dari 15 kecamatan. Saat pendaftaran dibuka, ada sekitar 250 pendaftar. Namun setelah diverifikasi oleh Pengadilan Agama, hanya 33 pasangan yang memenuhi syarat,” ujar Andi Bukti.


Ia menjelaskan, peserta berasal dari berbagai latar belakang, mulai dari pasangan yang baru menikah hingga yang sudah belasan tahun bersama. Bahkan, ada peserta yang istrinya baru saja melahirkan saat kegiatan berlangsung.


“Ada yang baru melahirkan hari ini, tapi tetap disidangkan karena sudah ada surat pernyataan. Jadi tetap sah menurut negara,” jelasnya.


Andi Bukti menambahkan, kegiatan ini diprioritaskan bagi masyarakat tidak mampu yang masuk kategori desil 1 hingga desil 5 berdasarkan data kesejahteraan sosial.


“Peserta merupakan warga dengan kondisi ekonomi terbatas. Seleksi dilakukan sangat ketat, termasuk verifikasi saksi pernikahan dan dokumen pendukung,” tegasnya.


Ia berharap kegiatan ini menjadi momentum penting bagi masyarakat Makassar untuk memahami pentingnya legalitas pernikahan di mata hukum negara.


Dengan disahkannya pernikahan melalui sidang isbat ini, 33 pasangan tersebut kini sah secara agama dan negara — menjadikan momen HUT Makassar ke-418 semakin penuh makna dan kebahagiaan.


Tags: Nikah massal Pemkot Makassar Munafri Arifuddin

Baca Juga

Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
UIM Siapkan Bibit Jamur Tiram Putih untuk Urban Farming Makassar, Budidaya Bisa Berbasis RT dan RW
UIM Siapkan Bibit Jamur Tiram Putih untuk Urban Farming Makassar, Budidaya Bisa Berbasis RT dan RW
Unhas Siapkan 50 Titik di Makassar, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope
Unhas Siapkan 50 Titik di Makassar, Sampah Organik Diolah Jadi Maggot untuk Pakan Ayam Alope
DPRD Makassar Dorong Taman Kota Lebih Terawat, Usul UPTD Khusus
DPRD Makassar Dorong Taman Kota Lebih Terawat, Usul UPTD Khusus
Pemkot Makassar Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat
Pemkot Makassar Tegaskan Perubahan APBD 2026 Harus Berdampak ke Masyarakat
BPKAD Makassar Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026
BPKAD Makassar Hadiri Penandatanganan Nota Kesepakatan Perubahan KUA dan PPAS 2026

Populer

  • 1
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • 2
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 3
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 4
    OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
  • 5
    SMAN 5 Makassar Raih Juara BEAT Most Favorite Supporter DBL Sulsel 2026, Dapat Honda Beat

Ekonomi

  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
  • Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
    Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
  • VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih  BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID