LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Aktivitas keuangan ilegal dan penipuan daring (scam online) di Sulawesi Selatan (Sulsel) telah menimbulkan kerugian fantastis.
Data yang dihimpun oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) menunjukkan kerugian yang dilaporkan masyarakat Sulsel mencapai lebih dari Rp106,43 Miliar dalam periode satu tahun terakhir (November 2024 hingga 15 November 2025).
Demikian dipaparkan Arum Sulitiyaningsih, Analis Kelompok Spesialis Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen OJK, dalam gathering media asal Sulawesi Selatan di The Alana Hotel, Malang, Minggu (23/11/2025).
Temuan ini disampaikan oleh OJK dalam rangka upaya penanggulangan aktivitas keuangan ilegal yang dikoordinasikan oleh Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (SATGAS PASTI).
"Total laporan yang diterima IASC dari Provinsi Sulawesi Selatan mencapai 7.035 aduan selama periode tersebut," ujarnya.
Dari total 7.035 laporan scam yang diterima IASC dengan total kerugian mencapai Rp106.434.137.786.
Sebaran kerugian paling besar yakni di Kota Makassar, yang menyumbang 3.278 laporan dan kerugian fantastis sebesar Rp70.264.408.000.
Setelah Makassar, Kabupaten Gowa berada di urutan berikutnya dengan 500 laporan dan kerugian Rp4.398.878.100, diikuti Kabupaten Bone dengan 403 laporan dan kerugian Rp3.394.004.887.
Sementara itu, daerah lain dengan jumlah laporan yang signifikan antara lain Kabupaten Maros (256 laporan), Bulukumba (233 laporan), dan Pangkajene dan Kepulauan (230 laporan).
Kemudian Kabupaten Kepulauan Selayar mencatat jumlah laporan paling sedikit, yaitu 38 laporan, dengan kerugian yang dilaporkan sebesar Rp428.081.592
"Data IASC juga merinci jenis-jenis scam yang paling banyak menjerat masyarakat Sulsel, didominasi oleh penipuan yang memanfaatkan transaksi digital dan komunikasi seluler," lanjut Arum
"Dari 7.035 laporan yang masuk ke IASC dari Sulawesi Selatan, jenis scam yang paling banyak menjerat masyarakat adalah Penipuan Transaksi Belanja atau Jual Beli Online, dengan jumlah 1.810 laporan. Kemudian Penipuan Transfer Dana yang dilaporkan sebanyak 1.583 kasus," jelasnya.
Jenis penipuan lain yang juga signifikan adalah Penipuan Telepon/SMS dengan 1.059 laporan, Penipuan Berkedok Agen sebanyak 1.009 laporan, dan Penipuan Data Pribadi dengan 961 laporan. Sisanya merupakan Penipuan Berkedok Instansi dengan 613 laporan.

