LUMINASIA.ID - Pertamina Patra Niaga bersama Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Barat menggelar sosialisasi pengelolaan aduan dan konsultasi publik terkait layanan energi, Selasa (25/11/2025).
Program ini menjadi upaya bersama untuk memastikan penyaluran BBM dan LPG berjalan tertib, transparan, serta mudah diawasi oleh masyarakat.
Dalam sosialisasi tersebut, tim Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi memberikan edukasi mengenai penggunaan LPG yang aman, aturan penyaluran LPG bersubsidi, serta penegasan delapan sektor usaha yang dilarang menggunakan LPG 3 kg. Edukasi ini diharapkan meningkatkan pemahaman masyarakat agar subsidi energi tersalurkan tepat sasaran serta meminimalkan risiko keselamatan.
Pada materi BBM, Pertamina menjelaskan mekanisme rekomendasi melalui sistem XStar, aturan pembelian Solar dan Pertalite sesuai ketentuan kapasitas tangki, serta ketentuan dalam Undang-Undang terkait penyalahgunaan BBM. Pertamina juga memaparkan langkah pengawasan yang telah berjalan, seperti pemblokiran nomor polisi, pembatasan jam penyaluran JBT, dan pemantauan pola pembelian di SPBU guna memastikan distribusi BBM subsidi tetap tepat sasaran.
Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat kualitas layanan publik di sektor energi. Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi dan Ombudsman Sulbar mendorong setiap unit kerja memiliki narahubung khusus agar pengelolaan laporan masyarakat dapat dilakukan lebih cepat dan efektif. Selain itu, keduanya menekankan pentingnya koordinasi berkelanjutan dalam mencegah maladministrasi dan mempercepat tindak lanjut terhadap laporan yang berkaitan dengan pelayanan energi.
Acara sosialisasi turut dihadiri Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Manager PLN Pasangkayu, perwakilan PNM Pasangkayu, serta perwakilan Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi yang diwakili Sales Branch Manager LPG dan Sales Branch Manager Fuel, serta perangkat Desa Lariang. Kehadiran berbagai pihak menunjukkan komitmen lintas sektor dalam meningkatkan tata kelola energi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Sulawesi Barat mengapresiasi sinergi ini. “Kami melihat komitmen Pertamina Patra Niaga dalam memperkuat pengelolaan pengaduan dan meningkatkan keterbukaan informasi kepada masyarakat. Sosialisasi seperti ini sangat penting karena mendorong pelayanan publik yang lebih tertib dan akuntabel, terutama terkait penyaluran energi bersubsidi. Kami berharap kerja sama ini terus berlanjut agar potensi maladministrasi dapat dicegah sejak awal.”
Area Manager Communication, Relations & CSR Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, T. Muhammad Rum, menegaskan pentingnya kolaborasi dalam pengawasan layanan energi.
“Kami ingin masyarakat dapat menyampaikan pengaduan dengan mudah dan mendapatkan penanganan yang jelas. Kolaborasi dengan Ombudsman membantu memastikan bahwa pengawasan energi berjalan secara terbuka dan dapat dikawal bersama. Edukasi seperti ini penting agar LPG dan BBM subsidi digunakan tepat sasaran dan sesuai aturan,” ujarnya.
Pertamina Patra Niaga memastikan sinergi dengan Ombudsman Sulbar akan terus diperkuat sebagai bagian dari upaya menghadirkan layanan energi yang aman, tepat sasaran, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Informasi mengenai layanan Pertamina dapat diakses melalui website mypertamina.id, media sosial @pertaminasulawesi dan @mypertamina, atau melalui Pertamina Call Center 135.

