LUMINASIA.ID - Outstanding pinjaman atau utang berjalan masyarakat Sulawesi Selatan melalui layanan fintech Peer-to-Peer (P2P) lending atau yangs ekarang disebut pinjaman daring terus meningkat dan mencapai Rp2,18 triliun pada Agustus 2025.
Angka ini tumbuh 36 persen secara tahunan (yoy), menunjukkan bahwa pinjaman digital semakin menjadi pilihan pembiayaan masyarakat dan pelaku usaha di daerah.
Penegasan tersebut disampaikan Kepala OJK Provinsi Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat, Moch. Muchlasin, dalam media gathering bersama wartawan di Hotel The Alana, Malang, Minggu (23/11/2025).
Muchlasin menjelaskan bahwa kenaikan pinjaman fintech di Sulawesi Selatan mencerminkan semakin tingginya akses masyarakat terhadap layanan keuangan digital.
“Pertumbuhan ini menunjukkan bahwa masyarakat memiliki alternatif pembiayaan yang lebih cepat dan fleksibel. Namun, literasi keuangan juga harus meningkat agar pemanfaatannya tetap sehat dan tidak menimbulkan risiko bagi konsumen,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, Muchlasin merinci bahwa outstanding pinjaman fintech di Sulsel sebelumnya berada pada level Rp1,60 triliun pada Agustus 2024, kemudian naik menjadi Rp1,69 triliun pada Desember 2024, dan kembali meningkat signifikan menjadi Rp2,18 triliun pada Agustus 2025.
Lonjakan tersebut memperlihatkan pertumbuhan pengguna, peningkatan kebutuhan pembiayaan, dan meluasnya jangkauan fintech hingga wilayah kabupaten/kota.
Meskipun pertumbuhan pembiayaan digital terus menguat, OJK menekankan pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap penyalahgunaan fintech ilegal.
Muchlasin menegaskan bahwa OJK Sulselbar secara rutin melakukan sosialisasi Waspada Keuangan Ilegal yang melibatkan berbagai komunitas, pelajar, mahasiswa, pelaku UMKM, hingga media. Tujuannya memastikan masyarakat memahami risiko pinjaman digital dan dapat membedakan layanan resmi yang terdaftar di OJK.
“Kami ingin masyarakat memperoleh manfaat dari layanan keuangan digital, tetapi tetap terlindungi. Edukasi dan literasi keuangan menjadi kunci,” tegasnya.
OJK juga mencatat bahwa peningkatan pinjaman fintech turut berkontribusi terhadap aktivitas ekonomi daerah, terutama bagi pelaku usaha mikro dan kecil yang membutuhkan akses pembiayaan cepat untuk permodalan.
Dalam kesempatan tersebut, Muchlasin memastikan bahwa pihaknya akan terus memperkuat pengawasan terhadap penyelenggara fintech lending serta meningkatkan kolaborasi dengan berbagai pihak untuk menekan risiko gagal bayar dan potensi penyalahgunaan pinjaman digital.
Dengan pertumbuhan outstanding pinjaman yang mencapai Rp2,18 triliun, OJK menilai kebutuhan pembiayaan masyarakat Sulawesi Selatan melalui platform digital akan terus berkembang, namun tetap harus diimbangi dengan peningkatan literasi, pengawasan, dan penggunaan yang bertanggung jawab.

