Pemkab dan Kejari Gowa Musnahkan Uang Rupiah Palsu
LUMINASIA.ID, GOWA -- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gowa bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Gowa memusnahkan barang bukti perkara uang rupiah palsu di halaman Kantor Kejari Gowa, Selasa (2/12)Pemusnahan ini merupakan hasil penanganan 12 perkara dengan total 15 terdakwa yang terlibat dalam pembuatan, pembiayaan, pencetakan, hingga peredaran uang palsu di wilayah Gowa.
Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, mengatakan kasus tersebut menjadi pengingat agar kewaspadaan masyarakat terhadap peredaran uang palsu terus ditingkatkan. Menurut dia, uang palsu yang beredar cukup sulit dibedakan dengan uang asli jika dilihat sekilas.
“Kasus ini menjadi pelajaran bagi kita semua. Edukasi kepada masyarakat perlu diperkuat. Di era digital, penggunaan QRIS dapat membantu meminimalisir risiko peredaran uang palsu,” kata Husniah.
Dalam kesempatan itu, Bupati juga mengapresiasi pengembalian barang bukti sah serta tindak lanjut terhadap satu unit damtruck yang kini telah selesai proses hukumnya.
“Alhamdulillah ada barang bukti yang dikembalikan. Damtruck tersebut nantinya akan dimanfaatkan sebagai armada Gowa Bersih dan mulai digunakan pada 2026,” ujarnya.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Muhammad Ihsan, menjelaskan para terdakwa memiliki peran yang berbeda mulai dari pembiayaan hingga distribusi uang palsu. Salah satu modusnya yakni menggunakan uang palsu untuk membeli barang berharga murah di warung kecil, lalu menerima kembalian uang asli.
“Ada empat tahapan perkara: penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan eksekusi. Salah satunya yang dilakukan hari ini adalah pemusnahan,” kata Ihsan.
Selain pemusnahan, Kejari Gowa juga mengembalikan uang negara kepada pemerintah daerah sebesar Rp 2,5 miliar berupa cashback pembelian damtruck 121 desa. Uang tersebut kini sedang dilengkapi administrasinya untuk mendukung program Gowa Bersih. Selain itu, Rp 1,3 miliar dana BOS telah dikembalikan oleh pihak terkait sebelum perkara disidangkan.
“Walaupun pemulihan aset di daerah tidak sebesar di tingkat pusat, ini menunjukkan kualitas penanganan perkara dan komitmen kami mengembalikan kerugian negara,” tegasnya.
Kepala Seksi Pemulihan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti (PAPBB) Kejari Gowa, Basri Baco, menjelaskan barang bukti yang dimusnahkan berasal dari enam terdakwa. Dari total 12 perkara, 11 di antaranya telah berkekuatan hukum tetap dan satu perkara masih dalam proses banding.
Barang bukti yang dimusnahkan meliputi uang rupiah palsu siap edar, bahan baku uang palsu seperti kertas konstruksi impor dan tinta watermark, beberapa printer beserta cartridge yang rusak karena digunakan mencetak uang palsu.
Proses pemusnahan dilakukan dengan mesin pencacah milik Bank Indonesia dan pembakaran untuk barang bukti lain yang tidak ekonomis. Sementara sebagian peralatan lainnya dirampas untuk negara dan akan dilelang melalui KPKNL Makassar.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Bupati Gowa Darmawangsyah Muin, unsur Forkopimda, serta sejumlah kepala SKPD. (hera)

