LUMINASIA.ID, GOWA – Pemerintah Kabupaten Gowa resmi menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) pembangunan Instalasi Pengolah Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) berbasis teknologi ramah lingkungan, Sabtu (4/4/2026).
Penandatanganan yang berlangsung di Rumah Jabatan Gubernur Sulawesi Selatan ini melibatkan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan bersama Pemerintah Kabupaten Gowa, Kabupaten Maros, dan Kota Makassar sebagai bagian dari kerja sama lintas wilayah dalam pengelolaan sampah terintegrasi.
Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang menegaskan bahwa kesepakatan tersebut menjadi langkah strategis dalam mengurangi beban sampah daerah melalui pendekatan teknologi.
“Kerja sama ini membantu kita menyelesaikan sebagian persoalan sampah di Gowa. Sebanyak 150 ton per hari nantinya akan kita transfer untuk dikelola menjadi energi listrik. Ini langkah konkret, meski belum menyelesaikan keseluruhan persoalan,” ujarnya.
Menurutnya, tingginya produksi sampah di wilayah Gowa, khususnya kawasan perkotaan, menuntut pengawasan yang lebih ketat dalam pengelolaan lingkungan agar dampaknya terhadap masyarakat dapat diminimalkan.
“Gowa adalah salah satu kabupaten dengan produksi sampah yang besar. Untuk wilayah perkotaan, kita masih perlu pengawasan ketat agar pengelolaan sampah benar-benar berdampak langsung bagi masyarakat,” tambahnya.
Selain pengolahan di hilir melalui PSEL, Pemerintah Kabupaten Gowa juga menyiapkan strategi penguatan dari hulu melalui edukasi masyarakat dan pengembangan sistem pemilahan sampah berbasis ekonomi sirkular.
“Masyarakat tetap kita edukasi untuk memilah sampah, baik organik maupun anorganik. Ke depan, ini bisa memberi nilai tambah ekonomi bagi warga melalui pengelolaan sampah di tingkat desa dan kelurahan,” jelas Husniah.
Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq menekankan bahwa pengolahan sampah berbasis waste to energy harus berjalan beriringan dengan pengurangan sampah dari sumber.
Ia mengungkapkan, kondisi tempat pembuangan akhir (TPA) di Indonesia saat ini semakin terbatas.
“TPA kita rata-rata sudah berumur 17 tahun dengan kapasitas yang terbatas. Tahun 2026 ditargetkan praktik open dumping dihentikan secara nasional. Karena itu, pengurangan dari sumber harus berjalan paralel,” ujarnya.
Menurut Hanif, tanpa pemilahan dari hulu, beban fasilitas pengolahan di hilir akan terus meningkat dan berisiko tidak optimal.
Di sisi teknis, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Gowa, Azhari Azis, menegaskan bahwa keberhasilan kerja sama ini sangat bergantung pada konsistensi daerah dalam menyuplai sampah sesuai target.
“Pemerintah daerah berkewajiban mendistribusikan minimal 150 ton sampah per hari ke fasilitas pengolahan. Namun, pengelolaan dari sumber hingga pengangkutan tetap menjadi tanggung jawab daerah,” jelasnya.
Ia juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam proses pemilahan sampah.
“Pemilahan harus dimulai dari rumah tangga. Sistem pengolahan akan jauh lebih efisien jika sampah yang masuk sudah terklasifikasi,” tambahnya.
Kegiatan ini turut dihadiri Wakil Gubernur Sulawesi Selatan Fatmawati Rusdi, Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin, Wakil Bupati Maros Andi Muetazim Mansyur, serta Sekretaris Provinsi Sulawesi Selatan Jufri Rahman.
Kolaborasi lintas daerah ini diharapkan mampu mempercepat reformasi pengelolaan sampah berbasis sistem dan teknologi, sekaligus menjadikan sampah sebagai sumber energi yang bernilai ekonomi di wilayah Sulawesi Selatan.

