LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi mengapresiasi langkah Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi melalui penindakan terhadap kapal SPOB Sania dan SPOB Sukses Rahayu 999.
Pertamina menilai langkah tersebut merupakan bentuk komitmen bersama dalam menjaga tata kelola distribusi energi bersubsidi agar tepat sasaran dan sesuai peruntukannya.
Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Sulawesi, Deny Sukendar, mengatakan pihaknya mendukung penuh upaya aparat penegak hukum dalam memberantas berbagai bentuk penyalahgunaan BBM subsidi yang berpotensi merugikan negara dan masyarakat.
“Pertamina mengapresiasi langkah tegas Polda Sulawesi Selatan dalam mengungkap dugaan penyalahgunaan BBM subsidi. Kami siap terus bersinergi dan berkolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk memastikan penyaluran BBM subsidi berjalan tepat sasaran sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Deny dalam keterangannya, Selasa (2/6/2026).
Sebagai bagian dari pengawasan distribusi BBM subsidi, Pertamina telah lebih dahulu mengimplementasikan Program Subsidi Tepat melalui digitalisasi transaksi di seluruh SPBU. Sistem tersebut memungkinkan proses pencatatan dan pemantauan penyaluran BBM subsidi dilakukan secara lebih akurat, transparan, dan terukur.
Selain itu, Pertamina juga mendukung percepatan implementasi sistem XSTAR milik BPH Migas untuk penerbitan surat rekomendasi pembelian BBM bagi konsumen nonkendaraan. Sistem tersebut diharapkan mampu meningkatkan transparansi dan akuntabilitas sekaligus meminimalkan potensi penyalahgunaan BBM subsidi.
“Pemanfaatan sistem digital baik melalui Program Subsidi Tepat maupun XSTAR menjadi bagian penting dalam memperkuat pengawasan distribusi BBM subsidi sehingga penyalurannya benar-benar diterima oleh masyarakat yang berhak. Kami juga terus memperkuat koordinasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan seluruh pemangku kepentingan agar pengawasan distribusi energi subsidi dapat berjalan lebih efektif,” katanya.
Di sisi pengawasan internal, Pertamina secara aktif melakukan pembinaan dan evaluasi terhadap lembaga penyalur BBM, termasuk SPBU di Sulawesi Selatan. Sepanjang periode 2025 hingga 2026, Pertamina telah menerbitkan 112 surat pembinaan dan peringatan kepada lembaga penyalur yang terindikasi tidak menjalankan ketentuan operasional secara optimal.
Sanksi yang diberikan bervariasi mulai dari surat peringatan hingga penghentian sementara penyaluran BBM.
Selain itu, berdasarkan hasil koordinasi dengan SPBU, pemerintah daerah, dan aparat penegak hukum, Pertamina juga telah melakukan pemblokiran terhadap nomor polisi kendaraan yang terindikasi melakukan penyalahgunaan atau transaksi BBM subsidi yang tidak sesuai ketentuan di wilayah Sulawesi Selatan.
Untuk memperkuat pemahaman regulasi, Pertamina bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulsel, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Dinas Perdagangan, serta Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan turut menggelar sosialisasi kepada pelaku usaha dan industri.
Kegiatan tersebut antara lain dilakukan di Kawasan Industri Makassar (KIMA) guna memberikan pemahaman terkait mekanisme pembelian BBM untuk kebutuhan operasional industri sesuai aturan yang berlaku.
Pertamina menegaskan bahwa keberhasilan pengawasan distribusi BBM subsidi membutuhkan kolaborasi seluruh pihak, mulai dari pemerintah, aparat penegak hukum, lembaga penyalur, pelaku usaha hingga masyarakat.
Masyarakat yang mengetahui adanya dugaan penyalahgunaan BBM subsidi diimbau untuk melaporkannya kepada aparat berwenang atau melalui Pertamina Contact Center 135 agar dapat ditindaklanjuti sesuai kewenangan yang berlaku.

