LUMINASIA.ID - Pemerintah Kota Makassar melalui Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) akan melelang sejumlah Barang Milik Daerah (BMD) berupa kendaraan dinas roda dua dan roda empat.
Seluruh kendaraan berpelat merah tersebut dilelang baik secara satuan maupun dalam bentuk paket, sesuai ketentuan dan prosedur resmi yang berlaku.
Kepala Bidang Pengelolaan BMD BPKAD Kota Makassar, Muh. Rahmatullah, menyampaikan bahwa pengumuman resmi pelaksanaan lelang akan diterbitkan pada Senin, 8 Desember 2025. Ia menjelaskan bahwa Pemkot Makassar menyediakan dua kategori lelang pada tahun ini.
“Paket I, kendaraan roda empat dan roda dua dijual per unit sebanyak 38 kendaraan. Dan Paket II, kendaraan roda empat dan roda dua dijual satu paket dalam kondisi scrap atau besi tua,” jelasnya, Senin (8/12/2025).
Rahmatullah menegaskan bahwa lelang ini merupakan bagian dari upaya Pemkot Makassar untuk meningkatkan transparansi dan optimalisasi pengelolaan aset daerah, sekaligus memberi kesempatan kepada masyarakat yang berminat mengikuti proses lelang resmi melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Makassar.
Menurutnya, seluruh proses lelang mengacu pada tata kelola barang milik daerah yang akuntabel dan terbuka. Lelang diselenggarakan melalui mekanisme open bidding di portal resmi pemerintah, www.lelang.go.id.
Peserta diwajibkan memiliki akun yang sudah terverifikasi di website tersebut. Semua syarat, ketentuan, serta panduan pelaksanaan lelang dapat dilihat langsung pada portal yang sama. Rahmatullah mengingatkan bahwa nominal jaminan yang disetor melalui Virtual Account (VA) harus sesuai dengan yang dipersyaratkan.
“Uang jaminan harus sudah efektif diterima KPKNL selambat-lambatnya satu hari kalender sebelum pelaksanaan lelang. Segala biaya perbankan menjadi tanggungan peserta lelang,” ujarnya dalam keterangan tertulis.
Untuk memastikan kondisi objek lelang diketahui dengan jelas, masyarakat diberikan kesempatan melakukan peninjauan langsung pada Rabu hingga Kamis, 10–11 Desember 2025, pukul 09.00–15.00 WITA, di Kantor BPKAD Kota Makassar, Jl. Jend. Ahmad Yani.
“Peserta yang tidak hadir pada jadwal tersebut dianggap telah melihat kondisi barang,” tegasnya, sebagaimana tercantum dalam surat edaran lelang.
Adapun proses penawaran menggunakan metode Open Bidding melalui situs lelang.go.id, dengan batas akhir penawaran pada Senin, 15 Desember 2025, pukul 12.30 waktu server (WIB).
“Penentuan pemenang lelang oleh pejabat lelang dilakukan setelah batas akhir penawaran di Kantor Wali Kota Makassar. Peserta diimbau menyesuaikan diri dengan waktu server yang berlaku pada sistem lelang,” jelas Rahmatullah.
Ia menambahkan bahwa pemenang lelang wajib melunasi harga kendaraan beserta bea lelang pembeli sebesar 2 persen paling lambat lima hari kerja setelah pelaksanaan lelang. Jika tidak diselesaikan tepat waktu, uang jaminan akan disetorkan sepenuhnya ke Kas Negara.
Kendaraan yang telah dilunasi harus diambil paling lambat lima hari kerja setelah pelunasan, pukul 10.00–15.00 WITA, dengan menunjukkan bukti pelunasan kepada Panitia Penjualan atau KPKNL Makassar.
“Jika kendaraan tidak diambil sesuai batas waktu, Panitia Penjualan tidak bertanggung jawab atas kondisi maupun keamanan kendaraan tersebut,” katanya.
Rahmatullah juga mengingatkan bahwa seluruh objek lelang dijual dalam kondisi apa adanya. Karena itu, peserta tidak dapat mengajukan tuntutan dalam bentuk apa pun kepada Pemkot Makassar maupun KPKNL Makassar.
Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui Panitia Lelang Barang Milik Daerah Pemkot Makassar di nomor 085242958935, 082393384228, dan 085396777600.
Sementara itu, KPKNL Makassar telah mengumumkan pelaksanaan Lelang Kendaraan Dinas Operasional melalui Pengumuman Lelang Nomor: 032/1276/BPKAD/XII/2025. Dalam pengumuman tersebut terdapat satu paket kendaraan roda empat dan roda dua dalam kondisi scrap atau besi tua, dengan nilai limit Rp111.392.000 dan uang jaminan Rp55.696.000.
Lokasi objek lelang tersebar di berbagai titik fasilitas layanan publik di Kota Makassar, antara lain:
– Terminal Panakkukang, Jl. Toddopuli Raya, Paropo
– Depan Instalasi Farmasi, Jl. Abdullah Daeng Sirua 338–326, Batua
– Jl. Abdullah Daeng Sirua No. 334, Batua
– Puskesmas Minasa Upa, Jl. Minasa Upa, Rappocini
– Dinas Kesehatan, Jl. Alauddin Gunungsari
– Pustu Parang, Jl. Inspeksi Kanal II, Banta-Bantaeng
– Puskesmas Tabaringan, Jl. Tinumbu, Ujung Tanah
– RSUD Daya, Jl. Perintis Kemerdekaan KM 14, Biringkanaya
– Puskesmas Sudiang, Jl. Goa Ria 26, Biringkanaya
– Pustu Tamalanrea, Jl. Kesejahteraan Timur 317, Tamalanrea
– Pustu Tamangapa, Jl. AMD Borong Jambu, Manggala

