LUMINASIA.ID - Sebanyak 87 orang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan yang dilakukan oleh “Wedding Organizer” PT Ayu Puspita Sejahtera ke Mapolres Metro Jakarta Utara.
Dilansir Antara Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Utara, Kompol Onkoseno Gradiarso Sukahar, mengatakan bahwa pihaknya telah mengamankan lima orang terlapor yang hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi dalam proses pemeriksaan.
“Saat ini kami mengamankan lima terlapor dan mereka semua statusnya masih saksi dalam pemeriksaan kasus ini,” ujar Onkoseno di Jakarta, Senin.
Laporan pertama disampaikan oleh seorang korban berinisial SOG, yang melaporkan dugaan penipuan dan penggelapan sesuai Pasal 378 atau 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) pada Sabtu (6/12). Korban telah melunasi biaya resepsi sebesar Rp82.740.000 kepada pihak WO sesuai kesepakatan.
Namun, menurut Onkoseno, ketika hari resepsi berlangsung, pihak penyelenggara tidak menyediakan fasilitas sebagaimana yang dijanjikan kepada pasangan pengantin.
Selain itu, pihak WO juga tidak menunjukkan itikad baik untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Mereka juga tidak ada itikad baik untuk menyelesaikan masalah tersebut,” kata Onkoseno.
Setelah pemeriksaan awal dilakukan, jumlah korban yang melapor semakin bertambah. Hingga Minggu malam (7/12), total 87 orang tercatat telah membuat laporan resmi ke Polres Metro Jakarta Utara.
Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk bukti transfer pembayaran, tangkapan layar percakapan antara pelapor dan terlapor, data catering, serta panduan acara pernikahan.
Saat ini, lanjut Onkoseno, penyidik tengah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi dan melengkapi berkas penyelidikan.
“Kami melengkapi proses penyelidikan dan menggelar gelar perkara terhadap kasus ini,” ujarnya.

