LUMINASIA.ID - Upaya Pemerintah Kota Makassar di bawah kepemimpinan Wali Kota Munafri Arifuddin untuk mengembalikan pengelolaan Pasar Butung akhirnya menemui titik terang.
Polemik panjang yang bertahun-tahun menghambat kepastian tata kelola pasar grosir terbesar di Makassar itu mulai menemukan arah penyelesaian setelah Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Pemkot.
Keputusan strategis untuk mengembalikan Pasar Butung ke tangan pemerintah sebelum tahun 2026 menjadi prioritas Pemkot Makassar sebagai bagian dari agenda besar penataan ulang aset dan pusat ekonomi kota.
Kepastian tersebut menguat setelah pertemuan Wali Kota Munafri bersama Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, di Kantor Kejati Sulsel pada Selasa (9/12/2025). Pertemuan itu secara khusus membahas aspek hukum dan teknis terkait pengambilalihan aset.
Dalam pertemuan itu hadir sejumlah pejabat Pemkot, antara lain Kepala Inspektorat, Kepala BPKD, Kepala Dinas Pertanahan, Direksi Perumda Pasar Makassar Raya, serta Camat Wajo. Wali Kota Makassar dalam penyampaiannya mengapresiasi penuh dukungan Kejaksaan untuk mengawal pengembalian aset tersebut.
“Mudah-mudahan dengan adanya kolaborasi dan dukungan penuh dari Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri, kami tidak lagi merasa sendiri mengambil aset Pasar Butung,” kata Munafri.
Ia menegaskan bahwa persoalan aset daerah adalah salah satu agenda prioritas Pemkot. Pemerintah kota bahkan telah menempuh jalur perdata di Pengadilan Negeri dan menunjuk Kejaksaan Negeri Makassar sebagai Jaksa Pengacara Negara untuk mendampingi gugatan tersebut. Munafri menambahkan bahwa masalah paling kompleks dalam pengelolaan Pasar Butung terletak pada pendataan pedagang dan ketidakjelasan penguasaan lapak.
“Kami harap lewat tim gabungan bisa mendapatkan data lengkap tentang para pedagang ini, karena kami juga harus melindungi mereka. Jangan sampai mereka sudah membayar tapi kemudian tidak bisa berjualan,” ujarnya.
Usai pertemuan, Pemkot Makassar langsung menyiapkan konsolidasi internal untuk menyusun langkah teknis bersama Kejari Makassar. Wali Kota menegaskan bahwa pengembalian aset daerah merupakan bagian dari komitmennya bersama jajaran pemerintah kota.
“Ada beberapa aset yang menjadi konsen kita. Insya Allah dengan kolaborasi yang baik dan kerja sama seluruh pihak, apa yang menjadi hak negara akan kembali ke negara melalui Pemerintah Kota Makassar bersama seluruh aparat, termasuk kejaksaan dan kepolisian,” sambungnya.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Didik Farkhan Alisyahdi, juga menegaskan bahwa Kejati dan Kejari Makassar telah bersepakat menyelesaikan tuntas penguasaan dan pengelolaan Pasar Butung. Ia menyatakan bahwa perkara hukum yang melilit pasar tersebut telah inkrah melalui putusan Mahkamah Agung sejak November 2023.
“Kami di Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri Makassar sudah bersepakat bahwa masalah Pasar Butung ini harus segera diakhiri dengan tuntas. Ini menyangkut aset Pemerintah Kota, dan juga menyangkut kepastian hukum terkait pengelolaan,” tegas Didik.
Saat ini Kejaksaan sedang melakukan penelusuran aset terpidana, termasuk menggandeng PPATK dan BPKP untuk memastikan keberadaan aset yang bisa dieksekusi sebagai pengganti kerugian negara sekitar Rp26 miliar. Didik menyoroti bahwa persoalan besarnya kini adalah penguasaan fisik dan pengelolaan Pasar Butung yang masih dipegang pihak lain meski tidak lagi memiliki dasar hukum.
“Kami akan bersepakat untuk melakukan langkah-langkah penyitaan. Jika kita tidak melakukan penyitaan, dikhawatirkan terjadi perbuatan melawan hukum lagi,” ujarnya.
Direktur Utama Perumda Pasar Makassar Raya, Ali Gauli Arif, mengungkap fakta bahwa pengelolaan Pasar Butung selama ini didasarkan pada keputusan internal koperasi pengelola yang menafsirkan putusan Mahkamah Agung secara sepihak. Bahkan, perpindahan pengelolaan tertentu dilakukan tanpa dasar kerja sama resmi.
Ali mengakui bahwa Perumda Pasar sempat menguasai Pasar Butung selama satu bulan pada 2022 dan 2023, namun kembali kehilangan kendali karena intervensi politik dan dinamika internal di koperasi pengelola saat itu.
“Sebetulnya Perumda sudah sempat menguasai sampai satu bulan. Namun belakangan mungkin ada intervensi politik,” jelas Ali.
Ia menegaskan bahwa Perumda Pasar tidak memiliki hubungan langsung dengan koperasi pengelola, karena perjanjian asli ditandatangani antara Pemkot dan pengelola awal, bukan koperasi. Ali menyebut Pasar Butung sebagai aset primadona yang sangat penting bagi stabilitas ekonomi Perumda.
“Bilamana Pasar Butung ini bisa kembali ke pengelolaan Pemerintah Kota, dalam hal ini Perumda Pasar, ini bisa memperkuat posisi kami secara ekonomi dalam mengelola aset yang sangat bagus bagi kami,” tambahnya.
Dalam pertemuan tersebut, pihak Kejaksaan kembali menegaskan bahwa secara hukum Pemkot Makassar memiliki dasar kuat untuk mengambil alih kembali pengelolaan pasar. Dengan putusan inkrah dan eksekusi badan yang telah dilaksanakan, Kejaksaan meminta Pemkot segera mengambil langkah tegas.
Saat ini, persoalan besar yang tersisa adalah kondisi pengelolaan Pasar Butung yang masih dikuasai sepenuhnya oleh pihak swasta tanpa dasar hukum yang sah.
Pengelolaan itu dinilai berpotensi memunculkan kembali tindak pidana korupsi karena perjanjian kerja sama antara Pemkot dan pihak swasta sebelumnya telah dibatalkan.
Jika pengambilalihan tidak segera dilakukan, aset Pemkot rawan kembali berpindah tangan atau hilang. Karena itu Kejati mendorong Pemkot untuk menata ulang seluruh aspek hukum, administratif, dan teknis sebagai langkah menuju penguasaan kembali Pasar Butung secara penuh.
Dengan kolaborasi yang semakin kuat antara Pemkot Makassar dan Kejaksaan Tinggi Sulsel, proses pengembalian aset yang telah puluhan tahun dikuasai pihak ketiga itu kini memasuki babak penentuan.

