Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Anwar Usman Kerap Absen Sidang, MKMK Keluarkan Surat Peringatan Resmi

Sabtu, 3 Januari 2026 16:58
Editor: diku
  • Bagikan
Anwar Usman (via BBC)

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mendapat surat peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Surat tersebut dikeluarkan karena Anwar tercatat sering tidak menghadiri persidangan maupun rapat di Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025.

Dirangkum detikcom, Jumat (2/1/2026), surat peringatan itu disampaikan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK tahun 2025. Dalam laporannya, Palguna menegaskan bahwa MKMK secara proaktif berupaya menjaga kehormatan dan martabat Mahkamah Konstitusi.

"Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan," ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK.

Palguna juga mengingatkan para hakim konstitusi mengenai potensi penilaian publik terhadap dugaan pelanggaran etik, termasuk aktivitas di luar persidangan. Ia menyoroti penggunaan media sosial serta keterlibatan dalam kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi.

Dilansir Detik, dalam kesempatan tersebut, Palguna mengungkapkan bahwa MKMK telah menerbitkan surat bernomor 41/MKMK/12/2025 berupa surat peringatan kepada Anwar Usman. Surat tersebut berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya mengenai tingkat kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.

"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH, MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim," ujar Palguna.

Dilansir inews, berdasarkan data yang dipaparkan, Anwar tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi sepanjang 2025. Mahkamah Konstitusi diketahui menggelar 589 kali sidang pleno pada periode tersebut. Dari jumlah itu, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan tidak hadir sebanyak 81 kali. Ia juga tercatat tidak hadir dalam 32 dari total 160 sidang panel yang digelar.

Selain itu, Anwar juga tidak menghadiri 32 kali rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dengan demikian, persentase kehadirannya tercatat sebesar 71 persen sepanjang tahun 2025.

Palguna tidak merinci penyebab ketidakhadiran Anwar dalam persidangan tersebut. Namun, Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah menyampaikan bahwa Anwar sempat mengalami sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga tidak dapat mengikuti sejumlah persidangan.

Dalam laporan kinerja MKMK yang sama, Palguna menyebutkan bahwa sepanjang 2025, MKMK telah menggelar 16 kali rapat dan empat kali persidangan. Selain itu, terdapat enam laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi serta dua temuan yang bersumber dari pemberitaan media.

Dari laporan dan temuan tersebut, lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Menurut Palguna, laporan yang tidak memenuhi syarat tersebut dijawab melalui surat resmi kepada pelapor, disertai penjelasan mengenai alasan tidak dipenuhinya syarat registrasi.

"Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai 'Temuan' karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025," jelas Palguna.

Lebih lanjut, MKMK memberikan dua rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Mahkamah Konstitusi. Pertama, MKMK merekomendasikan pembahasan perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, MKMK juga merekomendasikan pembahasan perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Tags: Anwar Usman MKMK Politik Pemerintahan Nasional

Baca Juga

Hari Pelanggan Nasional 2026, Honda Perkuat Kedekatan dengan Konsumen Lewat Layanan Personal
Hari Pelanggan Nasional 2026, Honda Perkuat Kedekatan dengan Konsumen Lewat Layanan Personal
Kalla Toyota Padukan Kearifan Lokal dan Kepedulian Lingkungan di Hari Pelanggan Nasional
Kalla Toyota Padukan Kearifan Lokal dan Kepedulian Lingkungan di Hari Pelanggan Nasional
Telkomsel Hadirkan Layanan Lebih Dekat di 65 GraPARI Sulawesi, pada Hari Pelanggan Nasional 2026
Telkomsel Hadirkan Layanan Lebih Dekat di 65 GraPARI Sulawesi, pada Hari Pelanggan Nasional 2026
 Auditorium Semen Tonasa Jadi Ruang Pertemuan Peserta MTQ Korpri  Nasional
Auditorium Semen Tonasa Jadi Ruang Pertemuan Peserta MTQ Korpri Nasional
1.157 Peserta dari 38 Provinsi dan 79 Kementerian-Lembaga Ikuti Defile MTQ KORPRI di Makassar
1.157 Peserta dari 38 Provinsi dan 79 Kementerian-Lembaga Ikuti Defile MTQ KORPRI di Makassar
Sambut 1.600 Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026, Dishub Makassar Rekayasa Lalin
Sambut 1.600 Kafilah MTQ VIII KORPRI Nasional 2026, Dishub Makassar Rekayasa Lalin

Populer

  • 1
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 2
    PT Vale Bawa 37 Produk UMKM Binaan dari Tiga Wilayah ke Kriyanusa 2026
  • 3
    Deru Mesin Poliwako Bangun Talenta Muda di Tengah Gerak Hilirisasi
  • 4
    Nikah Gratis di Makassar untuk 210 Pasangan, Daftar Lewat LONTARA+ Mulai Hari Ini
  • 5
    Dari Keluhan Konsumen, Mekanik AHASS Terus Asah Kemampuan

Ekonomi

  • Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
    Ikut Jual Rumah di Bukit Baruga Bisa Dapat Rp15 Juta, Ini Caranya
  • LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
    LPS Pertahankan Bunga Penjaminan Simpanan hingga Januari 2027
  • RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan
    RUPSLB Indosat Perpanjang Masa Jabatan Vikram Sinha, Transformasi AI Dilanjutkan

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID