Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Anwar Usman Kerap Absen Sidang, MKMK Keluarkan Surat Peringatan Resmi

Sabtu, 3 Januari 2026 16:58
Editor: diku
  • Bagikan
Anwar Usman (via BBC)

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mendapat surat peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Surat tersebut dikeluarkan karena Anwar tercatat sering tidak menghadiri persidangan maupun rapat di Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025.

Dirangkum detikcom, Jumat (2/1/2026), surat peringatan itu disampaikan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK tahun 2025. Dalam laporannya, Palguna menegaskan bahwa MKMK secara proaktif berupaya menjaga kehormatan dan martabat Mahkamah Konstitusi.

"Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan," ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK.

Palguna juga mengingatkan para hakim konstitusi mengenai potensi penilaian publik terhadap dugaan pelanggaran etik, termasuk aktivitas di luar persidangan. Ia menyoroti penggunaan media sosial serta keterlibatan dalam kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi.

Dilansir Detik, dalam kesempatan tersebut, Palguna mengungkapkan bahwa MKMK telah menerbitkan surat bernomor 41/MKMK/12/2025 berupa surat peringatan kepada Anwar Usman. Surat tersebut berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya mengenai tingkat kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.

"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH, MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim," ujar Palguna.

Dilansir inews, berdasarkan data yang dipaparkan, Anwar tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi sepanjang 2025. Mahkamah Konstitusi diketahui menggelar 589 kali sidang pleno pada periode tersebut. Dari jumlah itu, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan tidak hadir sebanyak 81 kali. Ia juga tercatat tidak hadir dalam 32 dari total 160 sidang panel yang digelar.

Selain itu, Anwar juga tidak menghadiri 32 kali rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dengan demikian, persentase kehadirannya tercatat sebesar 71 persen sepanjang tahun 2025.

Palguna tidak merinci penyebab ketidakhadiran Anwar dalam persidangan tersebut. Namun, Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah menyampaikan bahwa Anwar sempat mengalami sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga tidak dapat mengikuti sejumlah persidangan.

Dalam laporan kinerja MKMK yang sama, Palguna menyebutkan bahwa sepanjang 2025, MKMK telah menggelar 16 kali rapat dan empat kali persidangan. Selain itu, terdapat enam laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi serta dua temuan yang bersumber dari pemberitaan media.

Dari laporan dan temuan tersebut, lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Menurut Palguna, laporan yang tidak memenuhi syarat tersebut dijawab melalui surat resmi kepada pelapor, disertai penjelasan mengenai alasan tidak dipenuhinya syarat registrasi.

"Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai 'Temuan' karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025," jelas Palguna.

Lebih lanjut, MKMK memberikan dua rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Mahkamah Konstitusi. Pertama, MKMK merekomendasikan pembahasan perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, MKMK juga merekomendasikan pembahasan perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Tags: Anwar Usman MKMK Politik Pemerintahan Nasional

Baca Juga

16 Juni 2026 Libur Apa? Cek Daftar Libur Nasional 2026 Ini, Sesuai SKB 3 Menteri
16 Juni 2026 Libur Apa? Cek Daftar Libur Nasional 2026 Ini, Sesuai SKB 3 Menteri
LENGKAP! Ini Daftar Hari Libur Juni 2026, Apakah Besok Libur?
LENGKAP! Ini Daftar Hari Libur Juni 2026, Apakah Besok Libur?
Jadi Syarat Bansos 2026, Ini Cara Daftar dan Persyaratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Jadi Syarat Bansos 2026, Ini Cara Daftar dan Persyaratan Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional
Jajaran Manajemen PT Semen Tonasa Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118
Jajaran Manajemen PT Semen Tonasa Gelar Upacara Hari Kebangkitan Nasional ke-118
Pemkab Gowa Lakukan Percepatan Sertifikasi 1.224 Bidang Aset Daerah
Pemkab Gowa Lakukan Percepatan Sertifikasi 1.224 Bidang Aset Daerah
Imunisasi Zero Dose 101,6 Persen, Gowa Jadi Percontohan Nasional
Imunisasi Zero Dose 101,6 Persen, Gowa Jadi Percontohan Nasional

Populer

  • 1
    PT ITSEC Asia Tbk Latih Pimpinan Organisasi hingga Pemangku Kepentingan di Makassar Tangani Krisis Siber
  • 2
    Prediksi Skotlandia vs Brasil di Piala Dunia 2026, Laga Penentuan Tiket ke Babak 32 Besar.
  • 3
    Rockstar Games Pertahankan Gambar Helikopter di Cover Art GTA 6, Tradisi 25 Tahun
  • 4
    Andi Gilang Borong 4 Podium di Mandalika Racing Series 2026 Seri 2
  • 5
    LENGKAP! Daftar 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal, Digentikan Satgas PASTI OJK

Ekonomi

  • Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
    Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
  • Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
    Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
  • Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
    Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun

Peristiwa

  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID