Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Peristiwa

Anwar Usman Kerap Absen Sidang, MKMK Keluarkan Surat Peringatan Resmi

Sabtu, 3 Januari 2026 16:58
Editor: diku
  • Bagikan
Anwar Usman (via BBC)

LUMINASIA.ID, NASIONAL - Hakim Mahkamah Konstitusi Anwar Usman mendapat surat peringatan dari Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK). Surat tersebut dikeluarkan karena Anwar tercatat sering tidak menghadiri persidangan maupun rapat di Mahkamah Konstitusi sepanjang tahun 2025.

Dirangkum detikcom, Jumat (2/1/2026), surat peringatan itu disampaikan oleh Ketua MKMK I Dewa Gede Palguna saat membacakan catatan Laporan Pelaksanaan Tugas MKMK tahun 2025. Dalam laporannya, Palguna menegaskan bahwa MKMK secara proaktif berupaya menjaga kehormatan dan martabat Mahkamah Konstitusi.

"Bahwa berdasarkan rekapitulasi pelaksanaan sidang sepanjang 2025, terdapat 1.093 kali sidang yang menyidangkan 672 permohonan dan menghasilkan sejumlah 264 putusan," ujar Palguna seperti dikutip dari situs resmi MK.

Palguna juga mengingatkan para hakim konstitusi mengenai potensi penilaian publik terhadap dugaan pelanggaran etik, termasuk aktivitas di luar persidangan. Ia menyoroti penggunaan media sosial serta keterlibatan dalam kegiatan yang tidak berkaitan langsung dengan tugas dan fungsi Mahkamah Konstitusi.

Dilansir Detik, dalam kesempatan tersebut, Palguna mengungkapkan bahwa MKMK telah menerbitkan surat bernomor 41/MKMK/12/2025 berupa surat peringatan kepada Anwar Usman. Surat tersebut berkaitan dengan pemantauan pelaksanaan kode etik, khususnya mengenai tingkat kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan dan rapat permusyawaratan hakim.

"Surat dengan nomor 41/MKMK/12/2025 perihal surat peringatan kepada Yang Mulia Profesor Honoris Causa Unissula Dr Anwar Usman SH, MH. Memantau pelaksanaan kode etik dalam hal ini kehadiran hakim konstitusi dalam persidangan termasuk rapat permusyawaratan hakim," ujar Palguna.

Dilansir inews, berdasarkan data yang dipaparkan, Anwar tercatat sebagai hakim dengan tingkat ketidakhadiran tertinggi sepanjang 2025. Mahkamah Konstitusi diketahui menggelar 589 kali sidang pleno pada periode tersebut. Dari jumlah itu, Anwar hadir sebanyak 508 kali dan tidak hadir sebanyak 81 kali. Ia juga tercatat tidak hadir dalam 32 dari total 160 sidang panel yang digelar.

Selain itu, Anwar juga tidak menghadiri 32 kali rapat permusyawaratan hakim (RPH). Dengan demikian, persentase kehadirannya tercatat sebesar 71 persen sepanjang tahun 2025.

Palguna tidak merinci penyebab ketidakhadiran Anwar dalam persidangan tersebut. Namun, Mahkamah Konstitusi sebelumnya pernah menyampaikan bahwa Anwar sempat mengalami sakit dan harus menjalani perawatan di rumah sakit, sehingga tidak dapat mengikuti sejumlah persidangan.

Dalam laporan kinerja MKMK yang sama, Palguna menyebutkan bahwa sepanjang 2025, MKMK telah menggelar 16 kali rapat dan empat kali persidangan. Selain itu, terdapat enam laporan dari masyarakat terkait dugaan pelanggaran kode etik hakim konstitusi serta dua temuan yang bersumber dari pemberitaan media.

Dari laporan dan temuan tersebut, lima laporan dan satu temuan dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk diregistrasi. Menurut Palguna, laporan yang tidak memenuhi syarat tersebut dijawab melalui surat resmi kepada pelapor, disertai penjelasan mengenai alasan tidak dipenuhinya syarat registrasi.

"Terhadap dugaan pelanggaran yang dikategorikan sebagai perkara yang harus diputus, Majelis Kehormatan tidak meregistrasinya sebagai 'Temuan' karena tidak memenuhi syarat sebagai temuan, sehingga Majelis Kehormatan menindaklanjutinya dengan memberikan keterangan pers pada Kamis, 11 Desember 2025," jelas Palguna.

Lebih lanjut, MKMK memberikan dua rekomendasi yang perlu ditindaklanjuti oleh Mahkamah Konstitusi. Pertama, MKMK merekomendasikan pembahasan perubahan Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi. Kedua, MKMK juga merekomendasikan pembahasan perubahan PMK Nomor 09/PMK/2006 tentang Pemberlakuan Deklarasi Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi atau Sapta Karsa Hutama.

Tags: Anwar Usman MKMK Politik Pemerintahan Nasional

Baca Juga

Usia Baru 14 Tahun, Pembalap Sulsel Ananda Zayn Neymar Direkrut Honda Racing Indonesia untuk Kejurnas Balap Mobil 2026
Usia Baru 14 Tahun, Pembalap Sulsel Ananda Zayn Neymar Direkrut Honda Racing Indonesia untuk Kejurnas Balap Mobil 2026
Daftar Tanggal Merah Agustus 2026, Ada Dua Libur Nasional dan Satu Long Weekend
Daftar Tanggal Merah Agustus 2026, Ada Dua Libur Nasional dan Satu Long Weekend
GMTD Edukasi Pencegahan Bullying di SD Inpres Barombong 2 pada Hari Anak Nasional
GMTD Edukasi Pencegahan Bullying di SD Inpres Barombong 2 pada Hari Anak Nasional
Kalla Toyota Sulap Dealer Jadi Ruang Bermain dan Belajar Anak Lewat KIDDO
Kalla Toyota Sulap Dealer Jadi Ruang Bermain dan Belajar Anak Lewat KIDDO
Halaman MTsN 8 Sragen Jadi Ruang Kebersamaan saat Hari Anak Nasional
Halaman MTsN 8 Sragen Jadi Ruang Kebersamaan saat Hari Anak Nasional
Whiz Prime Hotel Hasanuddin Makassar Gelar Lomba Mewarnai Hari Anak Nasional, Hadirkan Hadiah hingga Voucher Menginap
Whiz Prime Hotel Hasanuddin Makassar Gelar Lomba Mewarnai Hari Anak Nasional, Hadirkan Hadiah hingga Voucher Menginap

Populer

  • 1
    Ini Pernjelasan Manajemen Terkait Kebakaran Nipah Park, Penyebab Kebakaran Lengkap Kronologis
  • 2
    Belajar dari UTM, Pendidikan Sosiologi Unismuh Dorong Kolaborasi Perkuat Daya Saing Global
  • 3
    Ketua DPW PBB Booking Satu Studio Nobar Film Toko Perlengkapan Mayat
  • 4
    Bupati Talenrang Hadiri Wisuda Polbangtan Gowa
  • 5
    Special Screening di Makassar, Film Dan Bandung Tawarkan Kisah Romansa Gen Z yang Relate dengan Kehidupan Anak Muda

Ekonomi

  • PJM dan TNI AL Perkuat Sinergi, Delapan Perwira Ikuti Diklat Pandu Tingkat II
    PJM dan TNI AL Perkuat Sinergi, Delapan Perwira Ikuti Diklat Pandu Tingkat II
  • Kalla Toyota Kuasai 37,3 Persen Market Share, Penjualan Januari-Juli Tumbuh 11 Persen
    Kalla Toyota Kuasai 37,3 Persen Market Share, Penjualan Januari-Juli Tumbuh 11 Persen
  • XLSMART Catat Kinerja Solid Semester I 2026, Laba Bersih Melonjak 294 Persen
    XLSMART Catat Kinerja Solid Semester I 2026, Laba Bersih Melonjak 294 Persen

Peristiwa

  • Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
    Kebuntuan Diplomatik AS-Iran Perihal Selat Hormuz Membuat Harga Minyak Dunia Kembali Melonjak
  • Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
    Cek Desil Kemensos Agustus 2026, Ini Link Resmi dan Cara Melihatnya
  • Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
    Sholat Rebo Wekasan 2026 Bisa Dimulai Kapan? Ini Waktu dan Tata Caranya
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID