LUMINASIA.ID, Nasional - Pusaran kasus dugaan korupsi penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama (Kemenag) periode 2023–2024 terus berkembang. Setelah menyeret sejumlah nama internal Kemenag, kini sorotan publik mengarah kepada Ketua Bidang Ekonomi dan Lingkungan Hidup Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Aizzudin Abdurrahman (AIZ), yang disebut-sebut diduga menerima aliran dana haram terkait kuota haji.
Dilansir Suara, PBNU menegaskan menghormati proses hukum yang tengah berjalan dan meminta publik tidak berspekulasi. “PBNU menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah. Kami tidak akan mengintervensi proses penegakan hukum dan menyerahkan sepenuhnya kepada aparat,” kata salah satu pengurus PBNU saat dikonfirmasi, Kamis (15/1/2026).
Sementara itu, Aizzudin Abdurrahman membantah keras tudingan tersebut. Ia menegaskan tidak pernah menerima dana yang bersumber dari praktik korupsi kuota haji. “Saya tidak pernah menerima uang haram, apalagi terkait pengaturan kuota haji. Tuduhan ini tidak berdasar dan mencemarkan nama baik,” ujar Aizzudin dalam pernyataan tertulisnya.
Di sisi lain, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan masih mendalami berbagai informasi yang beredar. “Setiap informasi yang masuk tentu akan kami verifikasi. Jika ditemukan bukti permulaan yang cukup, KPK akan bertindak sesuai ketentuan,” kata Juru Bicara KPK dalam keterangan persnya. Namun, KPK belum merinci apakah Aizzudin telah dipanggil atau diperiksa.
Pengamat kebijakan publik menilai isu ini berpotensi berdampak pada kepercayaan masyarakat terhadap lembaga keagamaan. “Ketika nama tokoh ormas besar terseret, dampaknya bukan hanya personal, tetapi juga institusional. Karena itu, transparansi dan klarifikasi sangat penting,” ujar peneliti antikorupsi dari salah satu lembaga kajian nasional.
Kasus dugaan korupsi kuota haji sendiri mencuat setelah adanya temuan kejanggalan dalam pembagian kuota tambahan dan dugaan praktik jual beli kuota pada musim haji 2023–2024. Sejumlah pihak diduga memanfaatkan celah regulasi untuk memperoleh keuntungan pribadi.
PBNU kembali menekankan komitmennya terhadap tata kelola yang bersih. “Jika ada kader yang terbukti melanggar hukum, tentu ada mekanisme organisasi. Kami tidak akan melindungi siapa pun,” tegas pengurus PBNU tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada penetapan tersangka terhadap Aizzudin Abdurrahman. Proses hukum masih berjalan, dan publik diminta menunggu hasil penyelidikan resmi dari aparat penegak hukum.

