MAKASSAR — Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, menegaskan pentingnya legalitas wakaf masjid sebagai fondasi utama pengelolaan rumah ibadah yang profesional, tertib hukum, dan berorientasi pada pelayanan umat.
Penegasan tersebut disampaikan saat menghadiri Peringatan Isra Mi’raj Nabi Muhammad SAW yang dirangkaikan dengan pelantikan Badan Pengurus Harian Masjid Nurul Ittihad, Kelurahan Kalukkuang, Kecamatan Tallo, masa bakti 2025–2030, Minggu malam (18/1/2026).
Munafri mengungkapkan bahwa hingga kini masih banyak masjid di Kota Makassar yang belum memiliki dokumen wakaf resmi. Dari ribuan masjid yang tersebar di berbagai wilayah, ia menyebut jumlah masjid dengan legalitas wakaf lengkap masih sangat terbatas.
“Ini menjadi persoalan serius. Banyak masjid dibangun oleh generasi terdahulu, tetapi proses wakafnya tidak terdokumentasi dengan baik, sehingga berpotensi menimbulkan sengketa di kemudian hari,” ujarnya.
Menurut Munafri, kejelasan status wakaf tidak hanya penting untuk melindungi aset masjid, tetapi juga menjadi dasar hukum dalam pengelolaan dana umat, pengembangan fasilitas, serta kerja sama dengan pihak lain. Tanpa legalitas yang jelas, masjid berisiko menghadapi persoalan hukum di masa depan.
Untuk itu, Pemerintah Kota Makassar akan memperkuat koordinasi dengan Kementerian Agama, Badan Wakaf Indonesia, serta Badan Amil Zakat guna mempercepat proses legalisasi aset wakaf masjid. Langkah ini juga ditujukan untuk memastikan pengelolaan dana umat berjalan transparan, akuntabel, dan kembali dimanfaatkan bagi kepentingan masyarakat.
Selain menyoroti aspek legalitas wakaf, Wali Kota yang akrab disapa Appi ini juga mengingatkan pentingnya tata kelola masjid yang baik, termasuk menjaga kebersihan fasilitas. Ia menilai kondisi toilet masjid menjadi indikator nyata kualitas pengelolaan rumah ibadah.
“Kalau toiletnya tidak bersih, bagaimana kita bisa berharap jamaah merasa nyaman. Kebersihan masjid ini sifatnya fundamental,” tegasnya.
Lebih lanjut, Appi menekankan bahwa masjid tidak hanya berfungsi sebagai tempat ibadah ritual, tetapi juga sebagai pusat aktivitas sosial, ruang komunikasi warga, serta tempat penyelesaian persoalan masyarakat sekitar. Karena itu, ia mengingatkan agar pengurus masjid yang baru dilantik benar-benar menjalankan peran secara aktif, bukan sekadar tercantum dalam surat keputusan.
Ia juga mendorong masjid untuk menjadi ruang pembinaan generasi muda dengan pendekatan yang ramah anak. Menurutnya, kehadiran anak-anak di lingkungan masjid harus disikapi sebagai bagian dari proses memakmurkan masjid di masa depan.
“Biarkan anak-anak bermain di halaman masjid. Jangan dimarahi terus-menerus, karena merekalah generasi penerus yang kelak akan memakmurkan masjid,” ujarnya.
Menjelang bulan suci Ramadan, Munafri mengajak seluruh pengurus masjid, lurah, RT, dan RW untuk bersinergi menyiapkan masjid sebagai pusat kegiatan keagamaan, sekaligus menjaga kebersihan dan kenyamanan lingkungan di sekitarnya.

