LUMINASIA.ID - Harga emas batangan produksi PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali melanjutkan tren kenaikan pada Selasa (24/2/2026).
Berdasarkan pembaruan harga Logam Mulia pukul 08.30 WIB, harga emas Antam naik Rp40.000 menjadi Rp3.068.000 per gram.
Kenaikan ini lebih tinggi dibandingkan penguatan sehari sebelumnya. Pada Senin (23/2/2026), harga emas tercatat Rp3.028.000 per gram setelah naik Rp16.000. Artinya, dalam dua hari terakhir harga emas telah menguat Rp56.000 per gram.
Baca: Harga Emas Hari Ini Antam Naik Rp16.000, Tembus Rp3.028.000 per Gram
Secara kumulatif sejak awal tahun (year to date), harga emas Antam masih menunjukkan kenaikan signifikan dibanding posisi 1 Januari 2026 yang berada di level Rp2.488.000 per gram. Sementara rekor harga tertinggi sepanjang masa (all time high/ATH) tercatat Rp3.168.000 per gram pada 29 Januari 2026.
Rincian Harga Emas Antam 24 Februari 2026
Berikut daftar harga emas Antam hari ini sebelum dan sesudah pajak PPh 0,25%:
Emas Batangan
-
0,5 gram: Rp1.584.000 (Rp1.587.960)
-
1 gram: Rp3.068.000 (Rp3.075.670)
-
2 gram: Rp6.076.000 (Rp6.091.190)
-
3 gram: Rp9.089.000 (Rp9.111.723)
-
5 gram: Rp15.115.000 (Rp15.152.788)
-
10 gram: Rp30.175.000 (Rp30.250.438)
-
25 gram: Rp75.312.000 (Rp75.500.280)
-
50 gram: Rp150.545.000 (Rp150.921.363)
-
100 gram: Rp301.012.000 (Rp301.764.530)
-
250 gram: Rp752.265.000 (Rp754.145.663)
-
500 gram: Rp1.504.320.000 (Rp1.508.080.800)
-
1.000 gram: Rp3.008.600.000 (Rp3.016.121.500)
Emas Batangan Gift Series
-
0,5 gram: Rp1.654.000 (Rp1.658.135)
-
1 gram: Rp3.218.000 (Rp3.226.045)
Baca: Harga Emas Hari Ini Antam Naik Rp68 Ribu, 1 Gram Tembus Rp3.012.000
Emas Batangan Selamat Idul Fitri
-
5 gram: Rp16.088.000 (Rp16.128.220)
Emas Batangan Imlek
-
8 gram: Rp25.398.800 (Rp25.462.297)
-
88 gram: Rp276.681.600 (Rp277.373.304)
Emas Batangan Batik Seri III
-
10 gram: Rp31.180.000 (Rp31.257.950)
-
20 gram: Rp61.560.000 (Rp61.713.900)
Sebagai informasi, transaksi penjualan kembali emas batangan mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017. Untuk nilai buyback di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 1,5% bagi pemegang NPWP dan 3% bagi non-NPWP yang langsung dipotong dari total nilai transaksi.
Kenaikan harga emas hari ini terjadi di tengah pergerakan pasar global yang masih fluktuatif, sehingga logam mulia tetap menjadi salah satu instrumen lindung nilai yang diperhatikan investor.

