LUMINASIA.ID, HIBURAN - Langkah mengejutkan diambil Keenan Nasution dalam sengketa panjang hak cipta lagu “Nuansa Bening”. Alih-alih melanjutkan pertarungan hukum hingga akhir, Keenan justru memilih mencabut kasasi yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Agung, menandai berakhirnya konflik dengan pihak almarhum Vidi Aldiano.
Dilansir Kompas, keputusan ini tidak sekadar langkah hukum, tetapi juga mencerminkan pendekatan yang lebih humanis dalam menyikapi konflik industri musik. Pencabutan kasasi dilakukan saat proses masih berjalan, sehingga perkara dapat dihentikan sepenuhnya tanpa menunggu putusan akhir.
Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk penghormatan terhadap mendiang Vidi Aldiano, sekaligus upaya menutup polemik yang telah berlangsung cukup lama di ruang publik. Sengketa ini sebelumnya menjadi sorotan karena menyangkut hak cipta lagu yang telah digunakan secara luas selama bertahun-tahun.
Kasus “Nuansa Bening” sendiri bermula dari perbedaan tafsir atas izin penggunaan lagu. Pihak Keenan menyebut izin awal hanya terbatas pada distribusi album dalam bentuk fisik, sementara penggunaan berlanjut di konser dan platform digital memicu perdebatan soal royalti.
Meski sempat diwarnai tuntutan bernilai besar hingga Rp 24,5 miliar dan tawaran damai yang tidak mencapai kesepakatan, pada akhirnya jalur damai dipilih sebagai penutup. Keputusan ini sekaligus menjadi sinyal penting bahwa penyelesaian konflik di industri kreatif tidak selalu harus berakhir di meja hijau.
Di tengah meningkatnya kesadaran soal hak cipta di era digital, langkah Keenan bisa menjadi refleksi bagi para pelaku industri musik untuk mengedepankan dialog dan kejelasan perjanjian sejak awal. Sengketa yang panjang dan kompleks seperti ini menunjukkan pentingnya perlindungan karya, sekaligus kebijaksanaan dalam menyelesaikan konflik.
Dengan berakhirnya perkara ini, publik kini melihat sisi lain dari Keenan Nasution—bukan hanya sebagai pencipta lagu legendaris, tetapi juga figur yang memilih menutup konflik dengan pendekatan damai.

