LUMINASIA.ID - Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia, Sunarto, secara resmi mengambil sumpah jabatan tujuh Anggota Dewan Komisioner (ADK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, Rabu (25/3/2026)
Pelantikan tersebut dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 30/P Tahun 2026 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Anggota Dewan Komisioner OJK.
Tujuh pejabat yang dilantik terdiri dari lima anggota hasil penetapan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) melalui Rapat Paripurna pada 12 Maret 2026, serta dua anggota ex-officio yang berasal dari Kementerian Keuangan dan Bank Indonesia.
Adapun tujuh Anggota Dewan Komisioner OJK yang mengucapkan sumpah jabatan meliputi Friderica Widyasari Dewi sebagai Ketua Dewan Komisioner periode 2026–2032, Hernawan Bekti Sasongko sebagai Wakil Ketua periode 2026–2031, Hasan Fawzi sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon periode 2026–2031, Dicky Kartikoyono sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen periode 2026–2032, serta Adi Budiarso sebagai Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto periode 2026–2031.
Selain itu, dua anggota ex-officio yang turut dilantik adalah Juda Agung dari Kementerian Keuangan dan Thomas A.M Djiwandono dari Bank Indonesia.
Dengan pengucapan sumpah jabatan tersebut, ketujuh anggota resmi menjalankan tugas dan kewenangan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang telah diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK).
Pelantikan ini menjadi bagian dari upaya penguatan struktur kepemimpinan OJK dalam menjaga stabilitas sektor jasa keuangan nasional.
Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, menegaskan komitmen lembaganya untuk terus menjaga stabilitas sistem keuangan serta meningkatkan kontribusi sektor jasa keuangan terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
“OJK akan tetap mengedepankan pelindungan kepada konsumen dan masyarakat serta akan terus melakukan penegakan hukum yang akan lebih kita giatkan,” ujarnya.
Ia juga menambahkan bahwa OJK akan memperkuat pengawasan terintegrasi serta mendorong pendalaman pasar keuangan agar sektor jasa keuangan semakin berperan sebagai motor penggerak ekonomi nasional.
Dalam menjalankan berbagai program strategis, OJK menekankan pentingnya kolaborasi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, lembaga negara, dan pelaku industri jasa keuangan.
Langkah ini dinilai penting untuk memastikan transformasi sektor keuangan berjalan optimal sekaligus mendukung agenda prioritas pemerintah.
Acara pengambilan sumpah jabatan tersebut turut dihadiri oleh pimpinan lembaga negara, anggota Komisi XI DPR RI, pimpinan kementerian dan lembaga, serta berbagai pemangku kepentingan sektor jasa keuangan.
Selain tujuh anggota yang dilantik, struktur Dewan Komisioner OJK juga mencakup sejumlah pejabat lainnya, antara lain Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan, Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian dan Dana Pensiun, hingga Ketua Dewan Audit.
Komposisi lengkap ini diharapkan mampu memperkuat fungsi pengawasan, perlindungan konsumen, serta pengembangan sektor jasa keuangan yang berkelanjutan dan inklusif di Indonesia.

