LUMINASIA.ID, NASIONAL - Pemerintah melalui Kementerian Sosial memastikan penyaluran bantuan sosial (bansos) tahun 2026 terus berjalan secara bertahap. Memasuki Mei, distribusi bantuan telah berada pada periode triwulan kedua yang berlangsung sejak April hingga Juni 2026.
Dilansir Metro TV, Menteri Sosial, Saifullah Yusuf, menyampaikan bahwa proses penyaluran dilakukan berdasarkan pembaruan data penerima manfaat yang diperbarui secara berkala setiap bulan.
“Setiap tanggal 10 nanti kami terima dan hasil pemutakhiran itu yang akan kami jadikan pedoman untuk menyalurkan bansos setiap bulannya,” ujar Saifullah, dikutip Selasa (5/5/2026).
Jadwal Pencairan Bansos 2026
Penyaluran bansos tidak dilakukan secara serentak, melainkan dibagi dalam empat tahap sepanjang tahun. Saat ini, pencairan memasuki tahap kedua. Berikut rinciannya:
- Tahap 1 (Triwulan I): Januari–Maret 2026
- Tahap 2 (Triwulan II): April–Juni 2026 (sedang berjalan)
- Tahap 3 (Triwulan III): Juli–September 2026
- Tahap 4 (Triwulan IV): Oktober–Desember 2026
Dengan sistem bertahap ini, masyarakat yang terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) diimbau untuk rutin memantau status pencairan masing-masing.
Rincian Bantuan PKH dan BPNT
Dua program bansos utama yang paling banyak diterima masyarakat adalah Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). Nilai bantuan berbeda sesuai kategori penerima.
Program Keluarga Harapan (PKH):
- Ibu hamil: Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap)
- Anak usia dini: Rp3 juta per tahun (Rp750 ribu per tahap)
- Siswa SD: Rp900 ribu per tahun (Rp225 ribu per tahap)
- Siswa SMP: Rp1,5 juta per tahun (Rp375 ribu per tahap)
- Siswa SMA: Rp2 juta per tahun (Rp500 ribu per tahap)
- Penyandang disabilitas berat: Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per tahap)
- Lansia: Rp2,4 juta per tahun (Rp600 ribu per tahap)
- Korban pelanggaran HAM berat: Rp10,8 juta per tahun (Rp2,7 juta per tahap)
Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT):
Setiap KPM menerima Rp200 ribu per bulan. Karena penyaluran dilakukan per triwulan, total bantuan yang diterima mencapai Rp600 ribu setiap tahap.
Cara Cek Status Penerima Bansos
Masyarakat dapat memastikan status penerimaan bansos melalui dua cara resmi yang disediakan pemerintah:
1. Melalui Aplikasi Cek Bansos
Aplikasi ini dapat diunduh melalui Play Store maupun App Store. Setelah login, pengguna cukup memasukkan data wilayah dan nama sesuai KTP untuk melihat status bantuan.
2. Melalui Situs Resmi Kemensos
Akses laman cekbansos.kemensos.go.id, lalu masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan kode verifikasi untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima.
Syarat Menjadi Penerima Bansos
Bagi masyarakat yang ingin mendaftar sebagai penerima bansos, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid
- Terdaftar dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN)
- Masuk kategori keluarga miskin atau rentan miskin
- Bukan ASN, TNI, atau Polri
- Bukan pensiunan dengan penghasilan tetap dari negara
- Tidak memiliki penghasilan di atas UMP/UMK sesuai data BPJS Ketenagakerjaan
Pemerintah menegaskan bahwa validitas data menjadi kunci utama dalam penyaluran bansos agar tepat sasaran. Oleh karena itu, masyarakat diminta memastikan data diri selalu diperbarui agar tidak terlewat dari program bantuan yang tersedia.

