LUMINASIA.ID, JAKARTA — Wacana pelarangan guru non-ASN mengajar di sekolah negeri mulai 2027 menuai sorotan dari parlemen. Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Gerindra, Azis Subekti, menegaskan bahwa guru non-ASN tidak bisa dipandang sebagai tenaga sementara dalam sistem pendidikan nasional.
Dilansir Kompas, menurut Azis, ketidakjelasan nasib para guru non-ASN bukan sekadar persoalan administratif, tetapi menyangkut aspek konstitusional dan keadilan negara terhadap tenaga pendidik.
“Negara tidak boleh lupa, guru non-ASN adalah fondasi pendidikan, bukan tenaga sementara,” ujar Azis dalam keterangannya, Senin (4/5/2026).
Ia mengungkapkan, saat ini terdapat sekitar 1,6 juta guru honorer di seluruh Indonesia yang selama ini menjadi penopang utama pendidikan, khususnya di wilayah yang kekurangan tenaga ASN. Keberadaan mereka, kata Azis, justru menunjukkan bahwa negara belum sepenuhnya mampu memenuhi kebutuhan guru secara merata.
Namun di balik peran vital tersebut, para guru non-ASN masih menghadapi berbagai ketidakpastian. Azis menyoroti kondisi kesejahteraan yang jauh dari layak, mulai dari penghasilan rendah hingga keterlambatan pembayaran gaji.
“Banyak di antara mereka menerima penghasilan jauh di bawah standar, bahkan ada yang hanya sekitar Rp300 ribu per bulan. Survei lain menunjukkan bahwa 42 persen guru berpenghasilan di bawah Rp2 juta, dan sebagian bahkan di bawah Rp500 ribu,” jelasnya.
Ia menambahkan, di sejumlah daerah, gaji guru non-ASN bahkan terlambat dibayarkan selama berbulan-bulan. Tidak sedikit pula yang diberhentikan secara sepihak tanpa kepastian status.
Azis menilai kondisi tersebut merupakan bentuk ketimpangan sekaligus pengabaian terhadap martabat profesi guru. Padahal, konstitusi telah menjamin hak pendidikan bagi setiap warga negara serta kewajiban negara untuk membiayainya, termasuk melalui alokasi minimal 20 persen dari APBN.
“Secara normatif, negara tidak pernah menganggap guru sebagai tenaga sementara. Tetapi dalam praktik, sebagian dari mereka justru diperlakukan sebaliknya,” tegasnya.
Terkait solusi, Azis mengakui bahwa kebijakan pengangkatan melalui skema Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) merupakan langkah awal yang positif. Hingga kini, lebih dari 544 ribu guru telah diangkat melalui skema tersebut.
Meski demikian, ia menilai kebijakan itu belum mampu menyelesaikan seluruh persoalan, mengingat masih banyak guru non-ASN yang belum mendapatkan kepastian status akibat persoalan data, keterbatasan formasi, serta ketidaksinkronan kebijakan antara pemerintah pusat dan daerah.
“Masih ada ratusan ribu hingga jutaan guru non-ASN yang belum mendapatkan kepastian status,” kata Azis.
Ia juga mengingatkan bahwa penghapusan status honorer dalam Undang-Undang ASN terbaru berpotensi menimbulkan persoalan baru jika tidak diantisipasi dengan baik.
Azis menegaskan bahwa negara memiliki tanggung jawab moral dan konstitusional terhadap para guru non-ASN yang selama ini telah mengisi kekosongan tenaga pendidik.
“Pengabdian itu tidak boleh dihapus oleh mekanisme administratif yang kaku. Penyelesaian harus dilakukan secara adil, menyeluruh, dan berbasis data riil,” ujarnya.
Di sisi lain, pemerintah daerah mulai melakukan penyesuaian terhadap kebijakan tersebut. Di Kabupaten Purworejo, misalnya, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan memastikan guru non-ASN masih dapat mengajar hingga 31 Desember 2026 sebagai masa transisi.
Kepala Dindikbud Purworejo, Yudhie Agung Prihatno, mengatakan kebijakan tersebut mengikuti arahan pemerintah pusat sekaligus memberikan ruang adaptasi sebelum aturan diberlakukan penuh pada 2027.
“Prinsipnya kita mengikuti regulasi dari pemerintah pusat. Kita juga berpikir positif bahwa aturan ini hadir untuk memberikan kepastian hukum bagi teman-teman guru non-ASN,” kata Yudhie.
Ia mengingatkan, penerapan larangan secara mendadak berpotensi mengganggu kualitas pendidikan, mengingat masih adanya kekurangan guru ASN di lapangan.
Saat ini, Purworejo memiliki sekitar 5.000 guru ASN, namun masih membutuhkan sekitar 500 guru non-ASN untuk mengisi kebutuhan di ratusan sekolah.
“Kalau tidak ada penambahan guru ASN, sementara non-ASN tidak diperbolehkan lagi, ini bisa kontraproduktif terhadap upaya mewujudkan pendidikan bermutu menuju Indonesia Emas 2045,” tegasnya.
Azis pun menutup dengan menekankan bahwa persoalan ini bukan hanya tentang status kepegawaian, tetapi menyangkut masa depan pendidikan nasional.
“Negara boleh berubah kebijakan, tetapi negara tidak boleh berubah dalam satu hal, menghormati mereka yang telah mengabdi,” pungkasnya.

