LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Pemerintah Kota Makassar memastikan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai Proyek Strategis Nasional tetap dilanjutkan, meski penetapan lokasi pembangunan masih dalam proses pembahasan bersama pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan.
Kepastian itu disampaikan Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin saat menerima perwakilan masyarakat Tamalanrea, PT Sarana Utama Synergy (PT SUS), serta perwakilan Kementerian Lingkungan Hidup RI di Balai Kota Makassar, Kamis (6/8/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Munafri menegaskan Pemerintah Kota Makassar tetap membuka ruang dialog dengan masyarakat sebagai bagian dari komitmen menghadirkan proses pembangunan yang transparan dan sesuai regulasi.
Menurutnya, pemerintah hadir sebagai regulator yang bertanggung jawab memastikan investasi berjalan sesuai ketentuan hukum tanpa mengesampingkan aspek keselamatan, kesehatan, dan kenyamanan masyarakat.
"Kami Pemerintah Kota memastikan proyek strategis nasional Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik tetap dilanjutkan. Namun lokasi dan seluruh prosesnya harus sesuai regulasi yang berlaku," kata Munafri.
Wali kota yang akrab disapa Appi itu menjelaskan PSEL menjadi kebutuhan mendesak bagi Kota Makassar mengingat persoalan sampah yang terus meningkat setiap tahun.
Fasilitas tersebut diproyeksikan mampu mengolah sekitar 1.000 ton sampah per hari menjadi energi listrik sekaligus mengurangi ketergantungan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA).
Meski proyek tetap berjalan, Appi mengatakan pemerintah masih mematangkan penetapan lokasi pembangunan melalui koordinasi bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan dan pemerintah pusat.
Selain membahas lokasi, Pemkot Makassar juga tengah menyesuaikan mekanisme pembangunan setelah adanya perubahan regulasi dari skema Peraturan Presiden Nomor 35 Tahun 2018 menjadi Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2020.
"Artinya memang harus ada pengakhiran kontrak yang menggunakan peraturan lama, yaitu Perpres 35," ujarnya.
"Untuk berpindah ke Perpres 109 harus dilakukan pengakhiran perjanjian karena berubah skemanya," sambung Appi.
Ia menjelaskan proses transisi tersebut dilakukan secara hati-hati dengan melibatkan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) serta Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan sebagai pendamping agar seluruh tahapan sesuai dengan ketentuan.
"Dalam proses perubahan skema ini kami meminta pendampingan dari BPKP dan Kejaksaan supaya proses perpindahan dari Perpres 35 ke Perpres 109 dapat berjalan sesuai aturan," katanya.
Appi menegaskan pemerintah harus mampu menjaga keseimbangan antara kepentingan masyarakat dengan kebutuhan investasi yang menjadi solusi jangka panjang penanganan sampah.
"Lagi-lagi saya ingin menyampaikan, posisi kami di sini adalah pemerintah yang hadir sebagai regulator untuk memastikan keamanan, kenyamanan, dan kesehatan masyarakat menjadi hal yang paling utama dalam setiap proses perizinan," ujarnya.
Menurut Appi, pembangunan PSEL merupakan strategi pemerintah mengubah limbah perkotaan menjadi energi listrik melalui teknologi modern yang lebih ramah lingkungan.
Selain menghasilkan energi, fasilitas tersebut diharapkan mampu mengurangi volume sampah secara signifikan di TPA sekaligus menggantikan sistem open dumping yang selama ini menjadi persoalan lingkungan.
Dalam kesempatan itu, Appi menegaskan forum yang mempertemukan Pemkot Makassar, PT SUS, Kementerian Lingkungan Hidup RI, dan perwakilan masyarakat bukan untuk mencari pihak yang benar atau salah.
Ia menyebut pertemuan tersebut menjadi ruang dialog agar seluruh pihak memperoleh informasi yang utuh mengenai rencana pembangunan PSEL.
"Hari ini kita berkumpul dalam sebuah pertemuan yang melibatkan semua pihak. Ini menjadi ruang diskusi bersama, bukan mencari siapa yang benar dan siapa yang salah," ucapnya.
Baca: Menteri LH Puji Langkah Appi Benahi TPA Tamangapa, Progres Capai Lebih 90 Persen
Menurut Appi, seluruh aspirasi masyarakat akan didengar dan setiap pertanyaan dijawab secara terbuka agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Karena itu, Pemkot Makassar berkomitmen menjalankan proses pembangunan PSEL secara transparan dengan melibatkan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, investor, dan masyarakat.
"Inilah yang saya harapkan menjadi ruang diskusi bersama agar semua persoalan menjadi lebih jelas," katanya.
Appi berharap dialog tersebut menghasilkan solusi terbaik yang mampu mengakomodasi kepentingan masyarakat sekaligus memastikan proyek strategis nasional PSEL di Kota Makassar dapat direalisasikan sesuai ketentuan yang berlaku.
"Pertemuan ini bisa memberikan jalan keluar yang terbaik untuk kita semua," tutupnya.



