Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Makassar

Disdik Makassar Larang Perpisahan Siswa PAUD/TK, SD, dan SMP di Luar Sekolah

Selasa, 14 April 2026 15:37
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Dinas Pendidikan Makassar resmi melarang pelaksanaan acara penamatan atau perpisahan murid di luar lingkungan sekolah.


LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Dinas Pendidikan Makassar resmi melarang pelaksanaan acara penamatan atau perpisahan murid di luar lingkungan sekolah.

Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/134/Disdik/IV/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Makassar Achi Soleman pada 11 April 2026.

Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Makassar.

Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kegiatan penamatan atau kelulusan siswa tidak diperkenankan dilaksanakan di tempat komersial atau di luar lingkungan sekolah.

Kebijakan ini diambil untuk menanamkan nilai kesederhanaan serta mencegah adanya pembebanan biaya tambahan kepada orang tua atau wali murid.

Selain itu, pelaksanaan kegiatan kelulusan diharapkan tetap berjalan sesuai dengan prinsip pendidikan yang mengedepankan nilai kebersamaan dan kekeluargaan.

Disdik Makassar mendorong agar kegiatan penamatan dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah atau dalam bentuk kegiatan edukatif yang tetap bermakna bagi siswa.

Dalam edaran tersebut juga ditegaskan larangan pungutan dalam bentuk apa pun yang berpotensi memberatkan orang tua terkait pelaksanaan acara penamatan.

Pihak sekolah diminta memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan secara transparan dan tidak menimbulkan beban ekonomi bagi wali murid.

Dinas Pendidikan juga mengharapkan kerja sama seluruh pihak, termasuk tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat, untuk mematuhi kebijakan tersebut.

Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menjaga prinsip pendidikan yang inklusif, terjangkau, serta berorientasi pada pembentukan karakter siswa.

Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di Kota Makassar.

Tags: perpisahan siswa siswa SD siswa SMP Pemkot Makassar

Baca Juga

Pemkot Makassar Siapkan 67 Sekolah Swasta Gratis, untuk Siswa yang Tak Lolos Sekolah Negeri
Pemkot Makassar Siapkan 67 Sekolah Swasta Gratis, untuk Siswa yang Tak Lolos Sekolah Negeri
19 Lapak Pedagang Kelapa Benteng Rotterdam Akhirnya Dibongkar, Direlokasi ke Pasar Baru
19 Lapak Pedagang Kelapa Benteng Rotterdam Akhirnya Dibongkar, Direlokasi ke Pasar Baru
Pendamping Delegasi 28 Negara IGS Diajak Kunjugi Istana Balla Lompoa Gowa
Pendamping Delegasi 28 Negara IGS Diajak Kunjugi Istana Balla Lompoa Gowa
28 Delegasi Diplomatik Hadiri Indonesia Gastrodiplomacy Series 2026 di Makassar,
28 Delegasi Diplomatik Hadiri Indonesia Gastrodiplomacy Series 2026 di Makassar,
Sekolah Unggulan SMP-SMA Boarding School Segera Hadir di Gedung MULO Makassar
Sekolah Unggulan SMP-SMA Boarding School Segera Hadir di Gedung MULO Makassar
Lantik 369 Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP di Makassar, Munafri Tegaskan SPMB 2026 Harus Bersih
Lantik 369 Kepala Sekolah Tingkat SD dan SMP di Makassar, Munafri Tegaskan SPMB 2026 Harus Bersih

Populer

  • 1
    PT ITSEC Asia Tbk Latih Pimpinan Organisasi hingga Pemangku Kepentingan di Makassar Tangani Krisis Siber
  • 2
    Prediksi Skotlandia vs Brasil di Piala Dunia 2026, Laga Penentuan Tiket ke Babak 32 Besar.
  • 3
    Rockstar Games Pertahankan Gambar Helikopter di Cover Art GTA 6, Tradisi 25 Tahun
  • 4
    Andi Gilang Borong 4 Podium di Mandalika Racing Series 2026 Seri 2
  • 5
    LENGKAP! Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Ilegal, Ini DAFTARNYA

Ekonomi

  • SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
    SPBU di Parepare Perketat Pengawasan BBM Subsidi, QR Code dan STNK Kini Dicek Sebelum Pengisian
  • LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026
    LPS Naikkan Tingkat Bunga Penjaminan Mulai Juli 2026
  • Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak
    Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak

Peristiwa

  • Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
    Kasgot Bekas Budidaya Maggot Diolah Jadi Pupuk Organik, Cara Bosowa Peduli Dukung Urban Farming
  • Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
    Semangat Hijrah Menggapai Baitullah, Tazkiyah Group Perkenalkan Layanan Haji dan Umrah dengan Jaminan Kenyamanan
  • Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
    Asmo Sulsel Edukasi Warga Kassi-Kassi tentang Safety Riding dan Keselamatan Berboncengan
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID