LUMINASIA.ID, MAKASSAR — Dinas Pendidikan Makassar resmi melarang pelaksanaan acara penamatan atau perpisahan murid di luar lingkungan sekolah.
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 400.3.5/134/Disdik/IV/2026 yang ditandatangani Kepala Dinas Pendidikan Makassar Achi Soleman pada 11 April 2026.
Edaran ini ditujukan kepada seluruh kepala PAUD/TK, SD, dan SMP negeri maupun swasta di Kota Makassar.
Dalam surat tersebut, Dinas Pendidikan menegaskan bahwa kegiatan penamatan atau kelulusan siswa tidak diperkenankan dilaksanakan di tempat komersial atau di luar lingkungan sekolah.
Kebijakan ini diambil untuk menanamkan nilai kesederhanaan serta mencegah adanya pembebanan biaya tambahan kepada orang tua atau wali murid.
Selain itu, pelaksanaan kegiatan kelulusan diharapkan tetap berjalan sesuai dengan prinsip pendidikan yang mengedepankan nilai kebersamaan dan kekeluargaan.
Disdik Makassar mendorong agar kegiatan penamatan dilaksanakan secara sederhana di lingkungan sekolah atau dalam bentuk kegiatan edukatif yang tetap bermakna bagi siswa.
Dalam edaran tersebut juga ditegaskan larangan pungutan dalam bentuk apa pun yang berpotensi memberatkan orang tua terkait pelaksanaan acara penamatan.
Pihak sekolah diminta memastikan seluruh kegiatan dilaksanakan secara transparan dan tidak menimbulkan beban ekonomi bagi wali murid.
Dinas Pendidikan juga mengharapkan kerja sama seluruh pihak, termasuk tenaga pendidik, orang tua, dan masyarakat, untuk mematuhi kebijakan tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah kota dalam menjaga prinsip pendidikan yang inklusif, terjangkau, serta berorientasi pada pembentukan karakter siswa.
Kebijakan tersebut mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan dan wajib dilaksanakan oleh seluruh satuan pendidikan di Kota Makassar.

