Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Direktorat Jenderal Pajak Sita Ruko, Mobil, Perhiasan, Emas, hingga Tanah Milik Penunggak Pajak

Kamis, 25 Juni 2026 16:12
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
direktorat jenderal pajak menyita aset penunggak

LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyita ratusan aset milik penunggak pajak dalam operasi Pekan Sita Serentak yang digelar pada 22-26 Juni 2026.

Sebanyak 518 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp78,9 miliar disita dari para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Aset yang disita beragam, mulai dari ruko, kendaraan, alat berat, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan hingga uang tunai.

Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penagihan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.


Baca: Realisasi Belanja Negara Sulsel Capai Rp20,73 Triliun hingga Mei 2026, Penerimaan Rp6,03 T


“Pekan Sita Serentak Tahun 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).

Menurut dia, seluruh aset yang disita telah melalui proses pelacakan aset (asset tracing) oleh Juru Sita Pajak Negara dan memenuhi ketentuan hukum untuk dilakukan penyitaan.

Meski demikian, DJP menegaskan wajib pajak tetap memiliki hak untuk mengajukan angsuran maupun penundaan pembayaran utang pajak, serta mengajukan berbagai upaya hukum sesuai peraturan yang berlaku.

Jawa Barat Dominasi Nilai Penyitaan

Di wilayah Jawa Barat, tiga kantor wilayah DJP menyita 288 aset dengan total nilai mencapai Rp54,06 miliar.

Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset senilai Rp12,06 miliar, Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset senilai Rp27,95 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset dengan nilai Rp14,04 miliar.

Khusus di Kanwil DJP Jawa Barat II, penyitaan dilakukan terhadap 43 wajib pajak dengan total utang pajak mencapai Rp113,2 miliar.

Beberapa aset yang menjadi sasaran penyitaan antara lain ruko, kendaraan bermotor, alat berat, logam mulia, rekening bank, hingga tanah dan bangunan.


Baca: DJP Sulselbartra Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak di 16 Bank


Jawa Timur Sasar 158 Penunggak Pajak

Sementara itu di Jawa Timur, operasi serupa menyasar 158 penunggak pajak yang memiliki total tunggakan mencapai Rp621,2 miliar.

Dalam kegiatan tersebut, Juru Sita Pajak Negara melakukan penyitaan terhadap 230 aset dengan nilai taksiran sekitar Rp24,9 miliar.

Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, menjelaskan bahwa penyitaan bukan langkah yang dilakukan secara tiba-tiba.

“Penyitaan dilakukan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak belum menyelesaikan utang pajaknya setelah kesempatan-kesempatan tersebut diberikan,” katanya.

Ia menambahkan, sebelum penyitaan dilakukan, DJP terlebih dahulu mengirimkan imbauan, Surat Teguran hingga Surat Paksa kepada wajib pajak yang bersangkutan.

Melalui operasi serentak tersebut, DJP berharap kepatuhan perpajakan masyarakat semakin meningkat sekaligus memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan secara profesional, terukur, dan berkeadilan.

Tags: Direktorat Jenderal Pajak amnesti pajak


Baca Juga

APBN Salurkan KUR Rp12,96 Triliun ke 181.912 Debitur di Sulsel
APBN Salurkan KUR Rp12,96 Triliun ke 181.912 Debitur di Sulsel
Tunjangan Reses Kena Potongan Pajak PPh 21, Pimpinan hingga Anggota DPRD Jeneponto Datangi Kantor DJP Sulselbartra
Tunjangan Reses Kena Potongan Pajak PPh 21, Pimpinan hingga Anggota DPRD Jeneponto Datangi Kantor DJP Sulselbartra
KP2KP Masamba Bimbing Bendahara Pemda Luwu Utara Kelola Pajak Lewat Coretax
KP2KP Masamba Bimbing Bendahara Pemda Luwu Utara Kelola Pajak Lewat Coretax
KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025
KALLA Kembali Raih Penghargaan Wajib Pajak Korporasi Terbaik Sulselbartra 2025
Unhas Masuk Jajaran Wajib Pajak Teladan, Terima Penghargaan dari KPP Madya Makassar
Unhas Masuk Jajaran Wajib Pajak Teladan, Terima Penghargaan dari KPP Madya Makassar
Literasi Pajak Diperkuat di Mamuju dan Majene, Ajak UMKM Naik Kelas
Literasi Pajak Diperkuat di Mamuju dan Majene, Ajak UMKM Naik Kelas

Populer

  • 1
    LPS Libatkan 100 Guru untuk Bangun Kebiasaan Menabung Pelajar Sulsel
  • 2
    Lima Tim Dance Terpilih Jadi Best Five di Honda DBL South Sulawesi 2026
  • 3
    Peserta KALLA 10K dari Riau hingga Papua, Ada Aturan Cut Off hingga DNF
  • 4
    Rektor Unismuh Dorong Ketahanan Air Berbasis Masyarakat di Tengah Perubahan Iklim
  • 5
    APBN Salurkan KUR Rp12,96 Triliun ke 181.912 Debitur di Sulsel

Ekonomi

  • Dari Hutan Desa Nuha ke Tangan Gen Z, Anyaman Teduhu Selamat dari Kepunahan
    Dari Hutan Desa Nuha ke Tangan Gen Z, Anyaman Teduhu Selamat dari Kepunahan
  • Dirut dan Manajemen Semen Tonasa Turun Langsung ke Toko, Serap Masukan Pelanggan dan Pantau Pasar
    Dirut dan Manajemen Semen Tonasa Turun Langsung ke Toko, Serap Masukan Pelanggan dan Pantau Pasar
  • Future Ready XLSMART Sudah Antar 850 Talenta Muda ke Dunia Kerja, Target 1.000 Orang
    Future Ready XLSMART Sudah Antar 850 Talenta Muda ke Dunia Kerja, Target 1.000 Orang

Peristiwa

  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
    Cuaca Besok di Sulsel 19 September 2026, BMKG Peringatkan Angin Kencang
  • Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
    Ini Kronologi Bule Australia Habisi Anak dan Dirinya di Bali, Jeritan 'I Love You Daddy' Bikin Miris
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID