LUMINASIA.ID, MAKASSAR - Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menyita ratusan aset milik penunggak pajak dalam operasi Pekan Sita Serentak yang digelar pada 22-26 Juni 2026.
Sebanyak 518 aset dengan nilai taksiran mencapai Rp78,9 miliar disita dari para wajib pajak yang masih memiliki tunggakan. Aset yang disita beragam, mulai dari ruko, kendaraan, alat berat, logam mulia, perhiasan, rekening bank, tanah dan bangunan hingga uang tunai.
Direktur Penegakan Hukum DJP, Samingun, mengatakan langkah tersebut dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penagihan sekaligus mendorong kepatuhan wajib pajak dalam memenuhi kewajibannya.
Baca: Realisasi Belanja Negara Sulsel Capai Rp20,73 Triliun hingga Mei 2026, Penerimaan Rp6,03 T
“Pekan Sita Serentak Tahun 2026 dilaksanakan untuk meningkatkan efektivitas penagihan pajak,” ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (25/6/2026).
Menurut dia, seluruh aset yang disita telah melalui proses pelacakan aset (asset tracing) oleh Juru Sita Pajak Negara dan memenuhi ketentuan hukum untuk dilakukan penyitaan.
Meski demikian, DJP menegaskan wajib pajak tetap memiliki hak untuk mengajukan angsuran maupun penundaan pembayaran utang pajak, serta mengajukan berbagai upaya hukum sesuai peraturan yang berlaku.
Jawa Barat Dominasi Nilai Penyitaan
Di wilayah Jawa Barat, tiga kantor wilayah DJP menyita 288 aset dengan total nilai mencapai Rp54,06 miliar.
Kanwil DJP Jawa Barat I menyita 106 aset senilai Rp12,06 miliar, Kanwil DJP Jawa Barat II menyita 71 aset senilai Rp27,95 miliar, dan Kanwil DJP Jawa Barat III menyita 111 aset dengan nilai Rp14,04 miliar.
Khusus di Kanwil DJP Jawa Barat II, penyitaan dilakukan terhadap 43 wajib pajak dengan total utang pajak mencapai Rp113,2 miliar.
Beberapa aset yang menjadi sasaran penyitaan antara lain ruko, kendaraan bermotor, alat berat, logam mulia, rekening bank, hingga tanah dan bangunan.
Baca: DJP Sulselbartra Blokir Ribuan Rekening Penunggak Pajak di 16 Bank
Jawa Timur Sasar 158 Penunggak Pajak
Sementara itu di Jawa Timur, operasi serupa menyasar 158 penunggak pajak yang memiliki total tunggakan mencapai Rp621,2 miliar.
Dalam kegiatan tersebut, Juru Sita Pajak Negara melakukan penyitaan terhadap 230 aset dengan nilai taksiran sekitar Rp24,9 miliar.
Kepala Bidang Pemeriksaan, Penagihan, Intelijen dan Penyidikan (PPIP) Kanwil DJP Jawa Timur II, Johny Victor, menjelaskan bahwa penyitaan bukan langkah yang dilakukan secara tiba-tiba.
“Penyitaan dilakukan apabila Wajib Pajak atau Penanggung Pajak belum menyelesaikan utang pajaknya setelah kesempatan-kesempatan tersebut diberikan,” katanya.
Ia menambahkan, sebelum penyitaan dilakukan, DJP terlebih dahulu mengirimkan imbauan, Surat Teguran hingga Surat Paksa kepada wajib pajak yang bersangkutan.
Melalui operasi serentak tersebut, DJP berharap kepatuhan perpajakan masyarakat semakin meningkat sekaligus memperkuat penegakan hukum di bidang perpajakan secara profesional, terukur, dan berkeadilan.

