LUMINASIA.ID, JAKARTA — Dana haji yang disetorkan oleh jemaah Indonesia tidak hanya disimpan, tetapi juga dikelola secara syariah, transparan, dan profesional untuk menghasilkan nilai manfaat yang optimal bagi jemaah haji Indonesia.
Melalui pengelolaan dana haji oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), jemaah memperoleh berbagai hak keuangan yang dapat dirasakan secara langsung, mulai dari subsidi biaya haji, nilai manfaat pada virtual account, hingga living cost selama berada di Arab Saudi.
Pada penyelenggaraan ibadah haji tahun 1447 Hijriah/2026 Masehi, rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tercatat sebesar Rp87.409.365 per jemaah.
Dari total biaya tersebut, rata-rata Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang dibayarkan jemaah sebesar Rp54.193.806. Sementara selisihnya sebesar Rp33.215.559 ditopang dari nilai manfaat hasil pengelolaan dana haji yang dilakukan oleh BPKH.
Selain subsidi nilai manfaat, jemaah juga memperoleh living cost sebesar 750 Riyal Saudi atau setara sekitar Rp3,4 juta per orang yang diberikan untuk kebutuhan selama pelaksanaan ibadah haji di Tanah Suci.
Tak hanya itu, jemaah juga mendapatkan nilai manfaat yang tercatat pada Virtual Account (VA) masing-masing. Dana tersebut dapat dimanfaatkan untuk membantu proses pelunasan biaya haji.
Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji, Fadlul Imansyah mengatakan pengelolaan dana haji dilakukan untuk memberikan manfaat nyata kepada jemaah tanpa mengesampingkan prinsip kehati-hatian dan syariah.
“Dana haji yang dikelola BPKH tidak hanya dijaga keamanannya, tetapi juga dioptimalkan secara syariah agar memberikan nilai manfaat bagi jemaah. Nilai manfaat inilah yang membantu menjaga biaya haji tetap lebih rasional dan meringankan beban jemaah,” ujar Fadlul Imansyah.
Menurutnya, nilai manfaat merupakan imbal hasil dari pengelolaan keuangan haji yang dilakukan secara syariah oleh BPKH. Dana tersebut dialokasikan langsung ke Virtual Account jemaah dan turut berkontribusi dalam menekan total biaya haji.
Dengan skema tersebut, jemaah tidak perlu menanggung seluruh biaya penyelenggaraan ibadah haji secara penuh sehingga biaya yang dibayarkan menjadi lebih rasional.
Pengelolaan dana haji juga dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan profesionalitas agar dana jemaah tetap aman sekaligus memberikan manfaat berkelanjutan bagi penyelenggaraan ibadah haji Indonesia.
Untuk memudahkan jemaah memantau dana haji dan nilai manfaat yang dimiliki, BPKH menyediakan layanan pengecekan melalui aplikasi BPKH Apps.
Melalui aplikasi tersebut, jemaah dapat melihat informasi nilai manfaat Virtual Account secara praktis dan mudah diakses kapan saja.
Badan Pengelola Keuangan Haji menegaskan komitmennya untuk terus menghadirkan pengelolaan keuangan haji yang amanah, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi seluruh jemaah haji Indonesia.

