LUMINASIA.ID — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) terus mengintensifkan penindakan terhadap praktik keuangan ilegal yang meresahkan masyarakat. Sepanjang periode 1 Januari hingga 31 Maret 2026, sebanyak 953 entitas berhasil dihentikan, terdiri dari 951 pinjaman online ilegal dan 2 penawaran investasi ilegal yang tersebar melalui berbagai platform digital.
Sekretariat Satgas PASTI Hudiyanto menjelaskan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan dalam melindungi masyarakat dari risiko kerugian finansial serta penyalahgunaan data pribadi.
Baca: Ini Daftar Lengkap 953 Entitas Pinjol Ilegal yang Dihentikan Satgas Pasti
“Sepanjang triwulan pertama 2026, Satgas PASTI telah menemukan dan menghentikan 951 entitas pinjol ilegal serta 2 penawaran investasi ilegal yang berpotensi merugikan masyarakat,” ujar Hudiyanto.
Ia mengungkapkan, berbagai modus penipuan keuangan masih marak ditemukan dan terus berkembang mengikuti tren digital. Beberapa di antaranya adalah penawaran kerja berbasis deposit, peniruan identitas lembaga keuangan resmi, hingga skema investasi palsu dengan imbal hasil tidak realistis.
“Modus yang paling banyak dilaporkan antara lain jasa periklanan dengan sistem deposit, impersonation atau peniruan entitas berizin, penawaran pendanaan tanpa kejelasan, hingga skema money game dan perdagangan aset kripto ilegal,” jelasnya.
Hudiyanto menambahkan, penyebaran praktik ilegal tersebut umumnya dilakukan melalui media sosial, pesan instan, hingga grup percakapan yang menjangkau masyarakat secara luas dan masif.
Dalam upaya memperkuat penanganan penipuan transaksi keuangan, Indonesia Anti-Scam Centre (IASC) mencatat lonjakan laporan masyarakat. Sejak 22 November 2024 hingga 31 Maret 2026, tercatat sebanyak 515.345 laporan telah diterima.
Dari jumlah tersebut, sebanyak 872.395 rekening telah dilaporkan dan diverifikasi, dengan 460.270 rekening di antaranya telah berhasil diblokir. Nilai dana korban yang berhasil diamankan mencapai sekitar Rp585,4 miliar.
“Dari total dana yang berhasil diblokir, sekitar Rp169 miliar telah dikembalikan kepada korban melalui 19 bank yang terkait,” ungkap Hudiyanto.
Meski demikian, Satgas PASTI menilai ancaman aktivitas keuangan ilegal masih tinggi. Oleh karena itu, masyarakat diminta meningkatkan kewaspadaan terhadap berbagai penawaran yang menjanjikan keuntungan besar dalam waktu singkat.
Hudiyanto mengingatkan agar masyarakat selalu memeriksa legalitas entitas keuangan melalui kanal resmi Otoritas Jasa Keuangan (OJK), serta tidak sembarangan membagikan data pribadi.
“Kami mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya pada penawaran melalui pesan pribadi atau media sosial, serta tidak memberikan data penting seperti OTP, kata sandi, maupun informasi rekening kepada pihak mana pun,” tegasnya.
Selain itu, masyarakat juga didorong untuk segera melaporkan jika menemukan indikasi aktivitas ilegal melalui situs resmi Satgas PASTI maupun kanal pengaduan OJK.
Baca: Ini Daftar Lengkap 953 Entitas Pinjol Ilegal yang Dihentikan Satgas Pasti
Satgas PASTI memastikan akan terus memperkuat koordinasi lintas lembaga guna menekan penyebaran praktik keuangan ilegal, khususnya di ruang digital yang semakin dinamis.
“Upaya ini merupakan bagian dari komitmen kami dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat agar tidak terjebak dalam praktik pinjaman ilegal maupun investasi bodong yang merugikan,” tutup Hudiyanto.

