LUMINASIA.ID, JAKARTA — Pemerintah kembali menyalurkan bantuan pendidikan melalui Program Indonesia Pintar (PIP) pada 2026 untuk membantu peserta didik dari keluarga kurang mampu tetap melanjutkan pendidikan. Program tersebut diberikan dalam bentuk bantuan tunai yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai kebutuhan sekolah.
Dilansir bisnis.com, PIP menjadi salah satu instrumen pemerintah dalam memperluas akses pendidikan sekaligus menekan angka putus sekolah di berbagai daerah. Penyaluran bantuan dilakukan secara bertahap sepanjang tahun kepada siswa yang memenuhi persyaratan yang telah ditetapkan.
Besaran bantuan yang diterima peserta didik berbeda sesuai jenjang pendidikan. Untuk siswa SD/MI atau Paket A, bantuan yang diberikan sebesar Rp450.000 per tahun. Khusus peserta didik baru dan siswa kelas akhir, nominal yang diterima sebesar Rp225.000.
Sementara itu, siswa SMP/MTs atau Paket B memperoleh bantuan Rp750.000 per tahun. Adapun peserta didik baru maupun siswa kelas akhir menerima Rp375.000.
Pada jenjang SMA/SMK/MA atau Paket C, bantuan yang diberikan berkisar antara Rp1 juta hingga Rp1,8 juta per tahun. Sedangkan peserta didik baru dan siswa kelas akhir memperoleh bantuan mulai Rp500.000 hingga Rp900.000.
Pemerintah menetapkan sejumlah kelompok prioritas sebagai penerima Program Indonesia Pintar. Mereka antara lain siswa pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP), peserta didik dari keluarga miskin atau rentan miskin yang masuk dalam basis data bantuan sosial pemerintah, serta anak dari keluarga penerima Program Keluarga Harapan (PKH).
Selain itu, bantuan juga ditujukan bagi anak dari keluarga pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS), peserta didik yatim atau piatu yang berada di sekolah maupun panti asuhan, serta siswa yang terdampak bencana alam.
Kelompok lainnya yang berhak menerima PIP meliputi anak yang pernah putus sekolah dan ingin kembali melanjutkan pendidikan, siswa dari keluarga dengan kondisi sosial ekonomi khusus, termasuk keluarga yang mengalami pemutusan hubungan kerja (PHK), keluarga terpidana, maupun yang tinggal di wilayah konflik.
Peserta didik penyandang disabilitas, siswa dengan banyak tanggungan saudara dalam satu rumah tangga, hingga peserta pendidikan nonformal seperti Paket A, Paket B, dan Paket C juga masuk dalam kategori penerima bantuan.
Penyaluran bantuan dilakukan dalam tiga tahap. Tahap pertama berlangsung pada Februari hingga April dan diprioritaskan bagi pemegang KIP yang telah terdata dalam sistem pemerintah.
Selanjutnya, tahap kedua berlangsung pada Mei hingga September untuk peserta didik hasil usulan sekolah atau dinas pendidikan yang telah menyelesaikan proses aktivasi rekening pencairan.
Adapun tahap ketiga dijadwalkan pada Oktober hingga Desember dan diperuntukkan bagi penerima lanjutan maupun siswa yang belum memperoleh bantuan pada tahap sebelumnya.
Karena proses pencairan dilakukan secara bertahap, peserta didik yang belum menerima dana pada satu termin masih memiliki kesempatan memperoleh bantuan pada tahap berikutnya setelah proses verifikasi dan validasi data selesai dilakukan.
Untuk mengetahui status penerimaan bantuan, siswa maupun orang tua dapat melakukan pengecekan secara daring melalui laman resmi Program Indonesia Pintar dengan menyiapkan Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) dan Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Melalui layanan tersebut, masyarakat dapat melihat informasi terkait status penerima, asal sekolah, jenjang pendidikan, hingga perkembangan pencairan bantuan yang menjadi hak peserta didik.
Program Indonesia Pintar diharapkan terus menjadi solusi bagi keluarga kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan pendidikan anak, sehingga kesempatan memperoleh pendidikan yang layak dapat dirasakan secara lebih merata di seluruh Indonesia.

