LUMINASIA.ID, MAKASSAR – Perumda Parkir Makassar Raya menyiapkan skema baru pengelolaan parkir pada konser dan berbagai kegiatan berskala besar di Kota Makassar.
Salah satu langkah yang tengah dikaji adalah mengintegrasikan biaya parkir ke dalam harga tiket acara guna menekan praktik pungutan liar dan keberadaan juru parkir ilegal yang kerap dikeluhkan masyarakat.
Direktur Utama Perumda Parkir Makassar Raya, Adi Rasyid Ali, mengatakan persoalan parkir saat pelaksanaan event masih menjadi salah satu masalah yang sering muncul. Keluhan masyarakat umumnya terkait tarif parkir yang tidak sesuai ketentuan, maraknya juru parkir liar, hingga kemacetan di sekitar lokasi kegiatan.
Menurut dia, pembenahan sistem parkir menjadi bagian dari arahan Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, untuk menghadirkan layanan yang lebih tertib dan transparan.
“Sering kali ketika ada event besar, Perumda Parkir yang disalahkan masyarakat. Padahal informasi kegiatan sering kami terima setelah event berjalan dan belum ada mekanisme baku terkait pengelolaan parkir pada setiap kegiatan,” ujar Adi saat melakukan audiensi dengan Wali Kota Makassar di Balai Kota, Senin (15/6/2026).
Untuk mengatasi persoalan tersebut, Perumda Parkir mengusulkan agar pengelolaan parkir menjadi salah satu syarat dalam proses perizinan kegiatan. Melalui mekanisme itu, kebutuhan lahan parkir, jumlah petugas, hingga sistem pelayanan dapat dipersiapkan sebelum acara berlangsung.
Adi menjelaskan, pihaknya menginginkan adanya koordinasi yang lebih terintegrasi antara penyelenggara event dengan pemerintah daerah melalui Dinas Pariwisata, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), Dinas Perhubungan, Kepolisian, dan Perumda Parkir.
Dengan sistem tersebut, penyelenggara kegiatan diwajibkan menyampaikan data jumlah peserta, lokasi kantong parkir, serta skema pengelolaan parkir yang akan digunakan selama acara berlangsung.
“Dengan begitu pelayanan parkir bisa berjalan lebih tertib dan tidak menimbulkan persoalan di lapangan,” katanya.
Selain penataan mekanisme perizinan, Perumda Parkir juga tengah menyiapkan penerapan sistem e-ticketing parkir yang terintegrasi dengan tiket masuk kegiatan.
Melalui konsep tersebut, biaya parkir kendaraan akan langsung dimasukkan ke dalam harga tiket sehingga pengunjung tidak perlu lagi melakukan pembayaran parkir secara terpisah saat memasuki area acara.
Adi mengungkapkan, skema tersebut sedang dibahas bersama Pemerintah Kota Makassar melalui sistem korporasi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda). Dalam konsep awal, setiap tiket event akan memuat komponen biaya parkir sebesar Rp5.000 yang tercatat secara resmi dalam sistem.
“Kalau biaya parkir sudah terintegrasi dalam tiket, maka masyarakat tidak lagi dibebani pembayaran parkir di lokasi,” ujarnya.
Menurutnya, sistem tersebut tidak hanya memberikan kepastian kepada masyarakat, tetapi juga membuat pengelolaan parkir lebih transparan karena seluruh transaksi tercatat secara resmi.
Ia menilai langkah tersebut dapat menjadi solusi untuk mengurangi praktik pungutan liar yang selama ini sering terjadi saat konser maupun kegiatan yang menghadirkan banyak pengunjung.
“Pemerintah maupun Perumda Parkir nantinya bisa mengumumkan bahwa parkir saat event gratis karena biayanya sudah masuk dalam sistem yang resmi dan transparan,” katanya.
Di sisi lain, Perumda Parkir juga terus melakukan penataan terhadap juru parkir melalui program pendataan dan pembinaan berbasis wilayah. Pendataan dilakukan dengan memastikan petugas parkir memiliki identitas yang jelas serta terdaftar sesuai domisili tempat mereka bertugas.
Saat ini, Perumda Parkir telah melakukan pendataan di sejumlah kecamatan untuk memastikan para juru parkir memiliki KTP Kota Makassar sesuai wilayah kerja masing-masing.
“Kami ingin seluruh juru parkir yang bertugas memiliki identitas yang jelas dan terdata dengan baik,” tutur Adi.
Melalui berbagai langkah tersebut, Perumda Parkir Makassar Raya berharap persoalan parkir liar, pungutan tidak resmi, dan kemacetan yang kerap terjadi saat pelaksanaan event dapat ditekan, sekaligus meningkatkan kualitas layanan perparkiran di Kota Makassar.

