LUMINASIA.ID, MAKASSAR – PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 bersama Kejaksaan Tinggi Maluku memperkuat sinergi dalam penguatan tata kelola perusahaan dan kepastian hukum guna mendukung percepatan pembangunan Terminal Penumpang Pelabuhan Yos Sudarso Ambon.
Komitmen tersebut ditegaskan melalui kegiatan Monitoring dan Evaluasi Pendampingan Hukum serta penyerahan piagam penghargaan kepada Kejaksaan Tinggi Maluku yang berlangsung di Kantor Pelindo Regional 4, Makassar, Kamis (25/6/2026).
Kegiatan ini menjadi bagian dari evaluasi pelaksanaan pendampingan hukum yang telah berjalan sekaligus memastikan proyek strategis pembangunan Terminal Pelabuhan Ambon dapat terus dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Rudy Irmawan, mengatakan pendampingan hukum yang diberikan merupakan bentuk dukungan Kejaksaan terhadap kelancaran pembangunan nasional melalui penguatan tata kelola dan mitigasi risiko hukum.
“Kejaksaan tidak hanya menjalankan fungsi penegakan hukum, tetapi juga berperan sebagai mitra strategis pemerintah maupun BUMN dalam memberikan pendampingan hukum agar setiap program pembangunan berjalan sesuai koridor hukum, akuntabel, dan memberikan manfaat bagi masyarakat. Sinergi seperti ini penting untuk terus dipelihara demi mendukung percepatan pembangunan infrastruktur nasional,” ujar Rudy Irmawan.
Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut dari Kesepakatan Bersama antara PT Pelabuhan Indonesia (Persero) Regional 4 Ambon dan Kejaksaan Tinggi Maluku terkait penanganan masalah hukum di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara.
Direktur Manajemen Risiko PT Pelabuhan Indonesia (Persero), Boy Robyanto, menegaskan bahwa kepastian hukum menjadi salah satu fondasi penting dalam mendukung transformasi bisnis Pelindo, terutama dalam pembangunan infrastruktur kepelabuhanan yang memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Menurutnya, kolaborasi dengan Kejaksaan melalui mekanisme pendampingan hukum mampu memperkuat pengelolaan risiko perusahaan sekaligus memastikan seluruh tahapan proyek berjalan sesuai prinsip Good Corporate Governance (GCG).
“Pendampingan hukum memberikan kepastian bagi perusahaan dalam menjalankan setiap proses bisnis dan investasi. Kolaborasi ini menjadi bagian dari upaya Pelindo membangun tata kelola yang semakin baik, memperkuat mitigasi risiko, serta memastikan pembangunan infrastruktur pelabuhan dapat berjalan tepat waktu, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Boy.
Sementara itu, Executive Director 4 Pelindo Regional 4, Abdul Azis, menyampaikan apresiasi atas dukungan dan komitmen Kejaksaan Tinggi Maluku selama proses pendampingan hukum berlangsung.
Ia menilai sinergi tersebut memberikan nilai tambah bagi perusahaan dalam menghadapi berbagai dinamika hukum sekaligus mendukung percepatan penyelesaian pembangunan Terminal Pelabuhan Yos Sudarso Ambon yang berperan penting dalam memperkuat konektivitas dan distribusi logistik di kawasan timur Indonesia.
“Kami mengucapkan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada Kejaksaan Tinggi Maluku atas pendampingan hukum yang telah diberikan. Kolaborasi ini menjadi bentuk sinergi antarlembaga dalam menciptakan kepastian hukum, memperkuat tata kelola perusahaan, serta memastikan proyek-proyek strategis Pelindo dapat berjalan secara akuntabel, transparan, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Abdul Azis.
Dalam agenda monitoring tersebut, Pelindo dan Kejati Maluku juga mengevaluasi perkembangan pendampingan hukum pembangunan Terminal Pelabuhan Yos Sudarso Ambon hingga Mei 2026, termasuk membahas berbagai langkah yang diperlukan agar proyek dapat terus berjalan sesuai target.
Selain menjadi forum evaluasi, pertemuan ini juga menjadi momentum apresiasi atas dukungan Kejaksaan Tinggi Maluku dalam mendampingi penyelesaian berbagai persoalan hukum perusahaan, termasuk gugatan perdata dan proyek pembangunan terminal pelabuhan.
Melalui sinergi yang terus diperkuat, Pelindo optimistis pembangunan infrastruktur kepelabuhanan di Indonesia Timur akan semakin memiliki kepastian hukum, meningkatkan kualitas layanan pelabuhan, serta mendukung pertumbuhan ekonomi dan konektivitas logistik nasional.

