LUMINASIA.ID, JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita berbagai aset bernilai tinggi milik Sudianto (SDT) alias Aseng, tersangka kasus dugaan korupsi penerbitan izin usaha pertambangan (IUP) PT QSS di Kalimantan Barat, sebagai bagian dari upaya pemulihan kerugian keuangan negara.
Penyitaan dilakukan setelah penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menggelar penggeledahan di sejumlah lokasi di Kalimantan Barat pada 11–16 Juni 2026, dengan barang sitaan mulai dari mobil mewah Lamborghini Huracan hingga puluhan alat berat dan emas batangan.
Salah satu aset yang menjadi sorotan adalah satu unit Lamborghini Huracan tahun 2022 berwarna merah yang diduga sengaja disembunyikan di sebuah gang untuk mengelabui petugas.
Baca: IHSG Anjlok ke Level Terendah! Nyaris 5 Persen
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan penyidik bahkan menemukan kunci mobil tersebut telah dibuang ke sebuah parit saat proses penggeledahan berlangsung.
"Saat dilakukan penggeledahan di wilayah hukum Kalbar, tim penyidik menemukan aset milik Tersangka SDT alias Aseng, yakni beberapa kendaraan, salah satunya Lamborghini Huracan tahun 2022, yang sebelumnya disembunyikan di sebuah gang serta kunci mobilnya dibuang di sebuah parit," ujar Anang Supriatna.
Setelah berhasil diamankan, Lamborghini tersebut dibawa ke Jakarta dan kini telah dipasangi garis pembatas serta segel resmi oleh penyidik Jampidsus Kejagung sebagai barang bukti.
Selain mobil mewah tersebut, penyidik juga menyita puluhan kendaraan operasional dan alat berat yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan.
Tak hanya itu, aset berupa tanah, bangunan, hingga emas batangan juga ikut diamankan sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi izin usaha pertambangan tersebut.
Baca: HUT ke-23 Luwu Timur: Harmoni Pertumbuhan Industri dan Keberlanjutan dari Timur Indonesia
Berikut daftar lengkap aset yang disita Kejagung:
1 unit mobil Lamborghini Huracan tahun 2022.
1 unit Toyota Fortuner VRZ.
1 unit Toyota Camry.
46 unit dump truck.
10 unit ekskavator.
2 unit buldoser.
3 unit kendaraan operasional Mitsubishi Triton.
4 kavling tanah beserta bangunan di Pontianak.
2 kavling tanah kosong di Pontianak.
8 kilogram emas batangan.
Anang menegaskan penyitaan tersebut dilakukan sebagai bagian dari langkah penyidik untuk mengamankan aset yang diduga berkaitan dengan tindak pidana sekaligus mengoptimalkan pemulihan kerugian keuangan negara.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Sudianto alias Aseng selaku Beneficial Owner PT QSS, YA selaku Komisaris PT QSS, IA selaku Konsultan Perizinan PT QSS sekaligus Direktur PT BMU, HSFD selaku Analis Pertambangan pada Direktorat Pembinaan Pengusahaan Mineral Kementerian ESDM, serta AP selaku Direktur PT QSS.
Kasus dugaan korupsi IUP PT QSS di Kalimantan Barat masih terus dikembangkan, sementara penyidik membuka kemungkinan adanya penyitaan aset lain apabila ditemukan memiliki keterkaitan dengan tindak pidana yang sedang diusut.

