LUMINASIA.ID, NASIONAL - Pemerintah Indonesia mengambil langkah strategis untuk memperbaiki kesejahteraan pengemudi ojek online (ojol) melalui intervensi langsung terhadap sistem aplikator. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online yang diumumkan oleh Prabowo Subianto pada peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2026 di Lapangan Monas, Jakarta.
Dilansir Kompas, dalam kebijakan tersebut, pemerintah menetapkan batas maksimal potongan aplikator menjadi 8 persen. Angka ini jauh lebih rendah dibanding skema sebelumnya yang bisa mencapai dua digit. Selain itu, pemerintah juga mengatur ulang pembagian pendapatan agar lebih berpihak pada pengemudi.
“Juga, tadi pembagian pendapatan dari 80 persen untuk pengemudi, sekarang menjadi minimal 92 persen untuk pengemudi,” ujar Prabowo dalam pengumumannya.
Kebijakan ini tidak hanya menyasar aspek pendapatan, tetapi juga perlindungan sosial. Prabowo menegaskan bahwa para pengemudi ojol harus mendapatkan jaminan kerja yang layak, termasuk perlindungan kecelakaan dan akses terhadap layanan kesehatan.
“Harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberikan BPJS Kesehatan, asuransi kesehatan,” katanya.
Langkah intervensi ini tidak berdiri sendiri. Pemerintah juga masuk ke dalam struktur bisnis aplikator melalui Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara atau BPI Danantara. Lembaga tersebut melakukan pembelian saham di perusahaan aplikator sebagai bagian dari strategi untuk mengendalikan kebijakan dari dalam.
Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad, menjelaskan bahwa kepemilikan saham ini menjadi kunci agar pemerintah dapat mendorong perubahan secara bertahap namun pasti.
“Paling pertama adalah kemudian menurunkan biaya yang diambil oleh aplikator. Tadinya 20 atau 10 persen ini sehingga aplikator hanya akan mengambil delapan persen dari yang dikumpulkan,” kata Dasco.
Selain soal potongan tarif, pemerintah juga membuka ruang dialog terkait status hubungan kerja antara pengemudi dan aplikator. Selama ini, status kemitraan kerap menjadi sorotan karena dinilai belum memberikan perlindungan maksimal bagi driver.
Dasco menegaskan bahwa organisasi pengemudi akan dilibatkan dalam proses pembahasan tersebut. “Organisasi-organisasi kawan-kawan ojol ini tetap akan diajak ngomong, akan diajak berembuk,” ujarnya.
Di sisi lain, kebijakan ini turut memicu respons dari pihak aplikator. Mereka mulai menyesuaikan strategi bisnis seiring dengan perubahan regulasi yang cukup signifikan, terutama terkait margin dan struktur pendapatan.
Intervensi pemerintah ini menandai babak baru dalam industri transportasi online di Indonesia. Selain memperkuat posisi pengemudi sebagai bagian penting dalam ekosistem digital, kebijakan ini juga menunjukkan peran negara yang semakin aktif dalam mengatur ekonomi platform demi keseimbangan antara bisnis dan kesejahteraan pekerja.

