LUMINASIA.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM) dan menghimpun dana masyarakat tanpa memiliki izin yang sesuai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Keputusan tersebut diumumkan melalui siaran pers Satgas PASTI pada Kamis (16/7/2026) setelah dilakukan proses klarifikasi dan verifikasi terhadap aktivitas perusahaan.
Baca: Rekomendasi Saham Hari Ini: KIJA, ELSA, dan INTP Jadi Pilihan, IHSG Diproyeksi Lanjut Menguat
Dalam penawarannya, PT EVI diduga mengumpulkan dana masyarakat dengan menawarkan investasi pada produk teknologi, khususnya di bidang ekonomi hijau, yang dipersamakan dengan skema securities crowdfunding.
Perusahaan juga mengklaim sedang mengurus perizinan sebagai penyelenggara layanan urun dana di OJK untuk meyakinkan calon investor.
Namun, hasil pemeriksaan Satgas PASTI menemukan bahwa PT EVI belum memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding).
Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Satgas PASTI juga menemukan aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.
Tak hanya itu, status keanggotaan PT EVI di Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) juga telah dicabut menyusul temuan tersebut.
Atas dasar itu, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan.
Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat aktivitas PT EVI diminta segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum di wilayah masing-masing agar proses penanganan dapat dipercepat.
Baca: Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, Diduga Jalankan Aktivitas Ilegal
Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mengaku masih dalam proses pengurusan izin di OJK.
Masyarakat juga diimbau memastikan legalitas suatu perusahaan maupun produk investasi sebelum menanamkan dana agar terhindar dari praktik investasi ilegal dan potensi penipuan.


