Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Terindikasi Tawarkan Investasi Ilegal Mirip MLM, Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan Satgas PAST

Senin, 20 Juli 2026 14:37
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Satgas PASTI OJK


LUMINASIA.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM) dan menghimpun dana masyarakat tanpa memiliki izin yang sesuai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keputusan tersebut diumumkan melalui siaran pers Satgas PASTI pada Kamis (16/7/2026) setelah dilakukan proses klarifikasi dan verifikasi terhadap aktivitas perusahaan.

Baca: Rekomendasi Saham Hari Ini: KIJA, ELSA, dan INTP Jadi Pilihan, IHSG Diproyeksi Lanjut Menguat

Dalam penawarannya, PT EVI diduga mengumpulkan dana masyarakat dengan menawarkan investasi pada produk teknologi, khususnya di bidang ekonomi hijau, yang dipersamakan dengan skema securities crowdfunding.

Perusahaan juga mengklaim sedang mengurus perizinan sebagai penyelenggara layanan urun dana di OJK untuk meyakinkan calon investor.

Namun, hasil pemeriksaan Satgas PASTI menemukan bahwa PT EVI belum memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding).

Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Satgas PASTI juga menemukan aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Tak hanya itu, status keanggotaan PT EVI di Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) juga telah dicabut menyusul temuan tersebut.

Atas dasar itu, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan.

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat aktivitas PT EVI diminta segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum di wilayah masing-masing agar proses penanganan dapat dipercepat.

Baca: Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, Diduga Jalankan Aktivitas Ilegal

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mengaku masih dalam proses pengurusan izin di OJK.

Masyarakat juga diimbau memastikan legalitas suatu perusahaan maupun produk investasi sebelum menanamkan dana agar terhindar dari praktik investasi ilegal dan potensi penipuan.

Tags: satgas PASTI multi level marketing OJK otoritas jasa keuangan PT Econext Ventures Indonesia

Baca Juga

OJK Gandeng Komdigi dan Perbankan Perkuat Pemberantasan Judi Online dan Penipuan Digital
OJK Gandeng Komdigi dan Perbankan Perkuat Pemberantasan Judi Online dan Penipuan Digital
OJK Perkuat Akses Pembiayaan Produktif di Sidrap, KUR dan TPAKD Dorong UMKM Naik Kelas
OJK Perkuat Akses Pembiayaan Produktif di Sidrap, KUR dan TPAKD Dorong UMKM Naik Kelas
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dari Scam Digital, IASC Berhasil Blokir 557 Ribu Rekening Penipuan
OJK Perkuat Perlindungan Konsumen dari Scam Digital, IASC Berhasil Blokir 557 Ribu Rekening Penipuan
Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Kredit UMKM Sulsel Capai Rp61,66 Triliun, Didominasi Pelaku Usaha Mikro
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Investor Pasar Modal Sulsel Tembus 693 Ribu SID, Reksa Dana Tumbuh Paling Pesat
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun
Perbankan Syariah Sulsel Tumbuh Pesat, Total Aset Naik Jadi Rp23 Triliun

Populer

  • 1
    Serunya Lomba Balance Bike di Pekan Olahraga NIPAH, DIikuti 95 Atlet Cilik
  • 2
    The Rinra Makassar Rayakan Satu Dekade dengan Aksi Sosial untuk Lansia dan Anak Panti
  • 3
    Rem Blong Diduga Jadi Pemicu Kecelakaan Maut Sibolangit, Polisi Selidiki Unsur Kelalaian
  • 4
    ALVA Sambut Positif Rencana Motor Listrik Nasional Prabowo
  • 5
    Anwar Ibrahim Tegaskan Warga Israel yang Ditemukan di Malaysia Akan Dideportasi

Ekonomi

  • Asmo Sulsel Perkuat UMKM Binaan KT Cokonuri yang Ubah Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai
    Asmo Sulsel Perkuat UMKM Binaan KT Cokonuri yang Ubah Limbah Plastik Jadi Produk Bernilai
  • Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Dijual Rp2,61 Juta per Gram
    Harga Emas Antam Turun Rp4.000, Kini Dijual Rp2,61 Juta per Gram
  • Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 20 Juli 2026
    Daftar Harga BBM Pertamina Hari Ini 20 Juli 2026

Peristiwa

  • Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Tiga Kondisi yang Diperbolehkan Dukcapil
    Foto KTP-el Bisa Diganti, Ini Tiga Kondisi yang Diperbolehkan Dukcapil
  • Pelindo Regional 4 Santuni 100 Anak Yatim, Tebar Kepedulian Lewat Program Pelindo Berbagi
    Pelindo Regional 4 Santuni 100 Anak Yatim, Tebar Kepedulian Lewat Program Pelindo Berbagi
  • Usai Diperiksa, Don Ritto Resmi Ditahan di Rutan Kejaksaan Agung
    Usai Diperiksa, Don Ritto Resmi Ditahan di Rutan Kejaksaan Agung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID