Langsung ke konten
DuaSisi
jmsi sulsel
  • HIBURAN
  • OLAHRAGA
  • EKONOMI
  • VIRAL
  • PERISTIWA
  • SULSEL
  • EDUKASI
  • LIFESTYLE
  • OPINI
  • VIDEO
  • MAKASSAR
  • INDEKS
Beranda Ekonomi

Terindikasi Tawarkan Investasi Ilegal Mirip MLM, Kegiatan PT Econext Ventures Indonesia Dihentikan Satgas PAST

Senin, 20 Juli 2026 14:37
Editor: Ina Maharani
  • Bagikan
Satgas PASTI OJK


LUMINASIA.ID, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan usaha PT Econext Ventures Indonesia (EVI) yang diduga menawarkan investasi dengan skema menyerupai multi level marketing (MLM) dan menghimpun dana masyarakat tanpa memiliki izin yang sesuai dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Keputusan tersebut diumumkan melalui siaran pers Satgas PASTI pada Kamis (16/7/2026) setelah dilakukan proses klarifikasi dan verifikasi terhadap aktivitas perusahaan.

Baca: Rekomendasi Saham Hari Ini: KIJA, ELSA, dan INTP Jadi Pilihan, IHSG Diproyeksi Lanjut Menguat

Dalam penawarannya, PT EVI diduga mengumpulkan dana masyarakat dengan menawarkan investasi pada produk teknologi, khususnya di bidang ekonomi hijau, yang dipersamakan dengan skema securities crowdfunding.

Perusahaan juga mengklaim sedang mengurus perizinan sebagai penyelenggara layanan urun dana di OJK untuk meyakinkan calon investor.

Namun, hasil pemeriksaan Satgas PASTI menemukan bahwa PT EVI belum memiliki izin dari OJK sebagai Penyelenggara Layanan Urun Dana (securities crowdfunding).

Selain itu, kegiatan usaha yang dijalankan perusahaan dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan oleh Kementerian Investasi dan Hilirisasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Satgas PASTI juga menemukan aplikasi maupun situs web yang digunakan PT EVI belum terdaftar sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Tak hanya itu, status keanggotaan PT EVI di Asosiasi Layanan Urun Dana (ALUDI) juga telah dicabut menyusul temuan tersebut.

Atas dasar itu, Satgas PASTI menghentikan seluruh kegiatan PT EVI serta akan melakukan pemblokiran terhadap aplikasi maupun tautan (URL) yang digunakan perusahaan.

Satgas PASTI juga akan berkoordinasi dengan aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti dugaan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku.

Masyarakat yang merasa mengalami kerugian akibat aktivitas PT EVI diminta segera melaporkan kasus tersebut kepada aparat penegak hukum di wilayah masing-masing agar proses penanganan dapat dipercepat.

Baca: Satgas PASTI Hentikan Universal Peak dan BAFI Group Indonesia, Diduga Jalankan Aktivitas Ilegal

Satgas PASTI kembali mengingatkan masyarakat untuk selalu berhati-hati terhadap berbagai penawaran investasi yang menjanjikan keuntungan tinggi dalam waktu singkat, terutama yang mengaku masih dalam proses pengurusan izin di OJK.

Masyarakat juga diimbau memastikan legalitas suatu perusahaan maupun produk investasi sebelum menanamkan dana agar terhindar dari praktik investasi ilegal dan potensi penipuan.

Tags: satgas PASTI multi level marketing OJK otoritas jasa keuangan PT Econext Ventures Indonesia

Baca Juga

Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Fokus Kembangkan Keuangan Digital untuk Perkuat Ekonomi Nasional
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
OJK Terbitkan Aturan Baru EBA-SP, Perkuat Pembiayaan Sekunder Perumahan
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Judi Online Makin Mudah Diakses, Pelajar Harus Lebih Waspada!
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat
Meski Pendapatan Tak Menentu, Nelayan Diingatkan Bahaya Investasi dengan Iming-Iming Untung Cepat

Populer

  • 1
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • 2
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
  • 3
    Pelindo Jasa Maritim Evaluasi Layanan Pemanduan dan Penundaan Kapal di Perairan Bontang
  • 4
    OJK Dorong Satu Pintu Pelaporan untuk Perangi Penipuan Digital
  • 5
    SMAN 5 Makassar Raih Juara BEAT Most Favorite Supporter DBL Sulsel 2026, Dapat Honda Beat

Ekonomi

  • Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
    Kerugian Akibat Penipuan Online Capai Rp9,1 Triliun, OJK Dorong Penanganan Lintas Sektor
  • Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
    Bukit Baruga Pertahankan RTH sebagai Ruang Aktivitas Warga di Kawasan Hunian
  • VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih  BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia
    VIRAL Haji Isam Bakal Ambil Alih BCA, Ini Kata Manajemen Bank Central Asia

Peristiwa

  • Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
    Ada Pintu Tak Berpagar di Belakang Lapas Cibinong, Terparkir 2 MObil Mewah Misterius
  • Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
    Resmi Jadi Kader PSI, Jokowi Tunjukkan KTA dan Minta Kader Tak Ragu Hadapi Pemilu 2029
  • Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
    Kortastipidkor Polri Tetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang Jadi Tersangka, Korupsi Persetujuan Bangunan Gedung
  • Beranda
  • Tentang Kami
  • Struktur
  • Kontak
  • Pedoman Media Siber
  • Disclaimer
  • Indeks
© 2024 - 2026 LUMINASIA.ID